Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Surakarta dan Keistimewaannya: Luka yang Belum Usai

by Tabooo
Mei 25, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Surakarta pernah punya keistimewaan, dan negara mengakuinya. Tapi sejarah kemudian membekukannya dalam situasi politik yang kacau. Di atas kertas, status itu punya dasar hukum; di lapangan, elite terpecah, rakyat bergerak, dan pemerintah pusat memilih stabilitas. Sampai hari ini, luka itu belum benar-benar selesai karena yang hilang bukan cuma status, tapi kepastian sejarah.

Tabooo.id – Surakarta tidak pernah benar-benar kehilangan sejarahnya. Yang hilang adalah status politiknya.

Di kota ini, masa lalu tidak berdiri sebagai cerita lama yang rapi. Ia hidup di antara tembok keraton, jalan-jalan tua, ingatan keluarga, arsip hukum, dan pertanyaan yang belum selesai, kenapa Yogyakarta tetap istimewa, sementara Surakarta membeku sebagai luka?

Masalahnya, luka sejarah jarang terasa seperti luka. Ia sering berubah menjadi kebiasaan. Orang lewat, pasar buka, pemerintah berjalan, kota tumbuh, wisatawan datang, lalu semua tampak normal.

Padahal masih ada sesuatu yang tertinggal.

Keistimewaan Itu Pernah Ada, Bukan Sekadar Klaim Romantis

Surakarta bukan tiba-tiba meminta tempat dalam sejarah. Ia memang pernah memiliki dasar hukum yang kuat.

Ini Belum Selesai

Kakek Mujiran, Getah Karet, dan Wajah Hukum yang Keras ke Bawah

Revisi UU Polri dan Bayang-Bayang Hegemoni Aparat

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan Piagam Kedudukan pada 19 Agustus 1945. Piagam itu menetapkan Susuhunan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunegara VIII pada kedudukan masing-masing sebagai bagian dari Republik Indonesia. Piagam tersebut merupakan pengakuan formal terhadap posisi Surakarta sebagai bagian dalam negara yang baru terbentuk, Republik Indonesia.

Lalu pada 1 September 1945, Paku Buwono XII dan Mangkunegara VIII mengeluarkan maklumat bergabung dengan Republik. Surakarta menyatakan dirinya sebagai daerah istimewa. Bahkan, UU No. 1 Tahun 1945 juga mencatat pengakuan terhadap Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penjelasan pembentukan Komite Nasional Daerah.

Jadi, ini bukan nostalgia kosong. Surakarta punya fondasi. Punya sejarah dan legalitas awal.

Tapi kertas saja tidak pernah cukup untuk membangun negara. Kekacauan, ketakutan, kompromi, dan kemampuan elite membaca momentum ikut menentukan arahnya.

Di situlah Surakarta mulai kalah.

Di Atas Kertas Kuat, Di Lapangan Retak

Masalah terbesar Surakarta bukan semata negara pusat.

Masalahnya juga datang dari dalam.

Surakarta memiliki dua pusat kekuasaan tradisional, yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran. Secara sejarah, keduanya punya akar panjang sejak pecahnya Mataram Islam melalui Perjanjian Giyanti tahun 1755 dan Perjanjian Salatiga tahun 1757. Namun, dualisme itu menciptakan persoalan rumit ketika Republik membutuhkan satu bentuk pemerintahan daerah yang solid.

Yogyakarta bisa menyatukan Kasultanan dan Pakualaman dalam satu arah politik. Sedangkan Surakarta tidak semudah itu.

Mangkunegaran tidak ingin sekadar berada di bawah otoritas Kasunanan. Kasunanan juga membawa bobot simbolik sendiri. Keduanya punya sejarah, kehormatan, struktur, dan ego politik masing-masing.

Di permukaan, ini terlihat seperti urusan bangsawan. Tapi kenyataannya, dampaknya jauh lebih besar.

