Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Sleman, Korban Kini Hamil

by eko
September 11, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Dugaan kekerasan seksual di Ponpes As-Sholihah Sleman masuk penyelidikan. Korban FN kini hamil dan polisi masih memeriksa bukti serta saksi.

Tabooo.id: Sleman – Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren As-Sholihah, Mlati, Sleman, masuk proses hukum. FN (21), mantan santriwati, melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Sleman.

FN kini hamil besar. Dokter memperkirakan kelahirannya pada Oktober 2026.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti

Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, mendatangi Polresta Sleman pada 9 September 2026. Ia membawa sejumlah bukti tambahan untuk penyidik.

Bukti tersebut mencakup hasil USG, dokumen tertulis, dan rekaman. Menurut Gusti, rekaman itu memuat dugaan pengakuan dari GN.

“Rekaman tersebut memuat dugaan pengakuan dari pihak terlapor,” kata Gusti.

Ini Belum Selesai

Banjir Lahar Dingin Semeru Jebol Tanggul, Akses Jalan Lumajang Terputus

Surplus Dagang RI Menyusut, Impor Melaju Lebih Kencang dari Ekspor

Gusti juga menyebut tindakan tersebut terjadi karena paksaan. Ia meminta polisi segera memproses perkara karena kondisi FN semakin mendekati persalinan.

“Kami berharap laporan ini segera diproses secara serius, mengingat kondisi FN yang semakin mendekati persalinan,” ujarnya.

Dugaan Terjadi Dua Kali

Menurut Gusti, GN diduga melakukan kekerasan seksual dua kali. Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.

Gusti menyebut sebuah ruangan di dalam pondok sebagai lokasi dugaan kejadian. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait laporan tersebut.

FN menjalani pendidikan SMP hingga SMA di pesantren itu selama enam tahun. Setelah itu, ia mengikuti masa pengabdian selama satu tahun.

FN kemudian bekerja selama dua tahun tanpa menerima upah. Menurut kuasa hukum, FN menjalankan pekerjaan tersebut dalam skema khidmat.

Polisi Masih Selidiki Laporan

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan laporan tersebut. FN melaporkan dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026.

“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Argo.

Satreskrim Polresta Sleman kini menyelidiki laporan tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Argo menegaskan status GN masih sebagai terlapor. Polisi belum menetapkan GN sebagai tersangka.

“Status yang bersangkutan masih terlapor, belum tersangka,” ujarnya.

Artinya, proses hukum masih berjalan. Penyidik perlu memeriksa bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Tim kuasa hukum FN juga menyiapkan sejumlah langkah pendampingan. Mereka berencana melaporkan proses penanganan perkara kepada Propam.

Selain itu, tim tersebut akan melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenag DIY. Mereka juga berkoordinasi dengan UPTD PPA DIY untuk memberikan dukungan psikologis kepada FN.

Gusti menegaskan bahwa perlindungan FN dan anak yang dikandungnya menjadi prioritas.

“Perlindungan terhadap FN dan anaknya menjadi prioritas utama kami,” kata Gusti.

Menurutnya, proses hukum bukan satu-satunya kebutuhan korban. FN juga membutuhkan jaminan keamanan, pendampingan, dan pemulihan.

Proses Hukum Harus Berjalan

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, publik perlu menempatkan dugaan tersebut sebagai perkara yang belum memiliki putusan pengadilan.

Polisi kini memiliki tugas untuk menguji seluruh bukti. Pemeriksaan itu penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta.

Di sisi lain, kondisi FN membuat aspek perlindungan korban ikut menjadi perhatian. Kasus ini bukan hanya soal mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Ini juga soal memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan.

Tags: hukum SlemanKekerasan Seksualkorban hamilPonpes Sleman

Kamu Melewatkan Ini

Dugaan Kekerasan Seksual, Guru Pesantren Bekasi Jadi Tersangka

Dugaan Kekerasan Seksual, Guru Pesantren Bekasi Jadi Tersangka

by dimas
Oktober 9, 2026

Guru pesantren di Bekasi menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Lebih dari 10 orang diduga menjadi korban, sementara penyidik mendalami kemungkinan...

Bechi Bebas Bersyarat: Ketika Hak Narapidana Bertemu Hak Korban

Bechi Bebas Bersyarat: Ketika Hak Narapidana Bertemu Hak Korban

by teguh
September 28, 2026

Ada pintu yang terbuka karena masa pidana mendekati batas hukum dan Bechi bebas bersyarat. Namun, bagi korban kekerasan seksual, pintu...

Bechi Bebas Bersyarat Sejak 20 Agustus 2025: Bukan Bebas Murni

Bechi Bebas Bersyarat Sejak 20 Agustus 2025: Bukan Bebas Murni

by teguh
September 28, 2026

Pemerintah menyebut Bechi bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi. Namun, Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka rincian perhitungannya....

Next Post
September Hitam di Tugu Jogja: Aksi Kamisan Menolak Lupa Tragedi HAM

September Hitam di Tugu Jogja: Aksi Kamisan Menolak Lupa Tragedi HAM

Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id