Reformasi dulu datang dengan janji besar, bahwa negara tidak boleh lagi terlalu kuat di hadapan warganya. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, janji itu terasa makin aneh. Bukan hilang total, tapi berubah bentuk. Ada pemilu, ada lembaga, ada undang-undang, ada pengakuan resmi. Tapi di banyak tempat, warga tetap belajar satu hal lama, jangan terlalu keras bicara kalau tidak siap menanggung akibatnya.
Tabooo.id – Pemerintah Republik Indonesia pernah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu pada 11 Januari 2023. Daftarnya panjang, mulai dari 1965-1966, Petrus, Talangsari, Rumoh Geudong, penghilangan paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, Wasior, Wamena, sampai Jambo Keupok.
Pengakuan itu penting. Tidak semua negara mau mengucapkan luka sejarahnya sendiri.
Tapi masalahnya bukan hanya negara mau mengakui atau tidak. Masalahnya, setelah pengakuan keluar, siapa yang benar-benar bertanggung jawab?
Di titik ini, Reformasi mulai terlihat seperti ruang tunggu yang terlalu panjang. Korban datang membawa ingatan. Negara datang membawa prosedur. Lalu waktu berjalan seperti biasa.
Berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat seperti Trisakti, Semanggi, Wasior, dan Wamena pernah masuk ke Kejaksaan Agung, tetapi terus bolak-balik dengan alasan “kurang lengkap”. Dokumen riset menyebut kebuntuan ini mengabaikan hak korban untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Di atas kertas, hukum bergerak.
Di hidup korban, pintu tetap tertutup.
Polanya Bukan Lupa. Tapi Menunda Sampai Publik Lelah
Kekuasaan tidak selalu menolak keadilan secara kasar. Kadang ia cukup membuat prosesnya panjang, teknis, dan membingungkan.
Tidak perlu bilang “kami tidak mau menyelesaikan”.
Cukup dengan mengatakan, berkas kurang lengkap, mekanisme belum siap, pengadilan ad hoc belum terbentuk, data korban masih dalam verifikasi, atau proses sedang berjalan.
Kalimat-kalimat itu terdengar rapi. Bahkan terdengar legal. Namun di belakangnya, keluarga korban menua.
Ada ibu yang mungkin sudah terlalu sering mendengar janji. Ada anak yang tumbuh dengan cerita kehilangan, tapi tidak pernah melihat negara menyebut nama pelaku. Di ruang seperti itu, keadilan tidak hilang dengan ledakan. Ia aus pelan-pelan.
Inilah pola pertama kekuasaan pasca-Reformasi, yaitu mengubah tuntutan moral menjadi urusan administratif.
Begitu sebuah luka masuk ke labirin birokrasi, publik sulit marah terus-menerus. Orang harus kerja. Harus bayar cicilan. Harus mengurus hidup.
Sementara itu, kasus tetap dalam “proses”.
Nyaman sekali kata itu.
Kritik Tidak Dilarang, Tapi Dibuat Mahal
Reformasi melahirkan banyak perangkat demokrasi. Tapi demokrasi juga bisa melahirkan alat kontrol baru.
UU ITE menjadi contoh paling jelas. Dokumen riset mencatat pasal-pasal karet dalam UU ITE, seperti pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, kerap menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis. Sepanjang Januari sampai Oktober 2023, SAFEnet mencatat setidaknya 89 kasus kriminalisasi memakai pasal bermasalah UU ITE.
Di sini, negara tidak selalu perlu menutup mulut semua orang.
Beberapa orang cukup dipanggil polisi. Satu aktivis berubah status menjadi tersangka. Sebuah unggahan bisa menjelma perkara.
Setelah itu, sisanya akan mengatur diri sendiri.
Orang mulai mengetik lalu menghapus. Mulai menyindir tanpa menyebut nama. Mulai bertanya kepada teman, “Aman nggak kalau gue posting ini?”
Itu bukan kebebasan. Itu rasa takut yang sudah pindah ke dalam kepala.
