Pelarian seorang kiai di Pati tidak terjadi dalam satu malam. Sebaliknya, ia lahir dari rangkaian proses panjang yang dimulai dari laporan, dugaan kekerasan, hingga mangkir dari pemeriksaan yang terus berulang. Dari pesantren di Pati, lalu berpindah ke Bogor, hingga berakhir di persembunyian sederhana di Wonogiri.
Tabooo.id: Regional – Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi panutan moral justru berstatus tersangka dan memilih kabur dari proses hukum. Sementara itu, di sisi lain, korban masih berada dalam ruang sunyi yang jauh dari sorotan publik.
Inilah potret yang kembali menguji wajah institusi kepercayaan di masyarakat: ketika figur yang dihormati justru diduga terlibat dalam kekerasan, dan aparat penegak hukum harus mengejarnya lintas kota agar proses hukum tetap berjalan.
Karena itu, kasus ini bukan lagi sekadar pelarian seorang tersangka. Lebih jauh, ia menjadi cermin retak tentang bagaimana kuasa, kepercayaan, dan keheningan bisa saling bertabrakan di ruang paling sensitif lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Penangkapan di Wonogiri
Pelarian itu akhirnya berakhir. Polisi menangkap kiai berinisial AS (52), pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tim Resmob Jatantras menangkap AS saat tersangka berada di sekitar jalur menuju sebuah petilasan.
“Benar, kami mengamankan yang bersangkutan di Desa Bakalan. Saat itu dia tidak melakukan perlawanan,” ujar Anwar.
Petugas kemudian membawa AS ke rumah juru kunci petilasan untuk melakukan pemeriksaan awal dan penggeledahan. Setelah itu, polisi menyerahkannya ke Polresta Pati untuk proses hukum lanjutan.
Jejak Pelarian dari Pati ke Jawa Tengah
Penyidik menelusuri jejak pelarian AS yang berpindah-pindah lokasi. Dari Pati, ia lebih dulu kabur ke Bogor, Jawa Barat, dengan bantuan sopir pribadinya. Setelah itu, ia kembali bergerak menggunakan kendaraan travel menuju Jawa Tengah.
Polisi juga menangkap sopir yang diduga membantu pelarian tersebut. Aparat menyatakan peran sopir masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, saat jadwal pemeriksaan pertama tiba, AS tidak hadir tanpa keterangan.
Dugaan Kekerasan Berulang
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke kepolisian pada Juli 2024. Penyidik menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi berulang sejak 2020 hingga 2024. Korban berinisial F diketahui masih berusia 15 tahun saat peristiwa pertama terjadi.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain di luar laporan awal. Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi atau pengalaman serupa.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi memastikan proses hukum terhadap AS tetap berjalan. Penyidik kini memeriksa intensif tersangka serta saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara.
“Ini bukan sekadar pelarian. Ini tentang bagaimana hukum akhirnya mengejar yang mencoba menghindar,” ujar salah satu penyidik.
Catatan di Balik Kasus
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang relasi kuasa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, serta lambatnya respons terhadap laporan kekerasan yang melibatkan figur otoritatif.
Lalu, sampai kapan kasus seperti ini harus menunggu tekanan publik terlebih dahulu sebelum aparat bergerak lebih cepat? @dimas







