Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

by Naysa
Mei 13, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Reformasi 1998 tidak hanya menjatuhkan rezim Orde Baru, tapi juga membuka janji besar tentang demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia. Namun lebih dari dua dekade kemudian, banyak luka masih menggantung tanpa keadilan yang jelas. Di rumah-rumah korban, Reformasi bukan nostalgia politik, melainkan nama-nama yang belum pulang, berkas yang bolak-balik, dan negara yang terlalu lama menunda jawaban.
Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan
Reformasi 1998 membuka janji demokrasi dan HAM, tetapi banyak luka masih menunggu keadilan, dari korban hilang sampai kasus Munir. (Infografis: Tabooo)

Tabooo.id – Ada luka yang tidak berdarah setiap hari, tapi tetap hidup di rumah-rumah korban, meja makan, foto-foto lama, nama yang tidak pernah pulang, dan ibu yang menua sambil menunggu jawaban. Banyak orang mengenang Reformasi 1998 sebagai momen ketika rakyat berhasil menjatuhkan rezim otoriter.

Tapi setelah lebih dari dua dekade, satu pertanyaan masih berdiri tegak, apakah keadilan benar-benar pernah datang, atau negara hanya menjanjikannya?

Reformasi lahir dari tuntutan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jatuhnya Soeharto membuka jalan bagi amandemen UUD 1945 yang memasukkan bab HAM, lalu negara melahirkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Di atas kertas, semuanya tampak bergerak maju. Namun, kenyataan menunjukkan jarak lebar antara janji politik Reformasi dan realitas hari ini. Banyak pakar menyebutnya sebagai regresi demokrasi atau kemunduran demokrasi.

Reformasi Bukan Sekadar Tanggal di Buku Sejarah

Masalah Reformasi bukan pada ingatan publik yang mulai kabur.

Masalahnya, negara terlalu sering memperlakukan Reformasi hanya sebagai monumen. Memperingatinya, menyebutnya dalam pidato, memasukkannya ke pelajaran sejarah, lalu membiarkannya aman di belakang kaca.

Ini Belum Selesai

Kebangkitan Aktivis Perempuan: Apa Artinya Bagi Demokrasi Indonesia?

Status IKN Diperdebatkan, Indonesia Sedang Membangun Masa Depan atau Kebingungan?

Padahal Reformasi tidak lahir dari ruang seminar. Ia lahir dari krisis, darah, kemarahan, harga yang melonjak, ketakutan, dan keberanian orang-orang yang turun ke jalan. Di sana, mahasiswa, aktivis, dan warga biasa bergerak bersama. Mereka mungkin tidak hafal teori demokrasi, tapi mereka tahu kekuasaan sedang memeras hidup mereka.

Karena itu, Reformasi seharusnya tidak berhenti sebagai cerita tentang pergantian presiden.

Ia adalah janji.

Reformasi membawa janji besar, bahwa negara tidak boleh lagi memperlakukan warga sebagai musuh. Aparat harus berdiri di bawah hukum, bukan di atasnya. Tidak boleh ada orang yang hilang hanya karena berbeda pendapat.

Namun, waktu merupakan ujian paling keras bagi sebuah janji. Dan waktu menunjukkan sesuatu yang pahit.

Banyak luka lama belum selesai.

Negara Mengakui, Tapi Korban Masih Menunggu

Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesali 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan laporan Tim PPHAM.

Daftar itu mencakup Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius, Talangsari, Rumoh Geudong, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, Pembunuhan Dukun Santet, Simpang KKA, Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok.

Pengakuan ini penting.

Untuk pertama kalinya, negara tidak lagi sepenuhnya bersembunyi di balik bahasa yang dingin. Negara mengakui ada kekerasan besar yang pernah terjadi. Ada korban, keluarga, dan sejarah yang tidak bisa terus hidup tanpa kepastian.

Tapi pengakuan punya batas.

Pengakuan bisa membuka pintu, tetapi tidak otomatis mengantar korban ke ruang keadilan. Mereka tidak hanya membutuhkan kata “menyesal”. Korban membutuhkan kebenaran yang jelas, proses hukum terhadap pelaku, pembukaan dokumen, dan mekanisme hukum yang tidak berhenti di meja birokrasi.

