Di ruang sidang yang seharusnya menghadirkan keadilan, tekanan justru kembali mengarah ke korban. Tubuhnya masih menjalani pemulihan akibat siraman air keras. Namun, di saat yang sama, wacana menghadirkan paksa terus muncul di tengah proses hukum yang berjalan cepat. Akibatnya, publik kembali bertanya siapa sebenarnya yang dilindungi sistem ini?
Tabooo.id: Nasional – Aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap meminta kehadirannya sebagai saksi korban. Padahal, Andrie masih memulihkan diri dari luka akibat siraman air keras yang diduga dilakukan personel Bais TNI.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah ini bermasalah. Mereka menilai pengadilan lebih mengejar percepatan sidang daripada memperhatikan kondisi korban.
Kuasa Hukum Kritik Sikap Pengadilan
Anggota TAUD, Hussein Ahmad, mengkritik keras sikap majelis hakim. Ia menilai pengadilan gagal memberi perlindungan kepada korban.
“Peradilan militer justru mengancam menghadirkan paksa korban,” kata Hussein, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menyoroti jalannya sidang yang tetap berlangsung tanpa mendengar keterangan korban secara langsung. Menurutnya, hal itu menunjukkan proses hukum berjalan terburu-buru.
Selain itu, ia mempertanyakan keputusan pengadilan yang tetap melanjutkan sidang. Padahal, Andrie masih menjalani perawatan intensif.
Empat Terdakwa dan Jalannya Persidangan
Perkara ini menyeret empat anggota TNI sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Majelis hakim memeriksa saksi dari pihak TNI dalam agenda persidangan tersebut.
Hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan pentingnya kehadiran korban. Ia juga membuka opsi pemanggilan paksa jika Andrie tidak hadir lagi.
Kondisi Korban Masih Dalam Perawatan Intensif
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kewajiban hukum korban sebagai saksi. Namun, ia menegaskan Andrie belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya masih lemah.
Saat ini, Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo. Ia juga bersiap menjalani operasi pencangkokan kulit.
Karena itu, tim hukum mempertimbangkan opsi kesaksian jarak jauh. Mereka menyiapkan kemungkinan penggunaan video conference.
Opsi Pemeriksaan Diperluas
Majelis hakim kemudian meminta oditur memanggil kembali Andrie untuk sidang 13 Mei. Jika Andrie masih tidak bisa hadir, sidang akan memakai video conference.
Jika opsi itu gagal, hakim membuka kemungkinan lain. Pemeriksaan bisa dilakukan langsung di rumah sakit tempat Andrie dirawat.
Perspektif Hukum: Kesaksian Korban Tetap Krusial
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pentingnya kesaksian korban dalam pembuktian perkara.
Ia menilai korban memegang peran kunci dalam mengungkap fakta. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjaga kondisi kemanusiaan.
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara prosedur hukum dan perlindungan korban.
Lebih dari Sekadar Persidangan
Kasus ini kini melampaui ruang sidang. Publik mulai menilai arah proses hukum yang berjalan.
Di satu sisi, sistem hukum dituntut bergerak cepat. Namun di sisi lain, keadilan juga menuntut empati.
Karena itu, pertanyaan yang muncul semakin tajam apakah sistem benar-benar melindungi korban, atau justru hanya mengejar prosedur?
Pada akhirnya, putusan hakim tidak hanya menguji keadilan. Cara negara memperlakukan korban yang masih berjuang pulih juga ikut menguji keadilan itu sendiri. @dimas





