Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

by dimas
Februari 12, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cho saat ini berstatus tersangka dugaan pemicu kericuhan Hari Buruh 1 Mei 2025. Bersama 11 pemohon lain, ia menguji sejumlah pasal yang menurutnya membuka ruang penindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Imam Maulana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Cho dan pemohon lain masih berjalan. Hingga permohonan diajukan, penyidik belum menghentikan perkara dan status tersangka tetap melekat.

“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Imam dalam sidang perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 di MK, pada Rabu (11/2/2026).

Selain Cho, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI, gugatan ini juga melibatkan Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM. Saat aksi Hari Buruh berlangsung, keduanya bertugas sebagai paramedis. Namun setelah kericuhan pecah, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan melawan perintah pejabat berwenang berdasarkan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Perluasan Kewenangan Penyelidik Dipersoalkan

Para pemohon menyoroti perubahan frasa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP baru. Jika KUHAP lama hanya menyebut penyelidik berwenang “mencari keterangan dan barang bukti”, aturan baru menambahkan frasa “mengumpulkan dan mengamankan”.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Menurut mereka, tambahan frasa itu memperluas kewenangan aparat tanpa batas yang tegas. Mereka khawatir aparat bisa menafsirkan kewenangan tersebut secara luas dalam praktik di lapangan.

Gugatan juga menyasar Pasal 5 ayat (1) huruf e yang memberi kewenangan kepada penyelidik untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Bagi pemohon, rumusan itu terlalu lentur karena tidak menjelaskan jenis dan batas tindakan secara rinci.

Dalam permohonan, mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas: hukum harus jelas, tegas, tertulis, dan tidak berlaku surut. Mereka juga mengkritik penjelasan pasal yang hanya menyebut frasa “cukup jelas” tanpa uraian lebih lanjut.

KUHAP Baru Langsung Mengikat

Cho memang mengalami peristiwa hukum sebelum KUHAP baru berlaku. Namun sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru langsung mengikat semua proses yang belum berkekuatan hukum tetap.

Artinya, jika penyidik melanjutkan perkara hingga tahap penuntutan, Cho dan pemohon lain akan menjalani proses berdasarkan aturan baru.

“KUHAP baru berlaku terhadap seluruh proses yang belum inkrah,” tegas Imam.

Karena itu, para pemohon memandang gugatan ini mendesak. Mereka menilai KUHAP baru akan menentukan bagaimana negara memperlakukan mereka dalam proses hukum selanjutnya. Jika norma multitafsir tetap berlaku, aparat berpotensi memperluas tindakan tanpa kontrol yang jelas.

Dampak Lebih Luas bagi Publik

Perkara ini tidak hanya menyangkut Cho dan Jorgiana. Jika MK menolak gugatan, mahasiswa, aktivis, jurnalis, hingga peserta aksi unjuk rasa bisa menjadi kelompok yang paling terdampak.

Frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dapat menjadi dasar tindakan tambahan saat aparat menangani demonstrasi atau kerumunan massa. Di sisi lain, aparat penegak hukum akan memperoleh ruang diskresi yang lebih besar dalam tahap penyelidikan.

Pemerintah tentu membutuhkan perangkat hukum yang efektif untuk menjaga ketertiban umum. Namun publik juga membutuhkan kepastian bahwa aparat tidak melangkah tanpa batas yang jelas.

Ketika hukum memberi ruang tafsir yang luas, perdebatan tak terhindarkan. Apakah ruang itu memperkuat penegakan hukum, atau justru memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan?

Putusan MK nantinya bukan hanya menentukan nasib para pemohon. Putusan itu juga akan menguji sejauh mana hukum acara pidana menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Dan dalam negara demokrasi, keseimbangan itulah yang seharusnya tidak boleh goyah. @dimas

Tags: 2025DemokrasiGugatanHakIsuKriminal & HukumKUHAPKUHAP BaruMahkamah KonstitusiMay DayNasionalReformasi

Kamu Melewatkan Ini

Prabowo Subianto Klaim Tahu Pembayar Demo, Publik Menunggu Bukti

Prabowo Subianto Klaim Tahu Pembayar Demo, Publik Menunggu Bukti

by teguh
Juni 25, 2026

Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang diduga membiayai sejumlah aksi demonstrasi. Ia menyampaikan klaim itu saat menghadiri Puncak Pekan...

RUU Pemilu dan Ancaman Penyempitan Ruang Demokrasi

RUU Pemilu dan Ancaman Penyempitan Ruang Demokrasi

by dimas
Juni 21, 2026

RUU Pemilu memicu kekhawatiran atas penyempitan hak pilih rakyat. Benarkah regulasi baru menjaga demokrasi, atau justru menguntungkan elite politik? Tabooo.id...

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

by teguh
Juni 21, 2026

Malam itu, Stadion Utama Gelora Bung Karno tidak hanya menjadi lokasi konser Kantata Takwa. Lebih dari seratus ribu orang memenuhi...

Next Post
Insiden Penembakan Pesawat Smart Air di Papua Selatan, Dua Kru Tewas

39 Warga Mengungsi Usai Penembakan Smart Air di Korowai

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id