Di titik ini, Reformasi terasa seperti orang yang mengetuk pintu terlalu lama.

Dari dalam, ada suara.

Tapi pintunya belum juga terbuka.

Jalur Non-Yudisial dan Rasa Curiga yang Tidak Pergi

Pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022. Tim ini bertugas mengungkap kebenaran, merekomendasikan pemulihan korban atau keluarga korban, serta menyusun langkah agar peristiwa serupa tidak terulang.

Secara administratif, langkah ini terlihat masuk akal. Ada kebuntuan panjang dalam proses hukum, dan korban yang sudah menunggu terlalu lama. Pemulihan memang mendesak untuk dilakukan.

Namun korban dan organisasi masyarakat sipil punya alasan untuk curiga.

Sebab, pemulihan tanpa pengadilan bisa berubah menjadi penutupan perkara yang rapi. Negara tampak bekerja, tetapi pertanggungjawaban tetap mengambang. Pelaku tidak tersentuh. Struktur kekuasaan lama tetap aman. Negara meminta korban menerima bantuan, sementara banyak kebenaran yang masih tertutup.

Aneh rasanya.

Negara menawarkan pemulihan kepada orang yang kehilangan keluarga, tetapi belum memberi jawaban paling dasar, siapa yang bertanggung jawab?

Di sinilah luka Reformasi menjadi rumit. Ia bukan hanya soal masa lalu. Ia soal cara negara memperlakukan ingatan.

Berkas Bolak-Balik, Keadilan Ikut Tersesat

Mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebenarnya masih berlaku. Jalur hukum tidak pernah hilang. Masalahnya, jalur itu seperti lorong panjang dengan lampu yang sengaja redup.

Sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan berkas kasus seperti Trisakti, Semanggi, Wasior, dan Wamena kepada Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung terus mengembalikan berkas-berkas itu dengan alasan “kurang lengkap”.

Kalimat “kurang lengkap” terdengar teknis.

Tapi bagi korban, itu bukan sekadar istilah hukum. Itu tahun yang hilang. Itu harapan yang tertunda. Itu orang tua yang meninggal sebelum sempat mendengar putusan. Itu keluarga yang harus mengulang cerita yang sama di depan forum berbeda.

Kita sering menganggap kekerasan negara terjadi dalam satu waktu.

Padahal, penundaan keadilan juga bentuk kekerasan lain.

Dari Jalanan 1998 ke Layar Ponsel Hari Ini

Reformasi memperjuangkan kebebasan bicara.

Ironisnya, kebebasan itu kini sering terasa bersyarat.

Instrumen hukum yang lahir di era demokrasi, seperti UU ITE, kerap digunakan untuk menekan suara kritis yang dulu justru diperjuangkan pada 1998. Di sinilah kontradiksi Reformasi terlihat paling tajam.

Dulu orang takut pada intel yang berdiri di sudut jalan.

Sekarang orang takut pada tangkapan layar.

Sebelum menulis kritik, banyak orang berpikir dulu. Mereka menahan diri bukan demi akurasi, melainkan karena takut berurusan dengan polisi. Orang bisa melaporkan sebuah unggahan. Pihak tertentu bisa membaca opini sebagai penghinaan. Aparat bisa menilai protes sebagai gangguan terhadap stabilitas.

Laporan INFID dan SETARA Institute mencatat skor Indeks HAM Indonesia pada 2023 berada di angka 3,2, turun dari 3,3 pada tahun sebelumnya. Salah satu indikator paling lemah adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Data SAFEnet juga mencatat setidaknya 89 kasus kriminalisasi menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE sepanjang Januari hingga Oktober 2023.

Jadi, Reformasi memang memberi ruang bicara.

Tapi ruang itu tidak selalu terasa aman.

Demokrasi Bisa Memilih, Tapi Tak Selalu Bisa Membantah

Pemilu berjalan. Partai politik hidup. Media masih menulis. Demonstrasi masih terjadi.

Namun kita tidak bisa mengukur demokrasi hanya dari hak warga untuk mencoblos. Kita juga harus mengujinya dari keberanian negara membiarkan warga membantah tanpa menghukum mereka.

