Hukum Pasca-Reformasi pernah datang dengan janji besar, bahwa negara tidak lagi boleh berdiri di atas warga. Namun bertahun-tahun setelah itu, hukum sering terasa punya dua wajah. Ia lambat saat korban menuntut keadilan, tapi bisa bergerak cepat ketika kritik publik terasa mengganggu.
Tabooo.id – Reformasi pernah menjual satu janji besar, hukum akan berdiri lebih tinggi daripada kekuasaan.
Namun bertahun-tahun setelah itu, banyak korban tetap menunggu. Banyak kritik justru masuk jalur pidana. Banyak konflik warga berubah menjadi perkara hukum, seolah masalah utamanya bukan perampasan ruang hidup, melainkan keberanian orang menolak.
Di meja hukum, suara korban sering terdengar paling pelan.
Janji Supremasi Hukum yang Tidak Pernah Benar-Benar Selesai
Reformasi 1998 lahir dari tuntutan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap HAM. Setelah Orde Baru jatuh, negara memasukkan bab HAM ke dalam UUD 1945. Pemerintah juga melahirkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Di atas kertas, itu langkah besar.
Namun hukum tidak hanya hidup di teks undang-undang. Hukum hidup lewat cara aparat bekerja, jaksa mengambil keputusan, hakim membaca perkara, dan negara menentukan kasus mana yang benar-benar layak mereka sentuh.
Di titik itu, janji Reformasi mulai kehilangan tenaga.
Bukan karena tidak ada aturan. Justru aturannya banyak. Masalahnya, aturan itu sering tidak cukup berani ketika berhadapan dengan kekuasaan lama, aktor kuat, atau kepentingan besar.
Anehya, negara bisa sangat rinci saat mengatur kritik warga. Tapi mendadak lambat saat harus membuka tanggung jawab pelanggaran HAM berat.
Berkas Bisa Bergerak, Keadilan Bisa Diam
Salah satu pola paling jelas muncul dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sejak 2002, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas kasus Trisakti, Semanggi, Wasior, dan Wamena kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung terus mengembalikan berkas itu dengan alasan kurang lengkap.
Secara hukum, itu terdengar teknis.
Namun bagi korban, kalimat “kurang lengkap” bisa terasa seperti tembok. Bukan karena mereka tidak mengerti prosedur, tetapi karena prosedur itu tidak pernah membawa mereka ke ruang keadilan.
Hukum seperti berjalan di lorong panjang.
Map berpindah dari satu meja ke meja lain. Stempel muncul di atas kertas. Surat balasan datang dengan bahasa yang dingin. Rapat kembali digelar.
Tapi pintunya tidak pernah benar-benar terbuka.
Masalahnya bukan sekadar lambat. Publik mungkin masih bisa memaafkan proses yang lambat kalau arahnya jelas. Yang membuat getir, proses itu sering terasa seperti sengaja lama agar tidak pernah sampai ke titik pertanggungjawaban.
Non-Yudisial Bisa Memulihkan, Tapi Tidak Bisa Menggantikan Pengadilan
Langkah ini penting, terutama bagi korban yang selama puluhan tahun tidak mendapat pengakuan negara.
Namun kritik muncul karena jalur non-yudisial berisiko menjadi cara rapi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik kebijakan ini karena negara berisiko mencederai hak korban atas keadilan dan kebenaran.
Risiko itu makin besar jika pemerintah tidak menjalankan proses yudisial secara serius. Di sinilah problem hukumnya terasa.
Pemulihan korban memang perlu. Pengakuan negara juga penting. Tapi tanpa proses pengadilan, pelaku bisa tetap berdiri di luar cerita.
Korban hanya menerima simpati. Negara memperoleh citra sebagai pihak yang mau mengakui masa lalu. Sementara pelaku mendapat hal paling berharga dalam politik hukum Indonesia, yaitu waktu.
Hukum lalu berubah menjadi upacara administratif. Ada penyesalan, ada rekomendasi, ada seremoni. Tetapi pertanyaan paling dasar tetap menggantung: siapa yang harus bertanggung jawab?