Ketika negara baru butuh kepastian, Surakarta justru memperlihatkan keretakan. Saat pemerintah pusat membutuhkan mitra yang stabil, elite lokal masih bergulat dengan posisi masing-masing. Sementara itu, rakyat di luar tembok keraton mulai bergerak dengan kemarahan yang berbeda.

Dan sejarah kadang tidak menunggu orang yang sedang sibuk menata kursi.

Rakyat Tidak Selalu Membaca Keraton sebagai Pelindung

Keistimewaan tidak hanya bergantung pada pengakuan negara, tapi juga pada penerimaan rakyat. Di Surakarta, penerimaan itu goyah.

Pada 1945 sampai 1946, Surakarta mengalami gejolak sosial yang keras. Gerakan Anti-Swapraja tumbuh dengan energi revolusioner. Kelompok ini melihat birokrasi tradisional keraton sebagai sisa feodalisme kolonial yang tidak cocok dengan cita-cita republik. Ketegangan ini terpicu oleh jurang ekonomi antara elite keraton dan masyarakat agraris tradisional.

Ini titik pahitnya. Bagi sebagian orang, keraton adalah identitas. Tapi, bagi sebagian yang lain, keraton adalah simbol ketimpangan lama.

Keduanya bisa benar dalam waktu yang sama.

Di satu sisi, keraton menyimpan sejarah, tata budaya, legitimasi tradisional, dan kesinambungan identitas Jawa. Namun di sisi lain, revolusi tidak selalu sabar terhadap simbol lama. Apalagi ketika simbol itu dianggap terlalu dekat dengan struktur sosial yang timpang.

Di jalan, orang tidak membaca piagam hukum dengan tenang. Mereka membaca perut, tanah, martabat, dan perlakuan yang tidak setara.

Saat Revolusi Masuk ke Halaman Keraton

Pada masa itu, Surakarta tidak hanya mengalami debat politik, tapi sudah masuk ke fase kekerasan.

Barisan Banteng dan kelompok revolusioner lain melancarkan aksi penculikan terhadap pejabat kepatihan. Pada 17 Oktober 1945, KRMH Sosrodiningrat IV, Patih Kasunanan, menjadi target penculikan. Pada Januari 1946, Paku Buwono XII, Ibu Ratu, dan Soerjohamidjojo juga menjadi sasaran. Rentetan peristiwa itu memperlihatkan betapa rapuhnya kendali keraton atas wilayahnya sendiri.

Lalu datang peristiwa yang lebih besar.

Pada 29 Juni 1946, Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik di Javasche Bank Surakarta. Peristiwa ini menjadi titik bahaya nasional. Negara melihat Surakarta bukan lagi sekadar daerah yang sedang bergejolak, melainkan wilayah yang gagal memberi rasa aman bagi simbol penting Republik.

Bayangkan suasananya.

Republik masih muda. Belanda belum benar-benar pergi. Pemerintahan belum mapan. Keamanan rapuh. Lalu seorang perdana menteri mengalami penculikan di kota yang secara hukum adalah daerah istimewa.

Di titik itu, pemerintah pusat tidak lagi bertanya soal romantisme sejarah.

Pusat bertanya soal kontrol. Dan ketika negara merasa kontrolnya terancam, biasanya sejarah lokal kalah oleh alasan stabilitas.

Pembekuan yang Mengubah Arah Sejarah

Pada 15 Juli 1946, pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946.

Inilah titik baliknya.

Pemerintah membekukan status Daerah Istimewa Surakarta. Pemerintah pusat lalu menetapkan wilayah Kasunanan dan Mangkunegaran sebagai Karesidenan Surakarta yang berada langsung di bawah kendalinya. Keputusan itu mencabut otoritas politik tradisional sampai negara membuat aturan lanjutan. Pemerintah juga memisahkan Kota Surakarta sebagai daerah yang dipimpin seorang wali kota.

Bahasanya administratif yang berdampak historis.

