Pemerintah menyebut Bechi bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi. Namun, Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka rincian perhitungannya.
Tabooo.id: Nasional – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi bebas bersyarat sejak 20/08/2025. Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut status tersebut bukan bebas murni. Pemerintah juga menyatakan Bechi masih menjalani masa pembinaan di luar lapas dengan pengawasan sesuai ketentuan.
Keputusan itu mengacu pada SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15/08/2025. Ditjen PAS menyatakan Bechi memenuhi persyaratan program integrasi yang berlaku bagi narapidana.
Bechi Bebas Bersyarat, Bukan Bebas Murni
Pemerintah menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, Bechi tetap menjalani pengawasan selama masa pembebasan tersebut.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan aturan itu berlaku bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu.”
Yusril menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada 24/09/2026. Ia juga mengatakan pemerintah tetap akan memeriksa proses pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi.
Menurut Yusril, pemerintah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Jika pemeriksaan menemukan penyimpangan dalam pemberian remisi atau fasilitas pemasyarakatan, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai aturan.

Angka 2/3 Jadi Titik Sorotan
Bechi menerima vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Secara hitungan sederhana, dua pertiga dari tujuh tahun mencapai empat tahun delapan bulan.
Namun, pemerintah menyatakan perhitungan masa pidana juga memperhitungkan remisi. Ditjen PAS menyebut Bechi telah memenuhi ketentuan dua pertiga masa pidana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Di sisi lain, Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka rincian perhitungan tersebut. Lembaga itu mencatat Bechi mulai menjalani penahanan pada 08/07/2022 dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20/08/2025, atau sekitar tiga tahun satu bulan kemudian.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan jenis, dasar hukum, tanggal, serta besaran setiap remisi.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan rumus penghitungan dua pertiga masa pidana dan hasil penilaian perilaku serta tingkat risiko Bechi. Menurut Maria, publik membutuhkan data yang dapat diperiksa untuk memahami dasar keputusan tersebut.
Pemerintah: Hak Narapidana Tetap Ada, Pengawasan Tetap Jalan
Yusril menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan perlakuan khusus. Menurut dia, sistem pemasyarakatan tetap harus memberikan hak kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Namun, pemerintah juga harus memperhitungkan kepentingan korban dan masyarakat. Yusril menyatakan sistem pemasyarakatan tidak hanya menyangkut hak pelaku.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan penyesalan atas pembebasan bersyarat Bechi pada 24/09/2026.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut.”
Ia kemudian mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat.
Kementerian Agama sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada pada sektor pemasyarakatan.
Komnas Perempuan: Korban Tidak Boleh Menanggung Risiko
Komnas Perempuan menilai negara perlu memastikan pembebasan bersyarat tidak mengurangi hak korban atas perlindungan dan pemulihan.
Karena itu, lembaga tersebut meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar keputusan tanpa membocorkan identitas korban. Komnas Perempuan juga mendorong pengawasan berbasis risiko selama masa pembebasan bersyarat.
Pengawasan tersebut mencakup larangan menghubungi atau mendekati korban, keluarga, saksi, maupun pendamping. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman apabila terjadi pelanggaran.
Komnas Perempuan juga meminta LPSK berkoordinasi dengan korban dan pendamping. Tujuannya untuk memastikan korban memperoleh informasi, perlindungan, dan dukungan pemulihan sesuai kebutuhan.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menegaskan:
“Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana.”
Menurut Komnas Perempuan, negara harus memastikan keputusan tersebut sah, transparan, dan mendapat pengawasan. Pada saat yang sama, negara harus menjaga rasa aman serta pemulihan korban.
Keluar Lapas Bukan Berarti Perkara Selesai
Status pembebasan bersyarat memang berbeda dengan bebas murni. Namun, persoalan publik tidak berhenti pada status administratif tersebut.
Kini ada dua hal yang berjalan bersamaan. Pertama, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan perhitungan yang membuat Bechi memenuhi syarat. Kedua, pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan benar-benar melindungi korban.
Yusril sendiri menyatakan pemerintah tetap akan menginvestigasi proses pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi. Dengan demikian, transparansi menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai remisi, perhitungan masa pidana, dan prosedur pembebasan bersyarat.
Di Balik Status Bersyarat
Kasus ini menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat bukan sekadar soal kapan seorang narapidana keluar dari lapas.
Lebih jauh, publik perlu melihat bagaimana negara menghitung hak narapidana, bagaimana negara mengawasinya, dan bagaimana negara melindungi korban.
Sebab, ketika sistem memberi hak kepada terpidana, sistem yang sama juga harus memastikan korban tidak kembali menghadapi ketakutan. @teguh