Pasal Karet dan Cara Hukum Mengajari Warga Berhati-Hati
Setelah Reformasi, negara tidak lagi bisa memakai bahasa represif lama secara telanjang. Namun hukum menemukan bentuk baru.
UU ITE menjadi contoh paling sering muncul. Pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam UU ITE kerap dipakai untuk membungkam suara kritis. SAFEnet mencatat setidaknya 89 kasus kriminalisasi dengan pasal bermasalah UU ITE sepanjang Januari sampai Oktober 2023.
Di sini hukum tidak selalu perlu memenjarakan banyak orang.
Satu pemanggilan polisi sudah cukup membuat orang lain berhitung. Satu aktivis yang menjadi tersangka bisa membuat ratusan orang menghapus unggahan. Satu laporan pencemaran nama baik dapat mengubah kritik publik menjadi urusan pidana.
Pelan-pelan, hukum mengajari warga untuk menyensor diri.
Bukan lewat larangan besar. Melainkan lewat risiko kecil yang menumpuk.
Orang masih bisa bicara. Namun sebelum bicara, mereka mengukur: aman atau tidak? Bisa dilaporkan atau tidak? Perlu pakai inisial atau tidak?
Itu bukan budaya hukum yang sehat. Itu kultur takut yang diberi nomor pasal.
KUHP Baru dan Kembalinya Rasa Takut dalam Bahasa Resmi
KUHP baru juga membawa persoalan serupa.
KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2026. Namun perdebatan hukumnya sudah memberi sinyal yang jelas: kritik publik akan tetap hidup di bawah bayang-bayang pidana.
Dulu, kekuasaan bisa mencap kritik sebagai subversif.
Sekarang, aparat bisa menyeret kritik ke banyak pintu: penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau gangguan ketertiban.
Bentuknya berubah. Rasa takutnya akrab.
Yang membuat hukum terasa berbahaya bukan hanya ancaman pidananya. Tapi ketidakjelasan batasnya. Warga tidak selalu tahu kapan kritik dianggap sah, kapan berubah menjadi serangan, dan kapan tiba-tiba masuk laporan polisi.
Hukum yang kabur selalu menguntungkan pihak yang lebih kuat.
Ketika Sengketa Tanah Berubah Menjadi Perkara Ketertiban
Hukum juga bekerja keras dalam konflik agraria.
Di laporan, angka itu terlihat kering.
Di lapangan, ia berarti rumah, kebun, makam, sekolah, sungai, dan tempat orang menyimpan hidupnya.
Namun begitu pembangunan masuk membawa label strategis, posisi warga sering berubah. Mereka tidak lagi tampak sebagai pemilik ruang hidup. Negara lebih mudah membaca mereka sebagai penghambat proyek.
Bayangkan sebentar.
Anak-anak bersekolah. Lalu gas air mata masuk ke ruang hidup mereka. Setelah itu, peristiwa tersebut masuk ke bahasa formal: pengamanan, relokasi, proyek strategis, investasi.
Hukum sering terdengar paling dingin justru ketika manusia sedang paling takut.
Lembaga Dipercaya, Tapi Keadilan Tetap Dicurigai
Ada kontradiksi menarik dalam persepsi publik.
Artinya, publik bisa menghormati institusi, tetapi tetap meragukan hasil keadilannya.
Ini bukan kontradiksi kecil. Ini menunjukkan jurang antara citra lembaga dan pengalaman hukum sehari-hari.
Orang bisa percaya seragam.
Tapi mereka belum tentu percaya perkara akan selesai adil.
Orang bisa menghormati pengadilan.
Tapi mereka tetap bertanya apakah hukum bergerak sama cepat untuk semua orang.
Di warung kopi, pertanyaan seperti itu jarang memakai istilah “rule of law”. Bahasanya lebih pendek: kalau orang kecil, cepat. Kalau orang besar, lama.
Dan kadang, kalimat paling sederhana justru paling sulit dibantah.
Polanya: Hukum Tidak Netral Kalau Aksesnya Timpang
Hukum sering dibayangkan sebagai sesuatu yang netral. Semua orang sama di depan hukum. Kalimat itu indah. Terlalu indah, mungkin.