Freedom House dalam laporan Freedom in the World 2024 menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free” dengan skor 57 dari 100. Masalahnya tidak kecil. Kebebasan berekspresi, hak berserikat, kebebasan akademik, dan supremasi hukum masih berada dalam tekanan.

Artinya, demokrasi kita tidak runtuh secara dramatis.

Banyak hal mengikis demokrasi pelan-pelan, seperti pasal yang lentur, intimidasi samar, rasa takut, sampai komentar kecil yang terdengar bijak, “Sudahlah, jangan cari masalah.”

Dan mungkin bagian paling berbahaya bukan saat negara melarang semua orang bicara. Bagian paling berbahaya terjadi ketika warga mulai melarang diri sendiri untuk bicara.

Luka Lama, Bentuk Baru

Reformasi 1998 sering terbicarakan sebagai masa lalu. Padahal banyak polanya masih bergerak dengan wajah baru.

Dulu kekerasan muncul dalam penculikan aktivis, penembakan mahasiswa, dan pembungkaman oposisi. Sekarang tekanan bisa hadir lewat kriminalisasi digital, pembatasan protes, pengawasan, stigma, atau proyek pembangunan yang menggeser warga dari tanahnya.

Di Rempang, misalnya, konflik pembangunan Rempang Eco City memperlihatkan bagaimana proyek strategis bisa bertabrakan dengan hak warga atas tempat tinggal, rasa aman, dan ruang hidup.

Pada 7 September 2023, pasukan gabungan masuk ke Pulau Rempang untuk memasang patok batas lahan. Situasi kemudian memicu bentrokan dengan warga yang telah mendiami wilayah itu secara turun-temurun. Investigasi awal Komnas HAM, YLBHI, dan WALHI menemukan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk gas air mata yang masuk ke area sekolah dan permukiman warga.

Anak-anak tidak membaca dokumen investasi.

Mereka hanya tahu sekolahnya terganggu.

Ibu-ibu tidak selalu paham bahasa konsesi atau status lahan.

Mereka hanya tahu kampungnya mendadak berubah menjadi titik konflik.

Di titik seperti inilah, ujian yang sesungguhnya bagi Reformasi. Apakah pembangunan berjalan bersama warga, atau berjalan di atas warga?

Menolak Lupa tentang Kasus Munir

Tidak ada pembahasan tentang Reformasi dan HAM tanpa menyebut Munir Said Thalib.

Seseorang membunuh Munir pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia. Racun arsenik merenggut nyawanya. Kasus ini menjadi simbol paling keras dari impunitas pasca-Reformasi. Pengadilan pernah memproses pelaku lapangan, tetapi negara belum benar-benar membuka dalang di balik pembunuhan itu di hadapan publik.

Dua puluh tahun lebih berlalu.

Nama Munir masih hidup bukan karena negara berhasil memberi keadilan. Namanya hidup karena keadilan justru belum selesai.

Setiap kali orang menyebut Munir, yang muncul bukan hanya wajah seorang aktivis HAM. Tapi sebuah pertanyaan, kalau kekuasaan bisa membungkam orang sekuat Munir, bagaimana nasib warga biasa?

Yang Paling Menyakitkan: Kita Mulai Terbiasa

Ada hal yang lebih gelap dari impunitas.

Kebiasaan.

Publik pelan-pelan menganggap kasus lama yang tak kunjung selesai sebagai hal biasa. Banyak orang menyebut kritik yang berujung laporan sebagai risiko biasa. Saat aparat bertindak berlebihan, sebagian pihak buru-buru menyalahkan warga. Sementara itu, keluarga korban terus menunggu, dan media sering baru datang ketika kalender peringatan kembali datang.

Lalu semuanya berjalan lagi. Seperti biasa.

Kopi tetap diseduh. Jalanan tetap macet. Pejabat tetap pidato tentang demokrasi. Di rumah korban, map berisi dokumen lama masih disimpan. Kertasnya mungkin sudah menguning.

Negara sering lupa bahwa waktu tidak bisa menyembuhkan semua luka. Kadang waktu hanya membuat luka lebih sulit dijelaskan.

