Bayar Tepat Waktu, Layanan Kapan Tepat? Ketika rakyat wajib membayar listrik tanpa kompromi, mengapa pemadaman masih berulang dan pelayanan publik justru meminta masyarakat memakluminya? Sebuah refleksi tentang hak, kewajiban, dan keadilan energi di Indonesia.
Tabooo.id – Lampu padam. Kipas berhenti berputar. Layar komputer menghitam. Mesin produksi terdiam. Anak-anak menghentikan belajar, pedagang kehilangan pembeli, dan pekerja digital terpaksa menunda pekerjaannya.
Namun, satu hal tidak pernah padam tagihan listrik.
Di negeri ini, masyarakat wajib membayar listrik tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja langsung memunculkan denda. Jika tunggakan terus membengkak, petugas segera mencabut sambungan tanpa kompromi. Ironisnya, ketika listrik gagal mengalir dan mengganggu aktivitas warga, pemerintah tidak lebih dulu meminta maaf. Pemerintah justru meminta masyarakat memaklumi keadaan.
Pertanyaannya sederhana mengapa kewajiban warga berlaku mutlak, sementara kewajiban negara sering kali bergantung pada keadaan?
Di situlah persoalannya bermula.
Listrik Adalah Hak, Bukan Sekadar Layanan
Dalam kehidupan modern, listrik bukan lagi barang mewah. Hampir seluruh aktivitas manusia mengandalkan pasokan listrik. Rumah tangga, sekolah, rumah sakit, pabrik, layanan publik, hingga ekonomi digital berdiri di atas jaringan listrik yang stabil.
Karena itu, pemadaman bukan lagi persoalan teknis semata. Pemadaman langsung menjelma menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
Satu jam listrik padam mungkin terasa sepele bagi sebagian orang. Namun bagi pedagang makanan beku, pemilik usaha kecil, pekerja daring, hingga pasien yang bergantung pada alat kesehatan, satu jam itu dapat menghapus pendapatan, menghentikan pelayanan, bahkan mengancam keselamatan.
Ironisnya, hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan tidak berjalan seimbang. Ketika pelanggan terlambat membayar, perusahaan segera menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, ketika penyedia layanan gagal memenuhi kewajibannya, masyarakat justru diminta memahami situasi.
Negara dan masyarakat seharusnya membangun hubungan berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban. Namun praktik yang muncul justru menciptakan hubungan yang berat sebelah.
Byarpet Bukan Cerita Baru
Masyarakat Hindia Belanda mulai menikmati listrik pada penghujung abad ke-19. Pada 1897, NV Nederland Indische Gas Maatschappij (NIGM) mulai memasok listrik untuk kepentingan publik di Batavia. Perusahaan itu mula-mula memasok gas, lalu memperluas bisnisnya ke sektor kelistrikan.
Setelah itu, NV Algemeene Nederlandsch Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM) mengembangkan jaringan listrik di berbagai daerah, termasuk Pontianak, Singkawang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Di Surakarta, Solosche Electriciteits Maatschappij (SEM) berdiri pada 1901 untuk memenuhi kebutuhan listrik kalangan kerajaan, perusahaan perkebunan, dan kawasan perkotaan.
Masuknya listrik mengubah wajah peradaban. Namun sejak awal masyarakat juga mengenal sisi gelapnya. Setiap kali aliran listrik terputus, masyarakat Jawa menyebutnya “oglangan.” Mereka juga mengenal istilah “byarpet” ketika lampu berkedip lalu padam akibat gangguan listrik, saklar rusak, kabel putus, atau kerusakan jaringan.
Istilah itu lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat menciptakannya sebagai cara sederhana untuk menggambarkan kegelisahan terhadap layanan listrik yang tidak stabil.
Menariknya, Poerwadarminta mencatat kata byar-pêt dalam Bausastra Jawa (1939) sebagai kondisi lampu yang cepat menyala lalu cepat mati. Sebelumnya, Gericke dan Roorda memasukkan kata pet ke dalam Javaansch-Nederlandsch Handwoordenboek (1901) untuk menggambarkan cahaya yang padam secara mendadak.
Kedua kamus itu membuktikan bahwa masyarakat telah lama hidup berdampingan dengan persoalan listrik yang tidak selalu dapat diandalkan.
Kolonial Berganti, Keluhan Tetap Sama
Monopoli listrik pada masa kolonial juga memicu perlawanan.
Ketika pengelola menaikkan tarif listrik secara sepihak pada 1934, sebagian masyarakat Tionghoa menolak membayar. Mereka memilih menyalakan lampu petromaks yang jauh lebih murah. Sejumlah pemilik restoran dan toko mengikuti langkah yang sama sebagai bentuk protes terhadap tarif yang mereka anggap tidak adil.
Perlawanan itu bukan sekadar penolakan terhadap kenaikan harga. Mereka mempersoalkan hubungan yang timpang antara penyedia layanan dan masyarakat.
Hampir satu abad kemudian, kegelisahan itu masih terdengar.
Indonesia memang telah merdeka selama delapan dekade. Bangsa ini kini mengelola sistem kelistrikannya sendiri. Namun masyarakat masih menghadapi pemadaman yang berulang. Bangsa ini sudah mengganti pengelolanya, tetapi pertanyaan masyarakat tetap sama.
Mengapa kami harus membayar penuh jika layanan belum selalu hadir secara penuh?
Yang Padam Bukan Hanya Lampu
Masalah terbesar dari byarpet bukan sekadar lampu yang mati.
Pemadaman mematikan produktivitas, pemadaman menggerus kepercayaan publik, pemadaman menghambat usaha kecil, dan pemadaman mengganggu pelayanan publik.
Listrik menjadi fondasi utama ekonomi modern. Ketika pasokannya tidak stabil, masyarakat langsung merasakan kerugian.
Usaha kecil kehilangan pendapatan. Pelajar kehilangan waktu belajar. Pelayanan kesehatan terganggu. Aktivitas digital terhenti. Masyarakat menanggung seluruh kerugian itu, sementara penyelenggara layanan sering kali belum menunjukkan mekanisme pertanggungjawaban yang memuaskan.
Ini Bukan Sekadar Byarpet
Persoalan listrik sebenarnya bukan hanya soal gardu rusak, kabel putus, atau cuaca ekstrem.
Persoalan ini menyangkut hubungan antara negara dan warganya.
Kontrak sosial selalu menuntut keseimbangan dua arah. Negara berhak menagih kewajiban warga, tetapi negara juga wajib memenuhi hak warga melalui pelayanan yang layak.
Ketika keseimbangan itu hilang, persoalannya tidak lagi berhenti pada pemadaman listrik. Ketimpangan itu perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
Sejarah memperlihatkan bahwa istilah “byarpet” terus menemani perjalanan listrik di negeri ini sejak masa kolonial. Namun sejarah juga mengajarkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar mengganti siapa yang mengelola jaringan listrik.
Masyarakat tidak menuntut layanan yang sempurna tanpa gangguan. Masyarakat hanya menginginkan pelayanan yang adil. Ketika negara menagih kewajiban tanpa toleransi, negara juga harus memenuhi hak masyarakat dengan kesungguhan.
Kalau tidak, yang terus hidup bukan hanya istilah “byarpet”, melainkan juga ironi bahwa setelah lebih dari satu abad listrik hadir di Nusantara dan delapan dekade Indonesia merdeka, keadilan dalam pelayanan publik masih terus berkedip. @dimas







