Ada pintu yang terbuka karena masa pidana mendekati batas hukum dan Bechi bebas bersyarat. Namun, bagi korban kekerasan seksual, pintu itu bisa membuka kembali ingatan yang belum selesai.
Tabooo.id – Bechi Bebas Bersyarat Sejak 20 Agustus 2025 Bukan Bebas Murni Pemerintah menyebut keputusan itu mengacu pada ketentuan pemasyarakatan dan masa pidana yang telah memenuhi syarat.
Pertanyaan publik kemudian muncul. Bukan sekadar, “Kenapa Bechi bisa keluar?”
Pertanyaan yang lebih besar justru berada di baliknya bagaimana negara memastikan seorang narapidana benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani pidana kasus kekerasan seksual?
Di titik itulah persoalan Bechi berubah dari sekadar kabar pembebasan menjadi pertanyaan tentang cara kerja sistem.
Angka Dua Pertiga Bukan Sekadar Hitungan
Pemerintah menyebut Bechi memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan masa pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 24/09/2026 menjelaskan bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Namun, satu angka langsung mengundang pertanyaan bagaimana negara menghitung dua pertiga tersebut?
Vonis Bechi mencapai tujuh tahun penjara. Secara matematis, dua pertiga dari tujuh tahun mencapai empat tahun delapan bulan.
Karena itu, publik perlu mengetahui bagaimana remisi dan ketentuan lain memengaruhi perhitungan tersebut.
Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka detail perhitungan. Lembaga itu juga meminta penjelasan mengenai jenis remisi, dasar hukum, tanggal pemberian, serta hasil asesmen risiko.
Dengan begitu, publik tidak hanya menerima kesimpulan akhir. Masyarakat juga dapat melihat proses yang menghasilkan keputusan tersebut.
Bechi Bebas Bersyarat: Hak Narapidana Memang Ada
Sistem pemasyarakatan memberikan hak kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.
Pembebasan bersyarat termasuk salah satu mekanisme dalam sistem tersebut. Karena itu, keberadaan hak tersebut tidak otomatis menjadi persoalan.
Masalah muncul ketika publik tidak bisa melihat seluruh proses secara terang. Negara tidak cukup hanya menunjukkan sebuah surat keputusan.
Lebih dari itu, publik membutuhkan penjelasan tentang dasar perhitungan, rekam pembinaan, asesmen risiko, serta mekanisme pengawasan setelah narapidana kembali ke masyarakat. Dengan kata lain, hak narapidana tetap harus berjalan bersama akuntabilitas negara.
Yang Perlu Dibuka Bukan Cuma SK
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Pihak Lapas Kelas I Malang juga menyebut Tim Pengamat Pemasyarakatan menilai Bechi berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai proses pembinaan. Akan tetapi, kasus kekerasan seksual membutuhkan pertanyaan tambahan.
Apakah asesmen hanya mengukur kepatuhan selama berada di dalam lapas?
Ataukah asesmen juga mengukur risiko ketika seseorang kembali berhadapan dengan lingkungan sosialnya?
Pertanyaan itu penting karena berkelakuan baik di dalam lapas tidak otomatis menjelaskan seluruh risiko setelah seseorang kembali ke masyarakat. Di sinilah asesmen risiko memiliki posisi penting.
Negara Tidak Hanya Menghitung Waktu
Pembebasan bersyarat bukan hanya persoalan kalender.
Sistem juga harus melihat perubahan perilaku, hasil pembinaan, tingkat risiko pengulangan tindak pidana, serta kesiapan seseorang menjalani kehidupan setelah keluar dari lapas.
Komnas Perempuan menekankan kebutuhan terhadap asesmen risiko dan pengawasan berbasis risiko. Lembaga tersebut juga meminta Bapas dan LPSK memperhatikan potensi intimidasi, pembalasan, kontak dengan korban, serta kemungkinan pengulangan kekerasan.
Artinya, negara menghadapi dua pekerjaan sekaligus. Pertama, negara harus memenuhi hak warga binaan sesuai hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan proses reintegrasi tidak memindahkan risiko kepada korban. Di antara dua kepentingan itulah kualitas sistem pemasyarakatan diuji.
Pemerintah Sendiri Membuka Ruang Investigasi
Menariknya, pemerintah tidak menutup pertanyaan mengenai proses pembebasan bersyarat Bechi.
Yusril pada 24/09/2026 menyatakan pemerintah tetap akan menginvestigasi proses tersebut. Pemerintah ingin memastikan pemberian pembebasan bersyarat berjalan sesuai prosedur.
Pemeriksaan itu mencakup proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, hingga komponen lain yang memengaruhi masa pidana.