Satu keputusan darurat membuat Surakarta bergerak menjauh dari keistimewaan. Keraton tidak langsung hilang sebagai simbol budaya, tapi kehilangan daya politiknya. Negara mengambil alih kontrol administratif. Negara menarik urusan keuangan ke dalam birokrasi pusat. Residen menjadi wakil pusat.

Kata “dibekukan” terdengar sementara. Tapi dalam sejarah Indonesia, banyak hal yang katanya “sementara” ternyata menjadi permanen karena tidak pernah beres. Itulah yang terjadi pada Surakarta.

Yang Sementara Bisa Jadi Nasib

Sebagian ahli hukum membaca PP No. 16/SD Tahun 1946 sebagai kebijakan provisional. Artinya, pembekuan itu tidak bermaksud sebagai penghapusan permanen. Masalahnya, tidak ada undang-undang khusus yang benar-benar menindaklanjuti status Surakarta secara tuntas.

Di sini luka hukum mulai terbentuk.

Keistimewaan Surakarta tidak sepenuhnya tercabut dengan terang-terangan. Tapi juga tidak ada pemulihan hingga saat ini. Keistimewaannya dibiarkan berada di ruang abu-abu.

Kemudian pada 1950, UU No. 10 Tahun 1950 memasukkan Karesidenan Surakarta ke dalam Provinsi Jawa Tengah. Sejak itu, Surakarta secara administratif bergerak sebagai bagian dari struktur provinsi biasa. Langkah ini oleh sebagian pihak dianggap sebagai “kecelakaan konstitusional”, karena entitas yang pernah punya status istimewa dilebur tanpa pencabutan status keistimewaan secara eksplisit.

Kalau kita membacanya sekilas, ini tampak seperti perkara hukum tata negara. Namun jika dilihat lebih dekat, Surakarta seperti seseorang yang tidak pernah menerima surat cerai, tetapi tiba-tiba menemukan rumahnya sudah berpindah tangan.

Aneh.

Tapi begitulah negara sering bekerja. Tidak selalu dengan penghapusan besar. Kadang cukup dengan membiarkan sesuatu tidak selesai.

Kenapa Yogyakarta Bertahan, Solo Membeku?

Pertanyaan ini selalu kembali.

Kenapa Yogyakarta berhasil mempertahankan keistimewaannya, sementara Surakarta kehilangan posisi politiknya?

Jawabannya tidak tunggal.

Yogyakarta punya kepemimpinan yang solid. Sultan Hamengku Buwono IX mengambil posisi politik yang jelas. Ia mendukung Republik, menawarkan wilayahnya sebagai ibu kota ketika Jakarta tidak aman, dan memberi dukungan nyata kepada negara muda. Relasi Sultan dan rakyat juga relatif stabil. Yogyakarta tampak sebagai daerah yang mampu menyatukan kepemimpinan, dukungan rakyat, dan kepentingan Republik.

Surakarta berbeda.

Di sana, Kasunanan dan Mangkunegaran tidak berhasil menyatu dalam satu format kekuasaan yang meyakinkan. Gerakan Anti-Swapraja menguat. Rakyat revolusioner tidak selalu melihat keraton sebagai pengayom. Pusat melihat Solo sebagai sumber instabilitas, bukan benteng strategis seperti Yogyakarta.

Ini bukan sekadar soal siapa lebih mulia, tapi tentang siapa yang lebih siap membaca zaman.

Yogyakarta berhasil menjahit tradisi dengan Republik. Surakarta terjebak di tengah tarik-menarik antara legitimasi lama, revolusi sosial, fragmentasi elite, dan kebutuhan negara atas stabilitas.

Di masa revolusi, telat membaca arah bisa berarti kehilangan masa depan.

Keistimewaan Tidak Cukup Diwarisi

Ada pelajaran getir dari Surakarta.

Keistimewaan tidak cukup diwarisi. Ia harus dikelola, diperjuangkan, dan diterjemahkan ulang sesuai zaman.

