Tabooo.id: Nasional – Setelah lebih dari satu dekade mandek, Komisi III DPR RI akhirnya membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komisi memulai pembahasan itu melalui rapat penyusunan di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai RUU ini sebagai langkah penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial. Ia menyebut korupsi, terorisme, dan narkotika sebagai target utama regulasi yang selama bertahun-tahun hanya berputar di ruang wacana.
Menurut Sari, negara tidak bisa terus puas dengan memenjarakan pelaku kejahatan, sementara aset hasil kejahatan tetap aman di balik rekening, properti, atau nama pihak ketiga. Pola penegakan hukum seperti itu, kata dia, justru membiarkan kerugian negara membeku tanpa pemulihan.
Dari Penjara ke Pengembalian Uang Negara
Sari menegaskan, penegakan hukum harus mengubah arah. Negara perlu melampaui hukuman badan dan mulai memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, DPR merancang RUU Perampasan Aset agar aparat penegak hukum dapat menarik kembali uang dan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pendekatan ini menandai perubahan penting dalam logika hukum pidana nasional. Negara tidak lagi berhenti pada vonis, tetapi bergerak untuk mengembalikan kerugian publik uang yang seharusnya kembali ke kas negara dan masyarakat.
Bagi publik, terutama kelompok yang paling merasakan dampak korupsi dan kejahatan ekonomi, RUU ini membawa harapan sederhana: kejahatan tidak lagi berhenti di penjara, sementara hasilnya terus dinikmati pelaku.
Partisipasi Publik dan Agenda Tambahan
Dalam proses penyusunan, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik. DPR ingin melibatkan warga negara agar regulasi ini tidak lahir secara tertutup dan tidak kembali bernasib sebagai aturan penting yang berujung tak tuntas.
Pada saat yang sama, DPR mulai menyiapkan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Meski membahasnya secara terpisah, DPR memproyeksikan kedua regulasi ini saling melengkapi, khususnya dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset.
Rapat tersebut juga memuat laporan progres penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata. Setelah itu, Komisi III melanjutkan agenda dengan diskusi dan pendalaman bersama Badan Keahlian DPR RI.
Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Jalan Masih Panjang
Secara formal, DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. DPR mengesahkan keputusan itu dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan. Para anggota menjawab serempak: setuju.
Namun pengalaman sebelumnya menunjukkan, status Prolegnas tidak selalu menjamin kecepatan pengesahan. Pemerintah sebenarnya telah mengusulkan RUU ini sejak 2012, berdasarkan kajian PPATK yang dimulai sejak 2008. Artinya, regulasi ini telah melewati tiga periode pemilu, berganti presiden, dan bertahan di tengah pergantian janji politik.
Siapa yang Paling Berkepentingan?
Jika DPR benar-benar mengesahkan dan menjalankan RUU ini, dampaknya langsung menyentuh publik. Negara memperoleh peluang lebih besar untuk menarik kembali aset hasil kejahatan, sementara pelaku kehilangan ruang untuk bersembunyi di balik celah hukum.
Sebaliknya, jika pembahasan kembali tersendat, pihak yang paling diuntungkan jelas bukan rakyat. Aset hasil korupsi akan terus berputar di luar jangkauan negara, sementara penjara hanya menjadi jeda singkat sebelum kekayaan haram berpindah tangan.
RUU Perampasan Aset kini kembali ke meja DPR. Pertanyaannya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya kali ini benar-benar disahkan, atau lagi-lagi hanya dipanaskan sebelum dilupakan? @dimas