Dan anehnya, banyak orang mulai menganggapnya normal.
Pasal Baru, Rasa Takut yang Lama
KUHP baru juga membawa kekhawatiran serupa.Sejumlah pihak mengkritik beberapa pasal dalam KUHP baru, terutama pasal penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta aturan yang masuk ke ranah privat.
Pasal-pasal itu membuka ruang pembatasan kebebasan berpendapat dan hak privasi warga. KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2026, tetapi ancamannya terhadap ruang sipil sudah terasa dalam wacana hukum nasional.
Kita seperti melihat bahasa lama memakai jas baru.
Dulu, penguasa bisa mencap kritik sebagai tindakan subversif.
Sekarang, aparat bisa menyeret kritik ke banyak pintu, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau gangguan ketertiban.
Nama pasalnya berubah. Rasa takutnya mirip.
Kekuasaan memang jarang mengulang dirinya secara persis. Ia belajar. Ia memperhalus bentuk. Ia masuk lewat regulasi, bukan cuma lewat sepatu lars.
Itu yang membuat situasi hari ini lebih rumit.
Represi tidak selalu datang dengan wajah galak. Kadang ia datang lewat dokumen PDF, rapat komisi, pasal yang multitafsir, dan konferensi pers yang tenang.
Kebebasan Tidak Dicabut, Cuma Dibuat Melelahkan
Freedom House menempatkan Indonesia dalam status “Partly Free” pada laporan 2024, dengan skor agregat 57 dari 100. Dokumen riset juga mencatat rendahnya skor kebebasan sipil, termasuk persoalan penggunaan UU ITE, pengawasan “Polisi Virtual”, kekerasan terhadap demonstrasi, dan lemahnya supremasi hukum.
Ini penting dibaca sebagai pola.
Ruang sipil jarang ditutup total dalam demokrasi elektoral. Itu terlalu terang-terangan.
Yang lebih sering terjadi adalah ruangnya tetap ada, tetapi biayanya dinaikkan.
Mau demonstrasi? Siap dibubarkan. Mengkritik pejabat? Siap dilaporkan. Hendak advokasi tanah? Siap dicap menghambat pembangunan. Mau bicara soal Papua, 1965, atau korupsi? Siap masuk radar.
Akhirnya, ruang publik tetap terlihat ramai. Tapi banyak orang bicara dengan rem tangan aktif.
Di permukaan, demokrasi masih berfungsi.
Di bawahnya, warga menghitung risiko sebelum bersuara.
Pembangunan Menjadi Bahasa Baru untuk Menekan Warga
Pola kekuasaan juga terlihat dalam konflik agraria.
Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 241 letusan konflik agraria sepanjang 2023, naik dari 212 kasus pada tahun sebelumnya. Konflik itu mencakup 638.188 hektare tanah di 346 desa, dengan 135.603 kepala keluarga terdampak.
Angka ini dingin. Tapi di lapangan, angka berarti rumah, kebun, makam keluarga, sungai, sekolah, jalan kecil, dan tempat orang belajar mengenali hidupnya sendiri.
Konflik agraria menunjukkan pola kedua kekuasaan pasca-Reformasi, yakni mengubah penolakan warga menjadi gangguan terhadap pembangunan.
Begitu pemerintah memberi label strategis pada sebuah proyek, posisi warga langsung berubah. Negara tidak lagi melihat mereka sebagai pemilik ruang hidup, melainkan sebagai hambatan yang harus dibereskan.
Pulau Rempang memperlihatkan wajah itu dengan jelas. Rencana Rempang Eco City di atas lahan 17.000 hektare memicu konflik serius. Pada 7 September 2023, pasukan gabungan masuk untuk pemasangan patok pembatas lahan. Investigasi awal menemukan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk gas air mata yang masuk ke area sekolah dan permukiman.
Bayangkan anak sekolah mencium gas air mata.
Lalu bayangkan orang dewasa menyebut itu sebagai konsekuensi pembangunan.
