RUU Pemilu memicu kekhawatiran atas penyempitan hak pilih rakyat. Benarkah regulasi baru menjaga demokrasi, atau justru menguntungkan elite politik?
Tabooo.id – Demokrasi hampir tidak pernah runtuh karena dentuman senjata. Demokrasi justru lebih sering kehilangan nyawanya lewat suara yang jauh lebih pelan: ketukan palu sidang.
Hari ini, Komisi II DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Banyak orang menganggap pembahasan itu sekadar rutinitas legislasi. Padahal, di balik setiap pasal, tersimpan pertaruhan yang jauh lebih besar masa depan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Persoalannya bukan hanya soal teknis pemilu. Persoalannya adalah apakah rakyat masih memegang kendali atas demokrasi, atau justru elite politik mulai mempersempit ruang pilihan melalui regulasi.
Salah satu wacana yang memicu perdebatan muncul dari usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat maju jika memperoleh dukungan minimal tiga partai politik parlemen.
Sekilas, syarat itu terdengar administratif. Namun, ketika aturan mulai membatasi siapa yang boleh bertanding, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang akan menang. Pertanyaan sesungguhnya ialah siapa yang sejak awal memperoleh izin untuk ikut bertarung.
Demokrasi Tidak Runtuh Seketika
Ilmu politik mengenal istilah autocratic legalism. Penguasa tidak menghancurkan demokrasi melalui kudeta militer atau pembubaran parlemen. Mereka justru memakai produk hukum untuk mengubah aturan permainan sedikit demi sedikit.
Semua proses tampak sah.
Semua prosedur tampak konstitusional.
Namun, hasil akhirnya dapat mengikis demokrasi secara perlahan.
Fenomena itu juga dikenal sebagai stealth constitutional engineering, yaitu rekayasa konstitusional yang bekerja tanpa kegaduhan, tetapi perlahan mengurangi ruang kompetisi politik.
Jika pembentuk undang-undang benar-benar menetapkan syarat dukungan minimal tiga partai parlemen, peluang calon alternatif otomatis menyusut. Figur yang memiliki kapasitas, tetapi tidak menguasai jaringan partai besar, akan semakin sulit tampil di hadapan rakyat.
Akibatnya, rakyat memang masih datang ke TPS. Namun, elite politik lebih dulu menentukan daftar pilihan yang tersedia.
Hak Konstitusional atau Hak Elite?
UUD 1945 melalui Pasal 6A menegaskan bahwa rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon.
Karena itu, banyak ahli mempertanyakan dasar pembatasan baru yang justru mempersempit hak tersebut.
Sebaliknya, DPR dan pemerintah kerap mengacu pada konsep open legal policy, yaitu ruang kebijakan yang mereka miliki untuk mengatur mekanisme pemilu.
Perdebatan pun mengerucut pada satu pertanyaan.
Apakah pembentuk undang-undang sedang mengatur tata cara pemilu?
Ataukah mereka mulai mengurangi hak yang justru dilindungi konstitusi?
Ketika Efisiensi Menjadi Alasan
Pendukung pembatasan calon juga mengangkat alasan efisiensi anggaran. Mereka menilai Pilpres dengan banyak pasangan calon berpotensi memicu dua putaran yang menghabiskan biaya besar.
Logika itu tampak sederhana.
Namun, demokrasi tidak pernah lahir dari hitung-hitungan biaya semata.
Demokrasi memang membutuhkan anggaran. Akan tetapi, negara membayar biaya tersebut demi menjaga kompetisi politik yang sehat, legitimasi pemerintahan, dan kepercayaan publik.
Jika negara ingin berhemat, pemerintah dapat memangkas pemborosan birokrasi, kebocoran anggaran, atau proyek yang tidak mendesak.
Negara tidak semestinya menghemat uang dengan mempersempit hak rakyat.
Sejarah Pernah Memberikan Jawaban
Indonesia pernah menyelenggarakan Pilpres 2004 dengan lima pasangan calon. Rakyat menikmati banyak pilihan, sementara konstitusi menyediakan putaran kedua untuk memastikan pemenang memperoleh legitimasi mayoritas.
Lima tahun kemudian, Pilpres 2009 menghadirkan tiga pasangan calon. Kompetisi tetap berlangsung terbuka tanpa rekayasa regulasi yang menghalangi peserta tertentu.
Sebaliknya, Pilpres 2014 dan 2019 hanya mempertemukan dua pasangan calon. Polarisasi sosial pun meningkat tajam. Perdebatan politik berubah menjadi perpecahan yang merembet hingga ruang keluarga, lingkungan kerja, bahkan media sosial.
Sejarah tidak selalu memberi solusi.
Namun, sejarah hampir selalu memberi peringatan.
Ketika Elite Menentukan Pilihan Rakyat
Demokrasi tidak dimulai saat rakyat mencoblos surat suara, demokrasi dimulai jauh sebelum itu dan demokrasi lahir ketika setiap alternatif kepemimpinan memperoleh kesempatan yang sama untuk tampil di hadapan rakyat.
Jika regulasi mulai menutup ruang tersebut, pemilu memang tetap berlangsung.
TPS tetap dibuka.
Kotak suara tetap tersedia.
Namun, makna pilihan berubah.
Rakyat tetap memilih.
Tetapi elite politik lebih dulu menyaring siapa yang boleh muncul di surat suara.
Di titik itulah demokrasi kehilangan ruhnya.
Bukan karena rakyat kehilangan hak memilih.
Melainkan karena rakyat kehilangan hak untuk memilih dari alternatif yang benar-benar terbuka.
Kudeta pada abad ke-21 tidak selalu menghadirkan tank di jalanan.
Kadang, ia hanya membutuhkan ruang sidang, rancangan undang-undang, dan satu ketukan palu.
Demokrasi tidak selalu mati karena seseorang merebut kekuasaan.
Demokrasi bisa melemah ketika segelintir orang mulai menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat.
Dan ketika itu terjadi, pertanyaannya bukan lagi siapa yang memenangkan pemilu.
Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah siapa yang sebenarnya sedang memilih untuk siapa? @dimas







