Tabooo.id: Nasional – Pemerintah resmi membuka babak baru sistem hukum pidana nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026). Dengan berlakunya dua regulasi ini, Indonesia kini menggunakan perangkat hukum pidana baru secara utuh, baik dari sisi materiil maupun formil.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Sementara itu, DPR mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025. Pemerintah kemudian menyelaraskan waktu pemberlakuan keduanya agar berjalan bersamaan.
Pemerintah Tegaskan Hukum Materiil dan Formil Kini Sejalan
Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan negara menjalankan sistem hukum pidana baru. Ia menyebut pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 diikuti kesiapan KUHAP sebagai aturan acara pidananya.
Menurut Supratman, kesiapan ini menandai keselarasan antara hukum materiil dan hukum formil. Negara, kata dia, tidak lagi menjalankan hukum pidana dengan “setengah kaki” sebagaimana kekhawatiran yang muncul selama masa transisi.
Delik Penghinaan Presiden Kembali Diatur, Tapi Bersifat Aduan
Salah satu pasal yang langsung menyedot perhatian publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina kepala negara dan wakilnya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika terdapat pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku penghinaan, sepanjang tidak termasuk kategori pidana yang lebih berat.
Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Baru
KUHP baru juga membawa pendekatan pemidanaan yang lebih variatif. Untuk pertama kalinya, hukum pidana Indonesia secara eksplisit mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 huruf e, yang menempatkan kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok. Namun, negara tidak menerapkannya secara luas. Pidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pelanggaran yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, dan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dikenai kerja sosial antara lain penghinaan ringan, pelanggaran ketertiban umum skala kecil, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.
KUHAP Baru Perketat Syarat Penahanan
Di sisi hukum acara, KUHAP baru juga membawa perubahan penting, terutama terkait penahanan. Dalam KUHAP lama, penyidik dapat menahan tersangka atau terdakwa berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
KUHAP baru memperjelas dan memperketat syarat tersebut. Penyidik kini dapat melakukan penahanan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.
Perubahan ini bertujuan menekan praktik penahanan sewenang-wenang sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dalam proses peradilan pidana.
Antara Reformasi Hukum dan Ujian Demokrasi
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Namun, di saat yang sama, aturan-aturan ini juga membuka ruang perdebatan tentang kebebasan berekspresi, relasi kuasa negara, dan perlindungan warga.
Kini hukum pidana Indonesia bukan hanya soal pasal dan sanksi, tetapi juga soal bagaimana negara menggunakannya. Apakah KUHP dan KUHAP baru akan menjadi instrumen keadilan yang berimbang, atau justru alat kekuasaan yang kian tajam, jawabannya akan terlihat bukan di lembar undang-undang melainkan di ruang sidang dan kehidupan sehari-hari warga. @dimas





