• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Komjak Tekan Kejaksaan Agung Koreksi Penerapan Hukum Kasus Hogi

Januari 29, 2026
in Nasional, News
A A
Komjak Tekan Kejaksaan Agung Koreksi Penerapan Hukum Kasus Hogi

Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya, Teguh Sri, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (28/1/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada prosedur formal. Lembaga pengawas ini meminta aparat kejaksaan berani mengoreksi penerapan hukum dalam kasus Hogi Minaya.

Karena itu, Komjak mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengevaluasi jaksa penangan perkara, terutama dalam memahami dan menerapkan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Desakan tersebut muncul di tengah kritik publik yang terus menguat. Selain itu, banyak pihak menilai perkara Hogi mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum di tingkat lapangan.

Evaluasi Teknis, Bukan Persoalan Etik

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan pihaknya tidak menyoroti etik atau perilaku jaksa. Sebaliknya, Komjak ingin menguji ulang dasar hukum materiil yang melandasi penetapan Hogi sebagai tersangka.

“Kalau ini teknis, maka evaluasinya juga teknis. Bukan ke etik dan perilaku. Kami mendorong Kejati dan Jampidum memberi pemahaman ulang dan mengevaluasi secara teknis penerapan hukumnya,” ujar Pujiyono, Kamis (29/1/2026).

Dengan demikian, Komjak berharap kejaksaan membaca perkara secara lebih cermat, jernih, dan kontekstual.

Seharusnya Masuk Alasan Pemaaf

Lebih lanjut, Pujiyono menilai jaksa keliru menempatkan perkara Hogi. Menurut dia, kasus ini seharusnya berada dalam kerangka alasan pemaaf sebagaimana diatur Pasal 43 KUHP.

Karena itu, ia menegaskan jaksa tidak tepat memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ). Selain itu, kasus Hogi juga tidak memenuhi unsur alasan pembenar.

“Kasus Hogi itu bukan melalui RJ, bukan juga alasan pembenar. Ini alasan pemaaf. Kalau sudah alasan pemaaf sesuai Pasal 43 KUHP, seharusnya perkaranya ditutup demi kepentingan hukum,” tambahnya.

Dari Korban ke Tersangka

Kasus Hogi Minaya menyedot perhatian publik karena memperlihatkan garis tipis antara korban dan tersangka. Awalnya, Hogi, warga Sleman, mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya.

Kejar-kejaran tersebut kemudian berujung tragis. Dua pelaku meninggal dunia.

Namun, alih-alih menempatkan Hogi sebagai korban, aparat justru menetapkannya sebagai tersangka. Akibatnya, gelombang kritik langsung muncul dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis hukum.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang arah keadilan dalam praktik penegakan hukum.

DPR Menilai Ada Masalah Sejak Awal

Seiring meningkatnya sorotan publik, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus. DPR menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

RelatedPosts

Sopir Diduga Mengantuk, Mikrobus Rombongan Wisata Kecelakaan di Banten

Penyiraman Aktivis KontraS, Empat Personel BAIS TNI Jalani Pemeriksaan

Dalam rapat tersebut, DPR menilai aparat keliru sejak tahap awal penanganan perkara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif.

“Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” tegasnya.

Efek Psikologis bagi Masyarakat

Di luar ruang sidang dan gedung parlemen, kasus ini memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat. Kini, banyak warga mulai bertanya: apakah menolong korban kejahatan justru berisiko menghadirkan masalah hukum?

Di sisi lain, bagi masyarakat kecil, dampaknya terasa langsung. Ketika seseorang yang melindungi keluarganya justru terancam pidana, rasa aman di ruang publik perlahan menghilang.

Jika situasi ini terus berlanjut, masyarakat bisa memilih diam saat menyaksikan kejahatan.

Kejaksaan di Persimpangan

Kini bola berada di tangan Kejaksaan. Publik menunggu apakah institusi ini berani mengoreksi langkah dan menutup perkara Hogi demi kepentingan hukum.

Sebaliknya, jika kejaksaan tetap mempertahankan proses yang sejak awal menuai kontroversi, kepercayaan publik berpotensi semakin terkikis.

Sebab, dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya kepatuhan pada pasal, tetapi juga keberanian menghadirkan keadilan. Jika korban saja bisa duduk di kursi terdakwa, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya satu perkara, melainkan cara kita memahami hukum itu sendiri. @dimas

Tags: DPRDPR RIHogi MinayahukumKeadilanKejaksaan AgungKomisi IIIKomisi KejaksaanKUHPPenegakanReformasislemanSubstantif
Next Post
Balai Kota Madiun Digeledah, KPK Buru Jejak Fee Proyek dan Dana CSR

Balai Kota Madiun Digeledah, KPK Buru Jejak Fee Proyek dan Dana CSR

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.