Tabooo.id: Nasional – Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan pidana terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, setelah ia meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Kejaksaan mengambil langkah ini karena hukum tidak lagi memproses pidana terhadap tersangka yang wafat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan lembaganya tetap melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan pihak lain.
“Kami menghentikan proses pidana terhadap Alex demi hukum, tetapi tetap menindak pihak lain yang terlibat,” tegas Anang.
Keputusan ini mengakhiri status pidana Alex, namun tidak menghentikan keseluruhan proses hukum dalam kasus tersebut.
Keterangan Alex Tetap Digunakan dalam Persidangan
Sebelum meninggal, Alex telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa memasukkan keterangan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengadilan tetap menggunakan dokumen tersebut untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa lain.
“Keterangan Alex tetap menjadi bagian penting dalam proses persidangan,” ujar Anang.
Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan dan membantu mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Selain menghentikan proses pidana, Kejaksaan Agung menyiapkan langkah hukum perdata untuk memulihkan kerugian negara. Jaksa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan mengajukan gugatan jika menemukan aliran aset yang terkait.
Tim jaksa akan menelusuri dan menuntut pengembalian aset ke kas negara.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan negara.
Alex Noerdin Meninggal Setelah Jalani Perawatan Intensif
Sebelum meninggal, Alex menjalani perawatan intensif di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Sebelumnya, tim dokter merawatnya di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Kondisinya yang memburuk membuat keluarga memutuskan merujuknya ke Jakarta untuk penanganan lanjutan.
Juru bicara keluarga, Okta Alfarizi, mengonfirmasi Alex meninggal dunia pada Rabu sore.
Kepergian politisi senior Partai Golkar itu menutup perjalanan panjang kariernya di dunia politik dan pemerintahan.
Publik Tetap Awasi Proses Hukum
Penghentian penyidikan ini membuat pengadilan tidak akan menjatuhkan vonis terhadap Alex. Namun, aparat penegak hukum tetap memproses terdakwa lain.
Kejaksaan juga terus berupaya memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menegaskan bahwa kematian menghentikan proses pidana seseorang, tetapi tidak mengakhiri upaya penegakan hukum secara keseluruhan.
Pengawasan publik tetap menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. @dimas




