Tabooo.id: Regional – Satresnarkoba Polresta Surakarta membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi setelah menyita lebih dari 1,5 kilogram narkotika jenis sabu di Solo dan Boyolali. Operasi ini berawal dari laporan warga dan berkembang menjadi pengungkapan besar yang menyeret empat orang dengan peran berbeda dalam jaringan.
Laporan Warga Mengawali Pengungkapan
Kasus ini mencuat ketika warga mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di wilayah Banyuanyar, Solo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi pada Minggu (18/1/2026). Di dalam kamar kos, petugas menemukan tiga pria yang tengah berkumpul bersama narkotika dan perlengkapan pengemasan.
“Kami langsung menuju TKP dan menemukan para tersangka bersama barang bukti awal berupa sabu sekitar satu ons,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/1/2026).
Kos Berfungsi sebagai Titik Transit Sabu
Polisi segera mengamankan Africo Charlie Wisanggeni (ACW), Aris Haryanto alias Petek, dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai. Saat menggeledah kamar kos, petugas menyita 11 paket plastik klip sedang berisi sabu, satu paket kecil sabu, aluminium foil, alat pembungkus, toples transparan, serta satu unit ponsel yang mereka gunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa para tersangka memanfaatkan kamar kos sebagai tempat transit sekaligus lokasi pemecahan paket sebelum mereka edarkan ke pasar.
Pengembangan Kasus Menyasar Boyolali
Penyidik kemudian memperluas pengungkapan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi tentang keberadaan sabu lain yang belum mereka edarkan. Informasi itu mengarahkan petugas ke Boyolali, tepatnya ke rumah orang tua salah satu tersangka.
“Kami menerima informasi soal sabu yang mereka sembunyikan. Senin pagi kami langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan,” tambahnya.
Di rumah tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons, yang para tersangka tanam di dalam rumah. Setelah menimbang seluruh barang bukti, polisi mencatat total sabu yang berhasil disita mencapai lebih dari 1,5 kilogram.
Jaringan Ambil Barang dari Jakarta
Hasil penyelidikan mengungkap pola kerja jaringan ini. Para tersangka mengambil sabu dari Jakarta menggunakan bus antarkota. Mereka berangkat pagi hari, kembali ke Solo pada siang hari, lalu memecah paket pada malam hari untuk segera diedarkan.
“Sabu dua kilogram itu mereka bagi menjadi 20 paket, masing-masing seberat satu ons. Sepuluh paket sudah mereka edarkan, sisanya mereka simpan,” jelas Arfian.
Selain mengedarkan sabu, para tersangka juga mengonsumsi sebagian barang haram tersebut. Fakta ini menegaskan bahwa mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Ancaman Langsung bagi Masyarakat
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba bergerak rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan transportasi umum, tempat tinggal sementara, serta relasi keluarga untuk menyamarkan distribusi. Pola ini secara langsung mengancam keamanan sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Hingga kini, polisi terus memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih terhubung dengan jaringan tersebut dan diduga memiliki peran berbeda.
Di tengah gencarnya perang melawan narkoba, kasus ini kembali menegaskan satu kenyataan pahit selama pasar tetap terbuka, jaringan akan terus bergerak bahkan dengan menjadikan rumah sendiri sebagai gudang racun yang merusak masa depan. @dimas