Langkah tersebut penting karena transparansi tidak berhenti pada pernyataan bahwa prosedur sudah terpenuhi.
Publik perlu melihat bagaimana prosedur itu bekerja. Jika perhitungan sudah benar, pemerintah dapat menjelaskannya.
Sebaliknya, apabila muncul kekeliruan, sistem harus memperbaikinya. Ketika seluruh proses sesuai aturan, keterbukaan justru memperkuat legitimasi keputusan.
Korban Tidak Ikut Keluar dari Sistem
Ada satu hal yang sering hilang ketika publik membahas pembebasan narapidana. Narapidana memiliki tanggal keluar. Korban tidak memiliki tanggal ketika trauma otomatis selesai.
Bagi korban kekerasan seksual, pembebasan pelaku dapat menghadirkan pertanyaan baru. Mereka mungkin menghadapi ketakutan terhadap pertemuan, tekanan sosial, kemungkinan kontak, atau munculnya kembali pengalaman traumatis.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Lembaga tersebut juga meminta negara memastikan keputusan itu tidak mengorbankan rasa aman dan proses pemulihan korban.
Persoalannya bukan apakah korban memiliki hak lebih besar daripada narapidana. Justru tantangannya terletak pada kemampuan negara memenuhi kedua hak tersebut secara bersamaan.
Ketika Risiko Kembali ke Masyarakat
Reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Namun, reintegrasi tidak cukup dengan membuka pintu lapas.
Seseorang perlu kembali ke lingkungan sosial dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Pada saat bersamaan, korban membutuhkan perlindungan agar tidak menghadapi risiko baru.
Karena itu, pengawasan pascapembebasan menjadi bagian yang tidak kalah penting daripada keputusan pembebasan itu sendiri.
Bapas memiliki peran dalam proses tersebut. LPSK juga memiliki fungsi perlindungan sesuai kewenangannya.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan ketika kasus memiliki risiko terhadap keselamatan korban. Negara tidak boleh menyerahkan seluruh beban pengamanan kepada korban.
Hak Korban dan Hak Narapidana Bukan Musuh
Perdebatan publik sering membawa dua hak tersebut ke dalam posisi berlawanan. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum masing-masing.
Narapidana berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum ketika memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat.
Di sisi lain, korban berhak memperoleh perlindungan, pemulihan, serta rasa aman. Karena itu, negara tidak perlu memilih salah satu.
Tantangannya justru terletak pada kemampuan negara menjalankan keduanya secara transparan.
Ketika proses terbuka, publik dapat menguji keputusan. Sementara itu, asesmen yang objektif memberi negara dasar untuk menjelaskan risiko.
Lebih jauh, pengawasan yang berjalan ketat dapat membantu korban menghadapi masa setelah pembebasan tanpa menanggung ketidakpastian sendirian.
Persoalannya Bukan Cuma Kapan Bechi Keluar
Kasus Bechi membuka pertanyaan yang lebih luas. Bagaimana negara menentukan bahwa seseorang sudah siap kembali ke masyarakat?
Jawabannya tidak cukup dengan satu tanggal. Satu surat keputusan juga tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan proses.
Sistem membutuhkan rangkaian data masa pidana, remisi, perilaku, pembinaan, asesmen risiko, pengawasan, serta perlindungan korban.
Di situlah letak hidden layer kasus ini. Persoalannya bukan hanya siapa yang keluar dari lapas. Persoalannya adalah bagaimana negara mengelola risiko setelah pintu lapas terbuka.
Ketika Pintu Terbuka, Rasa Aman Harus Tetap Ada
Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum. Namun, setiap keputusan hukum juga membawa konsekuensi sosial.
Bagi narapidana, pembebasan bersyarat menjadi bagian dari proses kembali ke masyarakat. Bagi korban, proses itu bisa menghadirkan pertanyaan baru tentang keamanan dan pemulihan.
Karena itu, transparansi menjadi kunci, Negara perlu menjelaskan perhitungannya. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menunjukkan dasar asesmennya.
Tak kalah penting, mekanisme pengawasan harus berjalan setelah pembebasan. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak berhenti ketika pintu lapas terbuka.
Justru setelah pintu itu terbuka, publik dapat melihat seberapa kuat negara menjaga keseimbangan antara hak narapidana, perlindungan korban, dan rasa aman masyarakat.
Ketika Hukuman Selesai, Apakah Risikonya Juga Selesai?
Bechi memang keluar melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada legal atau ilegal.
Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa transparan negara mengukur risiko, mengawasi proses reintegrasi, dan memastikan korban tidak kembali menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab sistem?. @teguh