Reformasi Tidak Mati, Tapi Sedang Dilemahkan

Menyebut Reformasi gagal total mungkin terlalu mudah.

Sebab, beberapa hal memang berubah. Kita tidak lagi hidup persis seperti masa Orde Baru. Ada kebebasan pers yang lebih besar, ruang politik yang lebih terbuka, dan masyarakat sipil yang terus bekerja meski sering ditekan.

Namun menyebut Reformasi sudah berhasil juga terlalu malas.

Karena keberhasilan prosedural tidak otomatis berarti keadilan substantif. Demokrasi bisa punya pemilu, tetapi tetap membiarkan korban HAM menunggu. Negara bisa punya konstitusi yang indah, namun tetap membiarkan pasal karet menekan kritik.

Reformasi tidak mati dalam satu malam.

Ia dilemahkan lewat kompromi, ketakutan, impunitas, dan stabilitas yang terlalu sering dijadikan alasan.

Luka Ini Tidak Hanya Berhenti di Keluarga Korban

Mungkin kamu tidak punya keluarga korban 1998.

Mungkin kamu tidak pernah ikut aksi. Tidak pernah membaca laporan HAM. Tidak merasa punya hubungan dengan Munir, Trisakti, Semanggi, atau penghilangan paksa.

Tapi luka Reformasi tetap menyentuh hidupmu.

Rasa takut menulis kritik bukan urusan pribadi semata. Penggusuran atas nama proyek besar ikut menentukan masa depan ruang hidupmu. Kasus HAM berat yang dibiarkan menggantung mengirim pesan buruk bahwa kekuasaan bisa lolos jika cukup kuat. Hukum yang tajam ke bawah membuat keadilan terasa bergantung pada posisi, bukan kebenaran.

Dan kalau semua itu dibiarkan, Reformasi berubah menjadi dekorasi politik.

Indah disebut.

Lemah dijalankan.

Keadilan Tidak Datang Karena Dikenang

Reformasi 1998 tidak cukup dikenang dengan foto mahasiswa di gedung DPR. Tidak cukup dirayakan lewat diskusi tahunan. Tidak cukup disebut dalam pidato pejabat yang rapi dan aman. Pun tidak cukup dengan artikel-artikel editorial di semua media.

Reformasi harus diuji lewat keberanian negara membuka kebenaran.

Siapa yang memberi perintah? Kemudian siapa yang menarik pelatuk? Siapa yang menculik? Siapa yang melindungi pelaku?

Dan siapa yang paling nyaman ketika ingatan publik dibuat tumpul?

Selama pertanyaan itu belum dijawab, luka Reformasi tetap menunggu.

Bukan karena korban tidak mau berdamai. Tapi karena damai tanpa keadilan hanya nama lain dari dipaksa diam. @naysa

Tags: Demokrasi IndonesiaKasus MunirMei 1998Pelanggaran HAMreformasi 1998

Kamu Melewatkan Ini

Demokrasi Tidak Mati Karena Kritik, Tapi Karena Fanatisme Politik

Demokrasi Tidak Mati Karena Kritik, Tapi Karena Fanatisme Politik

by dimas
Mei 13, 2026

Demokrasi tidak mati karena kritik, tetapi karena fanatisme politik yang membuat publik berhenti berpikir kritis, menolak dialog, dan lebih sibuk...

Kebangkitan Aktivis Perempuan: Apa Artinya Bagi Demokrasi Indonesia?

Kebangkitan Aktivis Perempuan: Apa Artinya Bagi Demokrasi Indonesia?

by Tabooo
Mei 13, 2026

Kebangkitan aktivis perempuan membuat demokrasi Indonesia tidak bisa lagi bersembunyi di balik angka pemilu, kursi parlemen, dan pidato kesetaraan. Saat...

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

by dimas
Mei 13, 2026

Korupsi masih menjadi luka lama Reformasi Indonesia. Dua puluh delapan tahun setelah 1998, praktik korupsi terus mengakar dalam politik dan...

Next Post
Kenapa Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Banyak Orang Tidak Nyaman?

Kenapa Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Banyak Orang Tidak Nyaman?

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id