Akad nikah bukan hak atas tubuh pasangan. Mengapa budaya patriarki masih membenarkan pemaksaan dan mengabaikan pentingnya persetujuan?
Tabooo.id – Masih banyak orang memperlakukan akad nikah layaknya akta kepemilikan. Seusai ijab kabul, sebagian masyarakat langsung mengklaim suami memiliki hak penuh atas tubuh istrinya. Mereka menghapus makna persetujuan dan menganggap penolakan sebagai bentuk pembangkangan terhadap kewajiban rumah tangga.
Padahal, buku nikah tidak pernah memberikan hak kepemilikan atas tubuh seseorang.
Akad nikah merupakan janji untuk membangun keluarga yang bertumpu pada cinta, penghormatan, dan tanggung jawab. Namun budaya patriarki terus membentuk keyakinan bahwa seorang suami boleh menentukan kapan, bagaimana, dan dalam kondisi apa pun hubungan seksual harus terjadi.
Keyakinan itulah yang menjaga ruang hidup kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Persetujuan Kerap Kalah oleh Tradisi
Banyak orang masih menyebut persoalan seksual dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi. Cara pandang itu membuat masyarakat lebih sering mempertanyakan alasan seorang istri menolak hubungan seksual daripada mengkritik tindakan suami yang memaksa.
Paradoks itu terus berulang.
Masyarakat langsung mengecam pencurian telepon genggam atau kendaraan karena pelaku melanggar hak kepemilikan. Namun ketika seseorang merampas hak perempuan atas tubuhnya sendiri, sebagian orang justru mencari pembenaran melalui alasan budaya, adat, atau kewajiban istri.
Ironisnya, sebagian orang melindungi benda dengan lebih serius daripada melindungi tubuh manusia.
Masalah ini tidak berhenti pada hukum. Cara masyarakat memandang relasi laki-laki dan perempuan ikut memperkuatnya.
Patriarki Hidup dalam Percakapan Sehari-hari
Patriarki jarang muncul melalui ancaman atau kekerasan terbuka. Sebaliknya, ia tumbuh melalui nasihat keluarga, candaan, petuah sebelum menikah, hingga tafsir agama yang mengabaikan nilai keadilan dan penghormatan.
Banyak orang terus mengulang kalimat, “istri harus selalu melayani suami.” Mereka mengucapkannya tanpa pernah menjelaskan bahwa hubungan suami istri juga memerlukan persetujuan, empati, dan rasa saling menghormati.
Kebiasaan itu membentuk cara berpikir baru. Banyak perempuan akhirnya menerima rasa sakit, kelelahan, bahkan ketakutan sebagai harga yang harus mereka bayar demi menjadi istri yang dianggap baik.
Di sisi lain, sebagian laki-laki tumbuh dengan keyakinan bahwa mereka berhak menuntut kepatuhan tanpa batas.
Patriarki tidak hanya melahirkan pelaku. Patriarki juga membentuk lingkungan yang terus menormalisasi ketimpangan.
Cinta Selalu Membutuhkan Persetujuan
Hubungan yang sehat lahir dari rasa saling menghormati. Pernikahan tidak menghapus hak seseorang untuk berkata “ya” maupun “tidak”. Hak itu tetap melekat pada setiap orang selama hidupnya.
Seseorang dapat menolak hubungan seksual karena sakit, kelelahan, trauma, kondisi psikologis, atau alasan pribadi lainnya. Pasangan wajib menghormati keputusan tersebut, bukan memaksakan kehendaknya.
Persetujuan bukan hadiah.
Persetujuan merupakan hak dasar setiap manusia.
Karena itu, cinta tidak pernah membutuhkan paksaan untuk membuktikan kesetiaan.
Hukum Bergerak, Budaya Berjalan Lambat
Indonesia telah mengakui kekerasan seksual dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Regulasi itu menegaskan bahwa status suami istri tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum.
Meski demikian, banyak korban tetap memilih diam.
Mereka takut menghadapi stigma, tekanan keluarga, dan penilaian sosial. Sebagian lingkungan bahkan lebih sibuk menjaga citra rumah tangga daripada membela korban.
Budaya diam akhirnya memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengulangi kekerasan.
Akad Nikah Mengikat Komitmen, Bukan Kepemilikan
Patriarki tidak pernah datang dengan membawa label penindasan. Ia memilih bahasa yang lebih halus. Ia berbicara tentang cinta, pengabdian, dan kewajiban, lalu menyelipkan dominasi di balik semua istilah itu.
Padahal, cinta tidak pernah meminta seseorang menyerahkan hak atas tubuhnya.
Cinta tidak tumbuh dari rasa takut.
Cinta tidak membutuhkan paksaan.
Akad nikah bukan surat kepemilikan tubuh. Akad nikah mengikat komitmen dua manusia yang sepakat saling menjaga martabat, menghormati batas, dan merawat kepercayaan.
Karena itu, masyarakat perlu berhenti mempertanyakan alasan seorang istri menolak hubungan seksual. Sebaliknya, masyarakat harus mulai mempertanyakan mengapa masih ada orang yang merasa berhak memaksa.
Tidak ada satu pun kalimat dalam akad nikah yang mengubah manusia menjadi milik manusia lain. @dimas