Kertas hukum bisa memberi dasar. Sejarah bisa memberi legitimasi. Gelar bisa memberi simbol. Keraton bisa memberi memori. Tapi semua itu tidak cukup kalau tidak ada konsolidasi politik.

Surakarta menunjukkan bahwa identitas besar bisa runtuh ketika tidak punya satu suara. Ia juga membuktikan bahwa negara modern tidak selalu sabar terhadap kerumitan tradisional, terutama ketika keamanan nasional sedang rapuh.

Di titik ini, kita bisa melihat Surakarta bukan sebagai kota yang sekadar kehilangan status. Namun, juga sebagai sebuah contoh bagaimana sejarah bisa kalah oleh momentum. Dan kekalahan seperti ini jarang selesai dalam satu generasi.

Luka Itu Masih Muncul dalam Bentuk Baru

Setelah Reformasi, wacana mengembalikan Daerah Istimewa Surakarta tidak benar-benar hilang. Sejumlah gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2013, pengujian terhadap UU No. 10 Tahun 1950 diajukan dengan argumen bahwa penggabungan Surakarta ke Jawa Tengah menyimpang dari dasar historis dan konstitusional.

Namun, Mahkamah menolak pokok permohonan tersebut. MK menilai status Surakarta masuk wilayah open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Dengan kata lain, MK tidak mau menghidupkan kembali daerah istimewa lewat putusan.

Bola dikembalikan ke politik.

Di tengah ruang abu-abu itu, suara dari lingkungan Keraton Surakarta tetap muncul. KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, salah seorang Sentana Dalem Kraton Surakarta, menilai bahwa pembicaraan tentang keistimewaan Surakarta tidak bisa lepas dari dasar hukum yang negara sendiri pernah memberikan itu.

“Keistimewaan Surakarta bukan sekadar romantisme keraton. Negara pernah mengakui kedudukan itu melalui dasar hukum yang jelas. Masalahnya, status tersebut kemudian dibekukan dalam situasi darurat politik, lalu tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Jadi yang kami bicarakan bukan nostalgia kekuasaan masa lalu, melainkan tanggung jawab sejarah dan kepastian hukum yang belum selesai,” ujar KPAAd Nur Wijaya Adiningrat kepada Tabooo.id, Minggu (24/5/2026)

Pernyataan itu membuat isu Surakarta tidak berhenti sebagai kerinduan pada masa lampau. Ada pertanyaan hukum yang belum dibereskan, jika negara pernah mengakui sebuah status, lalu membekukannya dalam keadaan darurat, kapan negara menjelaskan nasib akhirnya secara terang?

Di situlah luka Surakarta tetap hidup. Bukan hanya di tembok keraton, tapi di ruang hukum yang masih menyisakan tanda tanya.

Negara Membaca Sejarah, Tapi Juga Membaca Risiko

Pemerintah berhati-hati menghadapi wacana keistimewaan Surakarta.

Pemberian status istimewa kepada Surakarta bisa membuka pertanyaan dari daerah lain yang juga punya sejarah kerajaan. Kementerian Dalam Negeri mencatat adanya usulan berbagai daerah untuk menjadi daerah istimewa atau khusus, termasuk Surakarta. Namun, pemerintah menimbang risiko kecemburuan daerah, efisiensi, dan stabilitas nasional.

Negara tidak hanya membaca sejarah, melainkan juga membaca preseden. Sedangkan preseden sering lebih menakutkan bagi birokrasi daripada luka yang belum selesai.

Di sinilah Surakarta menghadapi tembok baru. Bukan lagi laskar revolusioner. Bukan lagi konflik fisik 1945 sampai 1946. Kali ini lawannya adalah prosedur, kalkulasi politik, dan kekhawatiran administratif.

Semuanya terdengar masuk akal.

Tapi bagi pihak yang merasa sejarahnya menggantung, jawaban birokratis tidak selalu cukup.

