Tabooo.id: Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas dua rancangan undang-undang strategis: RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (10/2/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan seluruh surpres tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020,” ujarnya.
RUU Daerah Kepulauan, Harapan Wilayah Pinggiran
Saan menjelaskan, Surpres RUU Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. RUU ini sebelumnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bagi daerah kepulauan, RUU ini dipandang krusial untuk memperjuangkan keadilan pembangunan, mulai dari distribusi anggaran hingga pengelolaan sumber daya. Daerah terpencil jelas diuntungkan jika regulasi ini benar-benar berpihak. Sebaliknya, pemerintah pusat akan dituntut lebih serius membagi kewenangan dan anggaran.
RUU Perkoperasian, Amanat MK yang Tak Bisa Ditunda
Surpres RUU Perkoperasian diterima DPR pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04. RUU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 dan masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai RUU kumulatif terbuka, imbas putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi ini diharapkan memperkuat koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Koperasi kecil dan menengah berpotensi diuntungkan, sementara pelaku ekonomi besar yang selama ini mendominasi pasar bisa mulai merasa terusik.
Surpres Dubes Juga Masuk Meja DPR
Selain dua RUU tersebut, DPR juga menerima Surpres Nomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 terkait permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Artinya, DPR kembali memegang peran penting dalam menentukan wajah diplomasi Indonesia ke luar negeri.
Agenda Padat, Keputusan Berlapis
Rapat paripurna ini tak hanya soal legislasi. DPR juga mengagendakan laporan Komisi VIII terkait calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), laporan Komisi IX atas hasil uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta laporan Komisi XI terkait calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seluruhnya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dengan masuknya Surpres ini, DPR resmi memegang bola. Publik tentu berharap pembahasan tak berhenti di meja rapat atau sekadar formalitas. Sebab regulasi yang lambat bukan cuma soal waktu kadang juga soal siapa yang sengaja dibiarkan menunggu terlalu lama. @yudi





