Rumah dan sekolah belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Data 2025 mencatat 38.810 korban kekerasan, dengan anak perempuan sebagai korban terbesar.
Tabooo.id – Ada ironi besar dalam data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025.
Kelompok korban terbesar justru datang dari mereka yang seharusnya paling kita lindungi: anak perempuan dan pelajar.
Namun, angka paling mengusik muncul pada kelompok usia 0-17 tahun.
Lalu, pertanyaannya sederhana: kalau rumah dan sekolah belum sepenuhnya aman, perempuan harus merasa aman di mana?
Sekolah Tidak Otomatis Menjadi Ruang Aman
Selama ini, pendidikan sering dianggap sebagai jalan keluar dari persoalan sosial.
Logikanya terdengar masuk akal. Pendidikan yang lebih baik seharusnya melahirkan pemahaman yang lebih baik.
Namun, data tersebut memberi gambaran berbeda.
Korban terbanyak justru merupakan lulusan SMA atau sederajat. Jumlahnya mencapai 12.558 orang atau 32,36 persen.
Bahkan, 13,31 persen pelaku tercatat memiliki pendidikan perguruan tinggi.
Artinya, pendidikan formal tidak otomatis membongkar budaya kekerasan.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, menyebut kekerasan bukan sekadar persoalan pendidikan.
Menurut dia, persoalan itu berkaitan dengan relasi kuasa dan norma patriarki.
Di sinilah masalahnya menjadi lebih rumit.
Sekolah bisa mengajarkan matematika. Kampus bisa mengajarkan teori. Namun, pendidikan juga perlu mengajarkan cara menggunakan kuasa secara bertanggung jawab.
Lebih jauh lagi, masyarakat perlu memahami batas dalam relasi personal.
Pacar bukan pemilik tubuh pasangannya.
Atasan bukan pemilik kehidupan bawahannya.
Guru bukan pemilik masa depan muridnya.
Dan keluarga bukan alasan untuk membungkam korban.
Rumah Pun Tidak Selalu Berarti Pulang
Kita juga sering menganggap rumah sebagai tempat paling aman.
Namun, data menunjukkan bahwa anggapan itu tidak selalu benar.
SIMFONI PPA mencatat 8.169 kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan 8.411 korban sepanjang 2025.
Jumlah tersebut meningkat dari 2024 yang mencatat 6.441 kasus dengan 6.628 korban.
Komnas Perempuan dan FPL juga mencatat 5.005 kasus kekerasan di ranah personal sepanjang 2025.
Ranah tersebut mencakup relasi yang dekat dengan korban.
Suami, pacar, mantan pacar, keluarga, dan teman dapat menjadi bagian dari lingkaran tersebut.
Ironisnya, kedekatan justru bisa membuka ruang bagi kekerasan.
Pelaku tidak selalu datang sebagai orang asing.
Kadang, pelaku menyimpan nomor korban di ponselnya.
Kadang, pelaku duduk satu meja saat makan malam.
Bahkan, pelaku bisa berdiri di depan kelas.
Orang yang dipercaya korban pun bisa menjadi sumber ancaman.
Kekerasan Tidak Selalu Meninggalkan Luka yang Terlihat
Sepanjang 2025, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak tercatat.
Jumlahnya mencapai 19.251 kasus.
Kekerasan psikis menyusul dengan 14.942 kasus. Sementara itu, kekerasan fisik mencapai 12.436 kasus.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Korban bisa membawa ketakutan, rasa bersalah, dan trauma dalam aktivitas sehari-hari, bahkan ketika mereka tetap bersekolah, bekerja, atau menjalani kehidupan seperti biasa.
Karena itu, pertanyaan publik seharusnya berubah.
Bukan hanya, “Mengapa korban tidak melapor?”
Pertanyaan yang lebih penting ialah, “Mengapa korban harus merasa takut ketika ingin melapor?”
Angka Laporan Naik, Apakah Kekerasan Juga Naik?
Bagian ini perlu kita baca dengan hati-hati.
Kenaikan laporan tidak otomatis berarti jumlah kekerasan meningkat dalam besaran yang sama.
Bisa saja kasus memang bertambah.
Namun, bisa pula semakin banyak korban berani membuka suara.
