• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Edge

Wanita Hamil Jangan Ditahan? Drama KUHAP yang Mendadak Humanis

November 17, 2025
in Edge
A A
Wanita Hamil Jangan Ditahan? Drama KUHAP yang Mendadak Humanis

Ilustrasi wanita hamil dalam proses hukum. Usulan revisi KUHAP menekankan agar tersangka atau terdakwa hamil tidak ditahan demi melindungi keselamatan ibu dan janin. (Foto ilustrasi Dimas P Tabooo.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Kalau Indonesia itu sinetron, babaknya dimulai dengan adegan ibu hamil duduk di ruang sidang. Dia ngidam rujak, tapi yang datang malah berkas penahanan. Kamera nge-zoom, musik menegang, lalu muncul tulisan “KUHAP Revisi Tanpa Henti.”

Suasana Senayan pada Senin (10/11/2025) mirip adegan itu. Ada usulan yang langsung mencuri perhatian wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak boleh ditahan. Negara mendadak tampak perhatian, seperti orang yang biasanya ghosting tapi tiba-tiba kirim pesan “sudah makan?”

Usulan ini datang dari Advokat Windu Wijaya saat berbicara di Komisi III DPR. Ia menilai KUHAP perlu pembaruan, dan perlindungan bagi ibu hamil harus jadi fitur utama bukan bonus tambahan.

Usulan Perlindungan Dua Nyawa

Windu menyampaikan dengan jelas bahwa penahanan untuk wanita hamil tidak tepat. Jika penahanan benar-benar mendesak, ia menawarkan pilihan tahanan rumah atau tahanan kota. Alasannya sederhana janin memiliki hak yang harus negara jaga.

Komnas Perempuan menyambut usulan ini tanpa ragu. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak maternitas. Perlindungan itu bukan hanya soal reproduksi, tapi juga kelangsungan hidup manusia. Selama ini negara sering memakai alasan “demi bangsa dan negara,” maka ini saatnya alasan itu diterapkan secara nyata.

Berbagai aturan sebenarnya sudah memberi dasar perlindungan CEDAW, ICESCR, UU HAM, dan prinsip hukum Islam. Semua intinya sama: jangan menyakiti ibu hamil.

Masalah Ada di Sistem yang Kurang Peka

Situasinya jadi ironis. Indonesia punya aturan detail tentang cara memperlakukan tersangka, tetapi tidak punya pedoman jelas untuk melindungi ibu hamil dari risiko penahanan. Kita bisa menulis ribuan aturan soal prosedur hukum, namun gagap saat menghadapi kondisi paling dasar: menjaga dua nyawa sekaligus.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa penahanan adalah langkah terakhir. Aparat tidak seharusnya menjadikan penahanan sebagai refleks otomatis. Ia mendorong agar syarat penahanan dibuat lebih ketat. Dengan begitu, aparat tidak bisa lagi menafsirkan aturan seenaknya. Jika ibu hamil masih dianggap layak ditahan, mungkin yang bermasalah bukan ibunya tapi sistem hukumnya.

RelatedPosts

OTT Episode 9: Serial Korupsi yang Sepertinya Tidak Pernah Tamat

TNI Siaga 1, Publik Bertanya: Ancaman Nyata atau Mode Waspada?

Siapa Untung, Siapa Tidak Sreg

Jika aturan ini masuk ke KUHAP, ibu hamil dan janin mendapat perlindungan langsung. Negara juga terlihat lebih humanis tanpa perlu anggaran besar. Namun, langkah ini tetap menimbulkan resistensi dari kelompok yang menganggap hukum harus selalu tegas dan keras.

Beberapa orang mungkin merasa kebijakan ini terlalu lunak. Sebaliknya, masyarakat yang peduli hak asasi melihatnya sebagai langkah penting. Di media sosial, bahan perdebatan mungkin berkurang, namun warganet selalu bisa mencari topik lain untuk diributkan.

Hukum Tidak Perlu Kehilangan Hati

Jika nantinya larangan penahanan untuk wanita hamil disahkan, kebijakan ini tidak berarti memanjakan tersangka. Kebijakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap bisa manusiawi. Menghukum seseorang tidak perlu mengabaikan nyawa lain yang tidak punya kendali atas situasi.

Pada akhirnya, melindungi dua kehidupan bukan kelemahan hukum itu peningkatan moral. Semoga revisi ini bukan sekadar pembaruan kosmetik. Jangan sampai seperti aplikasi yang ganti ikon, tapi bug tetap menumpuk @dimas

Tags: Hak MaternitasKeadilan HumanisKUHAP BaruPerlindungan IbuProses ManusiawiReformasi Hukum
Next Post
Ejae Bikin K-Pop Berdenting Lagi: Dari Trainee Gagal Debut ke Penulis Hits Sejuta Stream

Ejae Bikin K-Pop Berdenting: Dari Trainee Gagal ke Penulis Hits Jutaan Stream

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.