Kamis, Juni 11, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai

by dimas
Januari 2, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah resmi membuka babak baru sistem hukum pidana nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026). Dengan berlakunya dua regulasi ini, Indonesia kini menggunakan perangkat hukum pidana baru secara utuh, baik dari sisi materiil maupun formil.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Sementara itu, DPR mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025. Pemerintah kemudian menyelaraskan waktu pemberlakuan keduanya agar berjalan bersamaan.

Pemerintah Tegaskan Hukum Materiil dan Formil Kini Sejalan

Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan negara menjalankan sistem hukum pidana baru. Ia menyebut pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 diikuti kesiapan KUHAP sebagai aturan acara pidananya.

Menurut Supratman, kesiapan ini menandai keselarasan antara hukum materiil dan hukum formil. Negara, kata dia, tidak lagi menjalankan hukum pidana dengan “setengah kaki” sebagaimana kekhawatiran yang muncul selama masa transisi.

Delik Penghinaan Presiden Kembali Diatur, Tapi Bersifat Aduan

Salah satu pasal yang langsung menyedot perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina kepala negara dan wakilnya.

Ini Belum Selesai

Harga Pertamax Melonjak, Dompet Rakyat Kian Tercekik

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika terdapat pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku penghinaan, sepanjang tidak termasuk kategori pidana yang lebih berat.

Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Baru

KUHP baru juga membawa pendekatan pemidanaan yang lebih variatif. Untuk pertama kalinya, hukum pidana Indonesia secara eksplisit mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 huruf e, yang menempatkan kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok. Namun, negara tidak menerapkannya secara luas. Pidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pelanggaran yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, dan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dikenai kerja sosial antara lain penghinaan ringan, pelanggaran ketertiban umum skala kecil, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

KUHAP Baru Perketat Syarat Penahanan

Di sisi hukum acara, KUHAP baru juga membawa perubahan penting, terutama terkait penahanan. Dalam KUHAP lama, penyidik dapat menahan tersangka atau terdakwa berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

KUHAP baru memperjelas dan memperketat syarat tersebut. Penyidik kini dapat melakukan penahanan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.

Perubahan ini bertujuan menekan praktik penahanan sewenang-wenang sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dalam proses peradilan pidana.

Antara Reformasi Hukum dan Ujian Demokrasi

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Namun, di saat yang sama, aturan-aturan ini juga membuka ruang perdebatan tentang kebebasan berekspresi, relasi kuasa negara, dan perlindungan warga.

Kini hukum pidana Indonesia bukan hanya soal pasal dan sanksi, tetapi juga soal bagaimana negara menggunakannya. Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi instrumen keadilan yang berimbang, atau justru alat kekuasaan yang kian tajam, jawabannya akan terlihat bukan di lembar undang-undang melainkan di ruang sidang dan kehidupan sehari-hari warga. @dimas

Tags: BerekspresiDemokrasiKebebasanKriminal & HukumKUHAPKUHPNasionalPenegakan HukumPeradilanPidanaReformasiSistem

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Demokrasi atau Ilusi Pilihan? Saat Popularitas Mengalahkan Pengetahuan

Demokrasi atau Ilusi Pilihan? Saat Popularitas Mengalahkan Pengetahuan

by dimas
Juni 5, 2026

Demokrasi menjanjikan kesetaraan, tetapi apakah suara terbanyak selalu melahirkan keputusan terbaik? Saat emosi mengalahkan pengetahuan, bencana bisa terjadi. Tabooo.id -...

Next Post
Banjir Sumatra, Prabowo Tegaskan Bantuan Harus Jelas dan Ikhlas

Banjir Sumatra, Prabowo Tegaskan Bantuan Harus Jelas dan Ikhlas

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id