Senin, Mei 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Pattern
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pernikahan Bukan Hak Atas Tubuh: Kenapa Marital Rape Dianggap Wajar?

by dimas
Mei 17, 2026
in Law, Pattern
A A
Home Pattern Law
Share on FacebookShare on Twitter
Pernikahan Bukan Hak Atas Tubuh, Marital Rape masih dianggap wajar di banyak rumah tangga Indonesia, meski hukum telah mengakui kekerasan seksual dalam perkawinan sebagai tindak pidana.

Tabooo.id – Hujan turun pelan malam itu. Seorang perempuan duduk di tepi ranjang sambil menahan nyeri setelah melahirkan. Lampu kamar redup. Rumah tampak tenang. Tidak ada suara pecahan kaca. Tidak ada teriakan. Tetangga pun tidak menaruh curiga.

Namun beberapa menit kemudian, ketenangan itu runtuh.

Suaminya memaksa hubungan seksual ketika tubuhnya belum pulih sepenuhnya. Perempuan itu hanya diam. Rasa takut menahan suaranya. Di kepalanya, satu keyakinan terus berulang: istri yang baik harus selalu menuruti suami.

Kisah seperti itu hidup diam-diam di banyak rumah di Indonesia.

Kekerasan tidak selalu hadir lewat pukulan. Kadang, ia muncul melalui sentuhan yang dipaksakan. Selain itu, rasa takut sering tumbuh tanpa suara di dalam kamar yang tampak normal dari luar.

Ini Belum Selesai

Wartonagoro: Tabooology Bukan untuk Menyenangkan Siapapun

Rupiah Melemah, Ujian Cara Berpikir Kita

Orang menyebutnya marital rape.

Sayangnya, sebagian masyarakat masih menolak istilah tersebut. Mereka percaya pemerkosaan tidak mungkin terjadi dalam perkawinan. Bahkan banyak orang menganggap akad nikah otomatis memberi hak penuh atas tubuh pasangan.

Padahal persoalannya jauh lebih kompleks.

Hubungan seksual tanpa persetujuan tetap merupakan kekerasan, meski pelakunya pasangan sah sendiri.

Pernikahan Tidak Pernah Memberi Hak untuk Menguasai Tubuh Pasangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan sah apabila berlangsung menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Namun banyak orang berhenti memahami perkawinan hanya pada aspek keabsahan.

Padahal undang-undang yang sama juga menempatkan suami dan istri dalam posisi setara di dalam rumah tangga. Tulisan akademik mengenai marital rape menjelaskan bahwa istri memiliki hak dan kedudukan yang seimbang dengan suami dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.

Karena itu, pernikahan bukan surat kepemilikan tubuh.

Akad tidak menghapus hak seseorang untuk merasa aman. Selain itu, hubungan yang sah juga tidak pernah membenarkan pemaksaan seksual.

Sayangnya, budaya patriarki membentuk cara pandang berbeda. Sebagian laki-laki memandang hubungan seksual sebagai hak absolut. Sementara itu, banyak perempuan tumbuh dengan keyakinan bahwa menolak suami berarti melawan kewajiban.

Di titik tersebut, relasi perlahan berubah.

Cinta tidak lagi berdiri di atas penghormatan, melainkan dominasi.

Budaya Patriarki Membentuk Relasi yang Timpang

Masyarakat Indonesia masih hidup dalam struktur sosial yang patriarkal.

Lingkungan sering mendidik laki-laki menjadi pusat keputusan. Karena itu, banyak laki-laki tumbuh dengan dorongan untuk dominan dan memegang kendali. Sebaliknya, perempuan justru dibiasakan mengalah demi menjaga keharmonisan rumah tangga.

Pola itu terlihat jelas dalam hubungan biologis suami-istri.

Banyak perempuan merasa tidak memiliki ruang untuk menolak hubungan seksual meski tubuh mereka sakit, lelah, atau belum siap secara mental. Di sisi lain, tekanan sosial membuat sebagian korban memilih diam karena takut dicap durhaka.

Padahal ajaran agama tidak pernah membenarkan kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Tulisan tersebut menjelaskan bahwa Islam mengatur hubungan suami-istri berdasarkan prinsip ma’ruf, yaitu saling memperlakukan secara baik, penuh kasih sayang, dan penghormatan.

Namun tafsir patriarki sering lebih dominan dibanding nilai kasih sayang itu sendiri.

Akibatnya, banyak perempuan hidup dalam ketakutan sambil terus diyakinkan bahwa penderitaan merupakan bentuk pengabdian kepada suami.

Negara Sudah Membuat Aturan, Tetapi Budaya Bergerak Lebih Lambat

Selama bertahun-tahun, masyarakat menganggap urusan ranjang sebagai wilayah privat yang tidak boleh disentuh hukum.

Padahal negara sudah memiliki aturan yang jelas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memasukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan domestik. Selain itu, Pasal 8 UU PKDRT menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga maupun pemaksaan dengan cara yang tidak disukai korban.

Undang-undang tersebut juga mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga.

Artinya, negara sebenarnya sudah mengakui bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di dalam perkawinan.

Namun budaya sosial bergerak jauh lebih lambat daripada hukum.

Sebagian korban tetap enggan melapor. Keluarga sering memilih menutupi kasus demi menjaga nama baik. Selain itu, lingkungan sekitar lebih sibuk mempertahankan citra rumah tangga dibanding melindungi perempuan yang menjadi korban.

