Ketika kritik dibalas dengan kekerasan, yang terancam bukan hanya seorang aktivis. Kasus Andrie Yunus menguji batas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Tabooo.id – Demokrasi selalu lahir dari perbedaan pendapat. Orang boleh setuju. Orang juga boleh menolak. Namun demokrasi mulai bermasalah ketika kemarahan menggantikan argumen dan kekerasan mengambil alih ruang dialog.
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar perkara pidana. Kasus ini memunculkan pertanyaan yang mengganggu apakah kritik terhadap kekuasaan masih memiliki ruang yang aman di Indonesia?
Empat anggota TNI kini menghadapi tuntutan pidana dua tahun enam bulan penjara. Oditur Militer menilai mereka melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat terhadap korban.
Namun cerita ini tidak berhenti pada dakwaan dan tuntutan. Di balik berkas perkara, tersimpan pertarungan lama antara kritik sipil dan kekuasaan.
Ketika Kemarahan Mengalahkan Hukum
Surat tuntutan mengungkap motif yang cukup jelas. Para terdakwa menyimpan kemarahan terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai aktivis KontraS itu merendahkan institusi TNI melalui kritik terhadap revisi UU TNI, gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan berbagai pernyataan yang mereka anggap antimiliterisme.
Kemarahan itu kemudian berkembang menjadi aksi yang jauh melampaui batas.
Oditur Militer menyebut tindakan tersebut sebagai extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum. Istilah itu terdengar akademis, tetapi maknanya sederhana. Seseorang memilih menghukum orang lain tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Di sinilah masalah utama muncul.
Negara hukum tidak memberi hak kepada siapa pun untuk menjadi hakim sekaligus eksekutor. Ketika seseorang mengambil peran itu, hukum kehilangan otoritas dan kekerasan mulai mendapat tempat.
Kritik Bukan Ancaman
Banyak institusi besar sering menghadapi kritik keras. Namun kekuatan sebuah institusi tidak lahir dari kemampuan membungkam kritik. Kekuatan justru muncul ketika institusi mampu menjawab kritik dengan argumentasi, transparansi, dan profesionalisme.
Karena itu, kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.
Para terdakwa mengaku ingin membela kehormatan institusi. Namun tindakan mereka justru menciptakan kerusakan yang lebih besar. Oditur Militer bahkan menilai aksi tersebut mencoreng nama baik TNI di tingkat nasional maupun internasional.
Alih-alih memulihkan citra institusi, kekerasan justru memperkuat sorotan publik terhadap persoalan yang sebelumnya ingin mereka lawan.
Peradilan yang Ikut Diperdebatkan
Perdebatan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Andrie Yunus memunculkan tuntutan baru. Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta aparat memindahkan penanganan perkara ke peradilan umum.
Kuasa hukum Andrie, Alghiffary Aqsa, menilai peradilan militer tidak layak menangani kasus tersebut. Ia juga mengkritik cara pengelolaan barang bukti selama persidangan.
Perdebatan itu menunjukkan satu hal penting. Publik tidak hanya menuntut hukuman. Publik juga menuntut proses yang transparan dan dapat dipercaya.
Sebab keadilan tidak lahir dari putusan semata. Keadilan tumbuh dari proses yang membuat masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara setara.
Ini Bukan Sekadar Kasus Penganiayaan
Kasus ini sebenarnya berbicara tentang sesuatu yang lebih besar.
Ia berbicara tentang hubungan antara kritik dan kekuasaan.
Ia berbicara tentang cara institusi merespons suara yang tidak menyenangkan.
Ia juga berbicara tentang batas antara loyalitas dan fanatisme.
Demokrasi membutuhkan kritik sebagaimana tubuh membutuhkan oksigen. Kritik memang sering terasa tidak nyaman, kritik bisa menyakitkan, kritik bahkan bisa memancing kemarahan. Namun tanpa kritik, kekuasaan kehilangan cermin untuk melihat dirinya sendiri.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak hanya menentukan nasib empat terdakwa. Putusan nanti juga akan mengirim pesan kepada publik tentang posisi kritik di ruang demokrasi Indonesia.
Pertanyaan yang Akan Tinggal
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 10 Juni 2026.
Saat sidang berakhir, tuntutan mungkin berubah menjadi vonis. Perdebatan hukum mungkin mereda. Berkas perkara mungkin masuk arsip.
Tetapi satu pertanyaan akan tetap tinggal.
Jika kritik memicu ketakutan, kemarahan, dan kekerasan, apakah kita sedang melindungi demokrasi atau justru mempersempit ruang hidupnya?
Sebab demokrasi tidak runtuh dalam satu malam.
Demokrasi biasanya melemah sedikit demi sedikit, setiap kali seseorang merasa lebih berhak membalas kritik daripada menjawabnya. @dimas







