Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai

by dimas
Januari 2, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah resmi membuka babak baru sistem hukum pidana nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026). Dengan berlakunya dua regulasi ini, Indonesia kini menggunakan perangkat hukum pidana baru secara utuh, baik dari sisi materiil maupun formil.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Sementara itu, DPR mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025. Pemerintah kemudian menyelaraskan waktu pemberlakuan keduanya agar berjalan bersamaan.

Pemerintah Tegaskan Hukum Materiil dan Formil Kini Sejalan

Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan negara menjalankan sistem hukum pidana baru. Ia menyebut pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 diikuti kesiapan KUHAP sebagai aturan acara pidananya.

Menurut Supratman, kesiapan ini menandai keselarasan antara hukum materiil dan hukum formil. Negara, kata dia, tidak lagi menjalankan hukum pidana dengan “setengah kaki” sebagaimana kekhawatiran yang muncul selama masa transisi.

Delik Penghinaan Presiden Kembali Diatur, Tapi Bersifat Aduan

Salah satu pasal yang langsung menyedot perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina kepala negara dan wakilnya.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika terdapat pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku penghinaan, sepanjang tidak termasuk kategori pidana yang lebih berat.

Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Baru

KUHP baru juga membawa pendekatan pemidanaan yang lebih variatif. Untuk pertama kalinya, hukum pidana Indonesia secara eksplisit mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 huruf e, yang menempatkan kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok. Namun, negara tidak menerapkannya secara luas. Pidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pelanggaran yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, dan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dikenai kerja sosial antara lain penghinaan ringan, pelanggaran ketertiban umum skala kecil, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

KUHAP Baru Perketat Syarat Penahanan

Di sisi hukum acara, KUHAP baru juga membawa perubahan penting, terutama terkait penahanan. Dalam KUHAP lama, penyidik dapat menahan tersangka atau terdakwa berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

KUHAP baru memperjelas dan memperketat syarat tersebut. Penyidik kini dapat melakukan penahanan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.

Perubahan ini bertujuan menekan praktik penahanan sewenang-wenang sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dalam proses peradilan pidana.

Antara Reformasi Hukum dan Ujian Demokrasi

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Namun, di saat yang sama, aturan-aturan ini juga membuka ruang perdebatan tentang kebebasan berekspresi, relasi kuasa negara, dan perlindungan warga.

Kini hukum pidana Indonesia bukan hanya soal pasal dan sanksi, tetapi juga soal bagaimana negara menggunakannya. Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi instrumen keadilan yang berimbang, atau justru alat kekuasaan yang kian tajam, jawabannya akan terlihat bukan di lembar undang-undang melainkan di ruang sidang dan kehidupan sehari-hari warga. @dimas

Tags: BerekspresiDemokrasiKebebasanKriminal & HukumKUHAPKUHPNasionalPenegakan HukumPeradilanPidanaReformasiSistem

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

by dimas
Mei 10, 2026

Polri pasca reformasi 1998 berdiri sebagai simbol perubahan besar dari institusi bercorak militeristik menuju kepolisian sipil yang diharapkan lebih profesional,...

Benarkah Kritik Pemerintah Bisa Langsung Dipidana? Ini Faktanya

Benarkah Kritik Pemerintah Bisa Langsung Dipidana? Ini Faktanya

by eko
Mei 10, 2026

“Kritik pemerintah bisa bikin masuk penjara.” Kalimat itu kini semakin sering muncul di media sosial Indonesia. Di grup WhatsApp keluarga,...

Next Post
Banjir Sumatra, Prabowo Tegaskan Bantuan Harus Jelas dan Ikhlas

Banjir Sumatra, Prabowo Tegaskan Bantuan Harus Jelas dan Ikhlas

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id