Dugaan kekerasan seksual di Ponpes As-Sholihah Sleman masuk penyelidikan. Korban FN kini hamil dan polisi masih memeriksa bukti serta saksi.
Tabooo.id: Sleman – Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren As-Sholihah, Mlati, Sleman, masuk proses hukum. FN (21), mantan santriwati, melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Sleman.
FN kini hamil besar. Dokter memperkirakan kelahirannya pada Oktober 2026.
Kuasa Hukum Serahkan Bukti
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, mendatangi Polresta Sleman pada 9 September 2026. Ia membawa sejumlah bukti tambahan untuk penyidik.
Bukti tersebut mencakup hasil USG, dokumen tertulis, dan rekaman. Menurut Gusti, rekaman itu memuat dugaan pengakuan dari GN.
“Rekaman tersebut memuat dugaan pengakuan dari pihak terlapor,” kata Gusti.
Gusti juga menyebut tindakan tersebut terjadi karena paksaan. Ia meminta polisi segera memproses perkara karena kondisi FN semakin mendekati persalinan.
“Kami berharap laporan ini segera diproses secara serius, mengingat kondisi FN yang semakin mendekati persalinan,” ujarnya.
Dugaan Terjadi Dua Kali
Menurut Gusti, GN diduga melakukan kekerasan seksual dua kali. Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
Gusti menyebut sebuah ruangan di dalam pondok sebagai lokasi dugaan kejadian. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait laporan tersebut.
FN menjalani pendidikan SMP hingga SMA di pesantren itu selama enam tahun. Setelah itu, ia mengikuti masa pengabdian selama satu tahun.
FN kemudian bekerja selama dua tahun tanpa menerima upah. Menurut kuasa hukum, FN menjalankan pekerjaan tersebut dalam skema khidmat.
Polisi Masih Selidiki Laporan
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan laporan tersebut. FN melaporkan dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Argo.
Satreskrim Polresta Sleman kini menyelidiki laporan tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Argo menegaskan status GN masih sebagai terlapor. Polisi belum menetapkan GN sebagai tersangka.
“Status yang bersangkutan masih terlapor, belum tersangka,” ujarnya.
Artinya, proses hukum masih berjalan. Penyidik perlu memeriksa bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Tim kuasa hukum FN juga menyiapkan sejumlah langkah pendampingan. Mereka berencana melaporkan proses penanganan perkara kepada Propam.
Selain itu, tim tersebut akan melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenag DIY. Mereka juga berkoordinasi dengan UPTD PPA DIY untuk memberikan dukungan psikologis kepada FN.
Gusti menegaskan bahwa perlindungan FN dan anak yang dikandungnya menjadi prioritas.
“Perlindungan terhadap FN dan anaknya menjadi prioritas utama kami,” kata Gusti.
Menurutnya, proses hukum bukan satu-satunya kebutuhan korban. FN juga membutuhkan jaminan keamanan, pendampingan, dan pemulihan.
Proses Hukum Harus Berjalan
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, publik perlu menempatkan dugaan tersebut sebagai perkara yang belum memiliki putusan pengadilan.
Polisi kini memiliki tugas untuk menguji seluruh bukti. Pemeriksaan itu penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta.
Di sisi lain, kondisi FN membuat aspek perlindungan korban ikut menjadi perhatian. Kasus ini bukan hanya soal mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Ini juga soal memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan.