Sebab dalam praktiknya, orang datang ke hukum dengan modal yang berbeda.
Sebagian datang dengan pengacara mahal. Yang lain membawa jaringan, jabatan, dan akses ke ruang-ruang penting.
Sementara korban sering datang dengan sesuatu yang jauh lebih berat: luka, ingatan, dan harapan yang makin tipis.
Ketika akses timpang, hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia masuk ke dalam ketimpangan yang sudah ada.
Maka hasilnya mudah ditebak. Kelompok kuat lebih mudah memakai hukum sebagai perisai. Warga biasa lebih sering merasakan hukum sebagai beban.
Di sinilah polanya harus dibaca, masalahnya bukan cuma pasal buruk. Masalahnya juga cara pasal itu hidup di tangan institusi, aktor politik, aparat, korporasi, dan warga yang tidak punya daya tawar setara.
Pasal bisa netral di kertas.
Di lapangan, ia bisa memihak tanpa pernah mengaku.
Ini Bukan Krisis Hukum Biasa. Ini Krisis Arah
Riset yang sama menyimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami kecenderungan kembali ke pola otoritarianisme yang dibungkus mekanisme hukum formal. Salah satu bentuknya adalah penggunaan regulasi seperti UU ITE dan KUHP baru sebagai alat pengendalian stabilitas politik, bukan semata pelindung hak warga.
Kalimat itu keras. Tapi sulit diabaikan.
Sebab hukum yang sehat seharusnya membatasi kekuasaan. Bukan membuat warga takut mengawasi kekuasaan.
Hukum seharusnya membuka jalan bagi korban. Bukan membuat mereka tersesat dalam prosedur.
Hukum seharusnya menertibkan kekerasan. Bukan menertibkan orang yang memprotes kekerasan.
Kalau arahnya terbalik, negara tetap bisa tampak legal. Dasar hukum bisa disiapkan. Surat tugas bisa ditunjukkan. Pasal bisa dibacakan dengan suara tenang.
Tapi legal tidak selalu adil.
Itu bagian yang sering sengaja dibuat kabur.
Hakmu Tidak Hilang, Tapi Mulai Terasa Berisiko
Dampaknya dekat.
Ketika hukum mudah menekan kritik, kamu akan berpikir dua kali sebelum membongkar ketidakadilan di kantor, kampus, komunitas, atau lingkunganmu.
Dalam konflik tanah, rumah siapa pun bisa berubah menjadi titik koordinat proyek ketika penolakan warga dicap gangguan pembangunan.
Kasus masa lalu yang tak selesai memberi pesan buruk: waktu bisa menyelamatkan pelaku kekerasan.
Ruang sipil yang menyempit tidak langsung mencabut hakmu. Kamu hanya mulai ragu memakainya.
Hari ini kamu mungkin merasa aman karena belum pernah berurusan dengan hukum.
Tapi rasa aman seperti itu rapuh. Ia bergantung pada satu hal: kamu belum menyentuh kepentingan siapa pun yang cukup kuat.
Demokrasi Masih Ada. Tapi Hukumnya Sering Kehabisan Keberanian
Reformasi tidak gagal karena Indonesia kekurangan undang-undang.
Justru hukum memenuhi hampir semua ruang. Ada aturan, lembaga, prosedur, laporan, rekomendasi, dan mekanisme.
Namun pertanyaan yang lebih berat tetap sama: apakah semua itu cukup berani membela warga ketika kekuasaan ikut terlibat?
Sebab hukum tanpa keberanian hanya menjadi administrasi.
Hukum bisa tampak rapi. Prosesnya mungkin sah. Mesinnya tetap bergerak. Tapi tanpa keberanian, semua itu hanya membuat ketidakadilan terlihat tertib.
Mungkin inilah ironi terbesar pasca-Reformasi: kita berhasil membangun banyak pintu hukum, tetapi korban masih sering berdiri terlalu lama di luarnya.
Dan di dalam ruangan, suara AC kadang terdengar lebih jelas daripada suara keadilan.
Hukum paling berbahaya bukan yang terang-terangan menindas, tapi yang terlihat sah saat membuat korban menunggu. @tabooo