Akibatnya, banyak kasus tenggelam sebelum pernah terdengar.

KUHP Lama Pernah Membuat Marital Rape Sulit Diakui

Ada alasan mengapa marital rape lama dianggap “tidak nyata” di Indonesia.

KUHP lama membahas pemerkosaan dengan unsur “di luar perkawinan”. Karena itu, definisi hukum klasik tidak secara jelas menyentuh kekerasan seksual yang terjadi antara suami dan istri.

Kekosongan hukum tersebut membuat banyak orang menganggap pemaksaan seksual dalam rumah tangga bukan kejahatan.

Padahal unsur kekerasannya tetap sama.

Ada ancaman, ada tekanan dan ada rasa takut. Selain itu, korban juga mengalami trauma panjang yang sering tidak terlihat dari luar.

Karena itulah kehadiran UU PKDRT menjadi titik penting dalam sejarah perlindungan perempuan di Indonesia. Negara mulai mengakui bahwa hubungan sah tidak otomatis menghapus kemungkinan kekerasan seksual.

Meski demikian, pengakuan hukum saja belum cukup.

Budaya sosial masih mempertahankan keyakinan lama bahwa tubuh istri harus selalu tersedia untuk suami.

Banyak Korban Tidak Menyadari Bahwa Mereka Sedang Mengalami Kekerasan

Inilah bagian paling menyedihkan dari seluruh persoalan marital rape.

Banyak perempuan tidak pernah sadar bahwa mereka adalah korban.

Sebagian menganggap rasa takut setelah berhubungan seksual sebagai hal biasa dalam pernikahan. Sebagian lainnya menerima tekanan biologis sebagai kewajiban mutlak seorang istri. Bahkan ada yang percaya tubuh mereka bukan lagi milik mereka sendiri setelah menikah.

Lingkungan memperkuat situasi tersebut lewat kalimat-kalimat sederhana:

“Namanya juga istri.”

“Harus melayani suami.”

“Jangan membuka aib rumah tangga.”

Kalimat itu terdengar biasa. Namun dampaknya sangat besar. Secara perlahan, budaya diam membuat perempuan kehilangan keberanian untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Padahal dampak marital rape tidak berhenti pada tubuh.

Korban sering mengalami trauma psikologis berkepanjangan, kehilangan rasa aman, depresi, hingga ketakutan terhadap sentuhan.

Ironisnya, masyarakat tetap meminta korban bertahan demi menjaga keutuhan keluarga.

Ini Bukan Sekadar Persoalan Seks, Tetapi Persoalan Hak Asasi Manusia

Tulisan akademik mengenai marital rape menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, tindakan tersebut merendahkan martabat perempuan dan menghancurkan makna fundamental perkawinan.

Karena itu, persoalan ini jauh lebih besar daripada urusan biologis.

Marital rape memperlihatkan bagaimana relasi kuasa bekerja di dalam kehidupan domestik. Budaya patriarki memberi dominasi kepada laki-laki. Sementara itu, tafsir agama yang sempit memperkuat ketimpangan. Di saat yang sama, lingkungan sosial memaksa perempuan tetap diam.

Semua faktor tersebut saling terhubung.

Selama masyarakat masih menganggap tubuh istri sebagai hak milik suami, kekerasan akan terus hidup diam-diam di banyak rumah.

Lalu, Sampai Kapan Diam Dianggap Bentuk Kesetiaan?

Banyak orang takut membicarakan marital rape karena merasa topik itu mengganggu kesucian perkawinan.

Padahal kekerasanlah yang lebih dulu menghancurkan kesucian tersebut.

Cinta tidak tumbuh dari ancaman. Kasih sayang juga tidak lahir dari paksaan. Karena itu, rumah tidak akan pernah menjadi tempat aman jika salah satu penghuninya hidup dalam ketakutan setiap malam.

Mungkin pertanyaan paling penting hari ini bukan lagi:

“Apakah marital rape benar-benar terjadi?”

Melainkan: “Kenapa masyarakat masih terlalu nyaman membiarkan perempuan mengalaminya sendirian?”

“Negara sudah mengakui kekerasan seksual dalam rumah tangga. Namun sebagian masyarakat masih menganggap tubuh istri adalah hak milik.” @dimas

Tags: Hak Tubuh PerempuanKekerasan Seksual Rumah TanggaMarital RapePatriarki IndonesiaUU PKDRT

Kamu Melewatkan Ini

No Content Available
Next Post
Bukan Sekadar Jembatan Putus: Tragedi Wamena Berujung Perang Suku?

Bukan Sekadar Jembatan Putus: Tragedi Wamena Berujung Perang Suku?

Pilihan Tabooo

Film Pesta Babi: Kita Sedang Diedukasi, atau Sedang Digiring?

Film Pesta Babi: Kita Sedang Diedukasi, atau Sedang Digiring?

Mei 15, 2026

Realita Hari Ini

Festival Balon Udara Solo: Langit Meriah, Jalanan Lumpuh dan Ambisi Kota Bengawan

Festival Balon Udara Solo: Langit Meriah, Jalanan Lumpuh dan Ambisi Kota Bengawan

Mei 17, 2026

Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat Desa Enggak Pakai Dolar

Mei 17, 2026

Bukan Sekadar Jembatan Putus: Tragedi Wamena Berujung Perang Suku?

Mei 17, 2026

Museum Marsinah Diresmikan, Namun Keadilan untuknya Masih Hilang

Mei 16, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id