Ada yang salah di situ. Tidak perlu teori panjang untuk merasakannya.
Saat Institusi Dipercaya, Tapi Keadilan Tetap Dicurigai
Menariknya, kepercayaan publik terhadap institusi tertentu tetap tinggi. Survei Litbang Kompas Juni 2024 mencatat citra positif TNI mencapai 89,8 persen dan Polri 73,1 persen. Namun kepuasan terhadap kinerja penegakan hukum hanya berada di 57,4 persen pada pertengahan 2024.
Ini kontradiksi yang sangat Indonesia.
Orang bisa percaya institusi, tetapi tetap ragu pada hasil keadilannya.
Mungkin karena publik sudah terbiasa membedakan antara simbol dan pengalaman. Seragam bisa terlihat meyakinkan. Gedung pengadilan bisa tampak megah. Pernyataan pejabat bisa terdengar stabil.
Namun ketika perkara menyentuh orang kuat, rakyat kecil sering tahu akhirnya ke mana.
Mereka tidak selalu punya data. Tapi mereka punya ingatan.
Ingatan kadang lebih jujur daripada survei.
Pola Besarnya: Reformasi Berhasil Membuka Pintu, Tapi Gagal Mengganti Penjaga
Reformasi membuka ruang politik. Itu fakta.
Namun ia tidak sepenuhnya membongkar watak kuasa lama. Banyak struktur bertahan, beradaptasi, lalu menemukan bahasa baru.
Impunitas memakai nama rekonsiliasi.
Represi memakai nama penegakan hukum.
Penggusuran memakai nama investasi.
Pengawasan digital memakai nama ketertiban.
Kritik publik memakai risiko pidana.
Dari sini, kita bisa membaca pola besarnya, bahwa kekuasaan pasca-Reformasi tidak selalu bergerak melawan demokrasi dari luar. Ia sering bekerja dari dalam perangkat demokrasi itu sendiri.
Pemilu tetap berjalan, tapi kritik masih bisa berujung kriminalisasi.
Negara mengakui pelanggaran HAM, sementara pelaku tetap sulit disentuh.
Proyek nasional terus dipromosikan, namun warga lokal sering berubah menjadi catatan kaki.
Internet terlihat bebas, tetapi banyak orang masih mengetik dengan rasa waswas.
Demokrasi tetap ada. Tapi napasnya pendek.
Hakmu Tidak Hilang, Tapi Mulai Terasa Berisiko
Mungkin kamu merasa isu HAM terlalu jauh.
Namun pola ini masuk ke hidup sehari-hari lebih cepat daripada yang kamu kira.
Ketika hukum bisa menekan kritik, kamu akan berpikir dua kali sebelum membongkar ketidakadilan di kantor, kampus, komunitas, atau lingkunganmu.
Dalam konflik tanah, rumah siapa pun bisa berubah menjadi titik koordinat proyek ketika penolakan warga dicap hambatan investasi.
Kasus masa lalu yang tak selesai mengajarkan satu pesan buruk: waktu bisa menyelamatkan pelaku kekerasan.
Ruang sipil yang menyempit tidak langsung mencabut hakmu. Kamu hanya mulai ragu untuk memakainya. Kamu hanya mulai malas memakainya.
Itu bagian paling berbahaya.
Bukan ketika warga dilarang bicara.
Tapi ketika warga mulai merasa percuma.
Yang Tersisa dari Janji Reformasi
Reformasi tidak runtuh dalam satu malam.
Ia bisa terkikis lewat pasal, prosedur, proyek, dan kebiasaan publik yang makin mudah menerima ketidakadilan sebagai hal normal.
Mungkin itu sebabnya pertanyaan hari ini tidak lagi sesederhana: apakah Indonesia masih demokratis?
Pertanyaan yang lebih mengganggu justru ini:
Kalau demokrasi masih ada, kenapa begitu banyak orang tetap takut memakai haknya? @tabooo