Kolaborasi data Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL mencoba membaca persoalan tersebut sebagai fenomena gunung es.
Artinya, angka yang tercatat belum tentu menggambarkan seluruh kejadian di masyarakat.
Kesenjangan itu semakin terlihat di wilayah 3T dan Papua.
Papua Barat Daya mencatat 136 korban. Papua Pegunungan mencatat 56 korban. Sementara Papua Tengah mencatat 15 korban.
Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan prevalensi kekerasan yang rendah.
Hambatan geografis dapat mengurangi akses korban terhadap layanan.
Keterbatasan infrastruktur juga dapat memperlambat pelaporan.
Selain itu, stigma sosial, norma patriarki, serta rendahnya literasi hukum dan digital dapat membuat korban memilih diam.
Jadi, angka kecil tidak selalu berarti masalah kecil.
Kadang, angka kecil menunjukkan sistem belum berhasil menemukan korban.
Ini Bukan Sekadar Angka. Ini Pola.
Kita perlu berhenti melihat setiap kasus sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Satu kasus terjadi di rumah.
Kasus lain muncul di sekolah.
Kasus berikutnya terjadi dalam hubungan pacaran.
Sebagian kasus bahkan berlangsung melalui ruang digital.
Namun, ada satu benang merah relasi kuasa.
Ketika seseorang merasa berhak mengontrol tubuh, pilihan, uang, komunikasi, atau kehidupan orang lain, kekerasan mendapat ruang.
Karena itu, ruang aman tidak cukup dibangun dengan poster anti-kekerasan.
Seminar satu hari juga tidak akan menyelesaikan persoalan.
Slogan “berani melapor” pun tidak cukup.
Korban membutuhkan sistem yang siap menerima laporan.
Korban membutuhkan pendamping yang memahami situasi dan layanan yang mudah dijangkau. Pada saat yang sama, aparat perlu memiliki sensitivitas terhadap pengalaman korban agar proses pelaporan tidak kembali menambah beban.
Yang tidak kalah penting, lingkungan harus berhenti menyalahkan korban.
Pertanyaan seperti “Kamu pakai baju apa?” hanya memindahkan beban kepada korban.
Pelaku justru kehilangan sorotan.
Negara Tidak Boleh Berhenti pada Statistik
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa data kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar statistik.
Setiap angka mewakili manusia. Setiap kasus menunjukkan adanya hak yang dilanggar.
Karena itu, negara tidak boleh berhenti setelah berhasil mengumpulkan data.
Data harus mengarahkan kebijakan.
Kebijakan harus mendapat anggaran yang memadai.
Anggaran harus memperkuat layanan.
Layanan kemudian harus menjangkau wilayah yang selama ini sulit terlayani.
Sistem hukum juga harus memastikan korban tidak menghadapi pelaku sendirian.
Jika tidak, kita hanya menghasilkan statistik yang semakin lengkap tanpa perlindungan yang semakin kuat.
Lalu, Aman Itu Sebenarnya Apa?
Mungkin selama ini kita terlalu mudah menyebut rumah sebagai tempat aman.
Kita juga terlalu cepat menyebut sekolah sebagai ruang pendidikan.
Padahal, sebuah tempat baru layak disebut aman ketika seseorang bisa mengatakan “tidak” tanpa takut mendapat ancaman.
Anak harus bisa bercerita tanpa takut disalahkan.
Perempuan harus bisa melapor tanpa kehilangan dukungan.
Pelaku juga tidak boleh berlindung di balik hubungan, jabatan, pendidikan, atau status sosial.
Ini bukan sekadar persoalan kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah ujian terhadap cara kita memahami kuasa.
Jika anak perempuan masih menjadi kelompok korban terbesar, kita perlu melihat masalahnya lebih jauh.
Kita tidak hanya perlu bertanya tentang perilaku pelaku.
Kita juga perlu bertanya tentang sistem yang membuat korban terlalu lama menghadapi kekerasan sendirian.
Rumah seharusnya menjadi tempat pulang.
Sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuh.
Namun, keduanya hanya menjadi ruang aman jika masyarakat berani mengubah budaya yang membuat kekerasan terasa normal.
Sebab persoalannya bukan sekadar di mana perempuan berada. Persoalannya adalah bagaimana kita memperlakukan manusia. @dimas