Konflik Internal Membuat Suara Semakin Pecah

Masalah Surakarta belum berhenti di hubungan dengan negara.

Di dalam keraton sendiri, legitimasi kepemimpinan masih menjadi isu sensitif. Pada 2024 sampai 2026, sengketa hukum dan administratif muncul, termasuk gugatan Dewan Adat Karaton Surakarta terkait perubahan identitas kependudukan Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, Dr. KPH Eddy Wirabhumi, menekankan pentingnya memisahkan ranah administrasi negara dan hukum adat keraton.

Ini penting. Sebab tuntutan keistimewaan butuh suara yang solid.

Kalau internal masih gaduh, negara akan punya alasan untuk menunggu. Publik juga akan sulit membedakan mana aspirasi sejarah, mana konflik keluarga, mana kepentingan politik, dan mana perjuangan budaya.

Orang luar mungkin melihatnya sebagai drama keraton. Tapi bagi wacana keistimewaan, konflik internal adalah beban strategis.

Bagaimana menuntut pengakuan negara kalau rumah sendiri belum terlihat selesai?

Ketika Sejarah Lokal Cuma Jadi Pajangan

Kamu mungkin bertanya, kenapa urusan status Surakarta masih penting hari ini?

Karena ini bukan hanya soal keraton.

Ini soal bagaimana negara memperlakukan sejarah lokal. Ini soal bagaimana keputusan darurat bisa membentuk nasib daerah selama puluhan tahun. Ini juga soal bagaimana identitas budaya bertahan ketika kekuasaan politiknya hilang.

Kalau kamu tinggal di Solo, isu ini menyangkut cara kota membaca dirinya sendiri.

Apakah Solo hanya kota budaya?

Atau kota yang pernah memiliki posisi politik lebih besar, lalu kehilangan ruang itu karena sejarah yang terlalu rumit?

Kalau kamu bukan orang Solo, isu ini tetap relevan. Sebab banyak daerah di Indonesia punya luka serupa. Negara sering mengakui sejarah hanya sebagai simbol, tapi tidak selalu memberi ruang politik. Pemerintah daerah juga kerap merayakan identitas lokal untuk pariwisata, lalu mengabaikannya ketika warga bicara soal kewenangan.

Negara sering suka budaya selama budaya itu bisa dipajang. Tapi begitu budaya meminta ruang politik, suasananya langsung berubah.

Keistimewaan di Masa Depan Tidak Bisa Ditentukan oleh Masa Lalu

Kalau Surakarta suatu hari ingin menuntut kembali status istimewa, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada “dulu pernah”.

Masa lalu penting. Tapi masa depan butuh bentuk.

Keistimewaan hari ini tidak mungkin dibayangkan sebagai pengembalian monarki absolut. Zaman sudah berubah. Demokrasi, tata kelola publik, hak warga, transparansi anggaran, dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari pembicaraan.

Justru di sini tantangannya.

Surakarta harus mampu menjawab, keistimewaan itu untuk siapa?

Apakah ia hendak memperkuat peran keraton sebagai penjaga budaya, memberi ruang lebih besar bagi warga, atau membangun tata kelola kota yang lebih khas?

Apakah status itu ditujukan untuk merawat kebudayaan, memperbaiki luka sejarah, atau sekadar menghidupkan kembali simbol lama?

Tanpa jawaban yang jelas, wacana keistimewaan mudah jatuh menjadi romantisme. Bagus untuk pidato, tapi lemah untuk kebijakan.

Atau untuk memperbaiki kesalahan sejarah?

Tanpa jawaban yang jernih, wacana keistimewaan mudah jatuh menjadi romantisme. Bagus untuk pidato. Lemah untuk kebijakan.

Dan publik sekarang tidak cukup diyakinkan dengan kisah masa lalu.

Mereka akan bertanya: kalau status itu kembali, hidup warga berubah apa?

