Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Wanita Hamil Jangan Ditahan? Drama KUHAP yang Mendadak Humanis

by dimas
November 17, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Kalau Indonesia itu sinetron, babaknya dimulai dengan adegan ibu hamil duduk di ruang sidang. Dia ngidam rujak, tapi yang datang malah berkas penahanan. Kamera nge-zoom, musik menegang, lalu muncul tulisan “KUHAP Revisi Tanpa Henti.”

Suasana Senayan pada Senin (10/11/2025) mirip adegan itu. Ada usulan yang langsung mencuri perhatian wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak boleh ditahan. Negara mendadak tampak perhatian, seperti orang yang biasanya ghosting tapi tiba-tiba kirim pesan “sudah makan?”

Usulan ini datang dari Advokat Windu Wijaya saat berbicara di Komisi III DPR. Ia menilai KUHAP perlu pembaruan, dan perlindungan bagi ibu hamil harus jadi fitur utama bukan bonus tambahan.

Usulan Perlindungan Dua Nyawa

Windu menyampaikan dengan jelas bahwa penahanan untuk wanita hamil tidak tepat. Jika penahanan benar-benar mendesak, ia menawarkan pilihan tahanan rumah atau tahanan kota. Alasannya sederhana janin memiliki hak yang harus negara jaga.

Komnas Perempuan menyambut usulan ini tanpa ragu. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak maternitas. Perlindungan itu bukan hanya soal reproduksi, tapi juga kelangsungan hidup manusia. Selama ini negara sering memakai alasan “demi bangsa dan negara,” maka ini saatnya alasan itu diterapkan secara nyata.

Ini Belum Selesai

Seblak Pedas, Burnout, dan Perempuan Modern

Katanya Reformasi Polri Total, Tapi Kenapa Praktik Lama Belum Benar-Benar Hilang?

Berbagai aturan sebenarnya sudah memberi dasar perlindungan CEDAW, ICESCR, UU HAM, dan prinsip hukum Islam. Semua intinya sama: jangan menyakiti ibu hamil.

Masalah Ada di Sistem yang Kurang Peka

Situasinya jadi ironis. Indonesia punya aturan detail tentang cara memperlakukan tersangka, tetapi tidak punya pedoman jelas untuk melindungi ibu hamil dari risiko penahanan. Kita bisa menulis ribuan aturan soal prosedur hukum, namun gagap saat menghadapi kondisi paling dasar: menjaga dua nyawa sekaligus.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa penahanan adalah langkah terakhir. Aparat tidak seharusnya menjadikan penahanan sebagai refleks otomatis. Ia mendorong agar syarat penahanan dibuat lebih ketat. Dengan begitu, aparat tidak bisa lagi menafsirkan aturan seenaknya. Jika ibu hamil masih dianggap layak ditahan, mungkin yang bermasalah bukan ibunya tapi sistem hukumnya.

Siapa Untung, Siapa Tidak Sreg

Jika aturan ini masuk ke KUHAP, ibu hamil dan janin mendapat perlindungan langsung. Negara juga terlihat lebih humanis tanpa perlu anggaran besar. Namun, langkah ini tetap menimbulkan resistensi dari kelompok yang menganggap hukum harus selalu tegas dan keras.

Beberapa orang mungkin merasa kebijakan ini terlalu lunak. Sebaliknya, masyarakat yang peduli hak asasi melihatnya sebagai langkah penting. Di media sosial, bahan perdebatan mungkin berkurang, namun warganet selalu bisa mencari topik lain untuk diributkan.

Hukum Tidak Perlu Kehilangan Hati

Jika nantinya larangan penahanan untuk wanita hamil disahkan, kebijakan ini tidak berarti memanjakan tersangka. Kebijakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap bisa manusiawi. Menghukum seseorang tidak perlu mengabaikan nyawa lain yang tidak punya kendali atas situasi.

Pada akhirnya, melindungi dua kehidupan bukan kelemahan hukum itu peningkatan moral. Semoga revisi ini bukan sekadar pembaruan kosmetik. Jangan sampai seperti aplikasi yang ganti ikon, tapi bug tetap menumpuk @dimas

Tags: KUHAP BaruReformasi Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Hukum atau Formalitas Kekuasaan?

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Hukum atau Formalitas Kekuasaan?

by dimas
April 29, 2026

Pengadilan bukan lagi sekadar ruang hukum yang steril dari kepentingan perlahan berubah menjadi panggung tempat negara menguji dirinya sendiri di...

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

by dimas
Februari 12, 2026

Tabooo.id: Nasional - Mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi...

Konsep Otomatis

Prabowo Resmi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial

by dimas
Desember 20, 2025

Tabooo.id: Nasional - Pagi itu, Istana Negara tidak hanya menjadi panggung seremoni. Di ruang yang sarat simbol kekuasaan, Presiden RI...

Next Post
Ejae Bikin K-Pop Berdenting Lagi: Dari Trainee Gagal Debut ke Penulis Hits Sejuta Stream

Ejae Bikin K-Pop Berdenting: Dari Trainee Gagal ke Penulis Hits Jutaan Stream

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id