Yang Hilang Bukan Cuma Status

Surakarta dan keistimewaannya adalah cerita tentang kehilangan yang tidak pernah benar-benar selesai.

Yang hilang bukan hanya posisi administratif, tapi kesempatan sejarah.

Surakarta kehilangan peluang untuk menjadi daerah istimewa yang setara dengan Yogyakarta. Di saat yang sama, kota ini juga gagal menyatukan tradisi dan republik dalam bentuk pemerintahan yang khas. Padahal, dari sanalah keraton bisa membuktikan bahwa ia mampu bertransformasi tanpa kehilangan martabatnya.

Namun, sejarah memilih jalan lain. Atau mungkin lebih tepatnya, manusia-manusia di dalam sejarah itu gagal memilih cukup cepat.

Negara membekukan status. Elite lokal gagal menyatu. Gerakan sosial menolak simbol feodal. Rakyat terbelah. Pusat mengambil alih. Lalu waktu mengubah keputusan darurat menjadi kenyataan panjang.

Sekarang, yang tersisa adalah sebuah pertanyaan. Apakah Surakarta sedang memperjuangkan keistimewaan? Atau sedang mencari cara untuk berdamai dengan sejarah yang pernah gagal diselamatkan?

Tidak ada jawaban mudah.

Di kota ini, masa lalu masih berdiri. Ia bisa muncul sebagai kebanggaan, terasa sebagai luka, lalu berubah menjadi sesuatu yang pelan-pelan dihindari karena terlalu rumit untuk dibicarakan terlalu lama.

Tapi luka yang tidak dibicarakan tidak selalu sembuh. Kadang ia hanya pindah tempat.

Dari arsip negara, ke ingatan kota. Juga ke kepala orang-orang yang masih bertanya, kenapa Surakarta dulu dibekukan?

Surakarta tidak kalah karena tidak punya sejarah. Tapi kalah karena sejarah saja tidak cukup untuk melawan kekacauan politik. Dan mungkin hingga saat ini. @tabooo

Tags: Daerah Istimewa SurakartaKasunanan SurakartaKeraton SurakartaMangkunegaranSoloSurakartaTabooo Deep

Kamu Melewatkan Ini

Non-Cooperation: Soekarno dan Penolakannya Terhadap Kolonial

Non-Cooperation: Soekarno dan Penolakannya Terhadap Kolonial

by Tabooo
Mei 26, 2026

Non-Cooperation bagi Soekarno bukan sekadar menolak masuk sistem kolonial. Ia menjadi strategi untuk menjaga perlawanan agar tidak berubah menjadi hiasan...

Daerah Istimewa Surakarta: Saat Kekuasaan Tidak Menghapus, Tapi Membekukan

Daerah Istimewa Surakarta: Pola Kekuasaan yang Membekukan Status

by Tabooo
Mei 26, 2026

Daerah Istimewa Surakarta pernah diakui negara. Namun krisis politik, pembekuan status, dan normalisasi administratif membuat keistimewaannya pelan-pelan kehilangan ruang kuasa.

NIK Kamu Sudah Dijual, Negara Baru Sibuk di Hilir

NIK Kamu Sudah Dijual, Negara Baru Sibuk di Hilir

by teguh
Mei 16, 2026

Bayangkan NIK Kamu sudah dijual seseorang? mereka memakai identitasmu untuk membuka akses digital, membeli nomor telepon, lalu melewati sistem keamanan...

Next Post
Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah: Jutaan Langkah ke Puncak Haji

Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah: Jutaan Langkah ke Puncak Haji

Pilihan Tabooo

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Mei 24, 2026

Realita Hari Ini

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Februari 21, 2026

Mendagri Tegaskan Wakil Kepala Daerah Ikut Hadir di Rakornas 2026

Februari 2, 2026

MBG Bukan Makan Bergizi Gratis, Ini Versi “Mantap Banget Gila”

April 9, 2026

Ribuan Pemudik Padati Terminal Tirtonadi Solo, Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Maret 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id