Demokrasi tanpa dialog mengancam kualitas demokrasi Indonesia. Jarak antara partai politik dan masyarakat sipil kian melebar, sementara ruang publik semakin menyempit di tengah dominasi elite politik.
Tabooo.id – Di sebuah ruang diskusi di Jakarta, politisi muda dari berbagai partai duduk satu meja bersama peneliti, aktivis, jurnalis, hingga pemengaruh. Mereka tidak memperdebatkan perebutan kursi kekuasaan. Mereka justru mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa demokrasi Indonesia terasa semakin menjauh dari rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan?
Pertemuan dalam Indonesian Youth Democracy Forum 2026 menghadirkan potret yang jarang terlihat. Di tengah polarisasi politik dan terus merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, forum tersebut membuka satu kenyataan yang sulit dibantah: hubungan antara partai politik dan masyarakat sipil sedang mengalami keretakan yang semakin dalam.
Yang membuat situasi ini terasa ironis, hampir seluruh peserta menyadari persoalan tersebut. Namun kesadaran itu belum mampu berubah menjadi langkah politik yang nyata.
Demokrasi Tidak Kehabisan Pemilu, tetapi Kehabisan Percakapan
Diskusi memanas ketika peneliti Perludem, Annisa Alfath, mempertanyakan lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, padahal tahapan Pemilu 2029 semakin dekat.
Sejak tahun lalu, koalisi masyarakat sipil telah menyusun draf kodifikasi yang menggabungkan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang Penyelenggara Pemilu ke dalam satu regulasi komprehensif yang memuat 688 pasal.
Koalisi tersebut menyusun dokumen itu melalui riset panjang, diskusi publik, kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, serta evaluasi penyelenggaraan pemilu sejak 2019. Mereka kemudian menyerahkan naskah akademik beserta rancangan regulasi kepada pemerintah dan Komisi II DPR.
Namun hingga kini DPR belum juga memulai pembahasannya.
Bagi Annisa, persoalan itu bukan sekadar keterlambatan menyusun regulasi. Persoalan yang lebih serius adalah semakin menyempitnya ruang partisipasi publik dalam menentukan aturan yang menjadi fondasi demokrasi.
“Pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu. Harus transparan dan melibatkan masyarakat luas,” tegasnya.
Paradoks kemudian muncul. Politisi muda lintas partai yang hadir justru mengamini kritik tersebut. Mereka menilai revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan agar persoalan lama seperti politik uang, ambang batas pemilu, hingga implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tidak terus diwariskan ke pemilu berikutnya.
Kesamaan pandangan itu justru memperlihatkan persoalan yang lebih besar. Kesadaran untuk berubah tampak tumbuh di tingkat kader, tetapi belum mampu menembus ruang pengambilan keputusan yang masih didominasi elite partai.
Ketika Kekuasaan Menganggap Kritik sebagai Gangguan
Jarak antara negara dan masyarakat sipil tidak hanya terlihat dalam pembahasan UU Pemilu.
Forum tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan strategis pemerintahan Prabowo Subianto, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sejak awal, berbagai organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan kritik berbasis data sekaligus menawarkan alternatif kebijakan. Namun pemerintah lebih sering memosisikan kritik sebagai hambatan daripada sebagai masukan.
Belakangan, kekhawatiran itu memperoleh pembenaran ketika aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
Bagi sebagian peserta forum, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana demokrasi kehilangan salah satu mekanisme pengamannya.
Ketika pemerintah mengabaikan kritik, peluang lahirnya kebijakan yang keliru semakin besar.
Partai Politik Masih Terjebak di Menara Elite
Para politisi muda yang hadir juga tidak menutup mata terhadap persoalan internal partai.
Mereka mengakui bahwa elite masih mengendalikan proses pengambilan keputusan. Akibatnya, aspirasi kader muda maupun masyarakat sering berhenti sebelum mencapai meja perumusan kebijakan.
Juru Bicara Partai Gerindra Astrio Feligent mengingatkan bahwa partai tetap harus menyaring aspirasi publik sebelum menerjemahkannya menjadi kebijakan.
Ia mencontohkan dinamika Brexit di Inggris. Mayoritas publik pernah mendukung keluarnya Inggris dari Uni Eropa melalui referendum. Namun satu dekade kemudian, banyak warga justru berharap negaranya kembali bergabung.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya mengikuti suara mayoritas. Demokrasi juga membutuhkan proses deliberasi yang matang agar setiap keputusan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang.
Namun proses deliberasi hanya akan memperoleh legitimasi apabila berlangsung secara terbuka dan melibatkan publik. Sebaliknya, keputusan yang lahir dari ruang tertutup hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan institusi politik.
Ketika Parlemen Jalanan Menggantikan Parlemen Formal
Renggangnya hubungan antara partai politik dan masyarakat semakin terlihat melalui maraknya demonstrasi besar dalam setahun terakhir.
Fenomena yang kerap disebut sebagai “parlemen jalanan” muncul karena banyak warga merasa parlemen formal tidak lagi menjadi saluran efektif untuk menyampaikan aspirasi.
Gejala serupa juga terlihat dari meningkatnya permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 366 permohonan uji materi undang-undang dari total 701 perkara. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah lembaga itu.
Data tersebut bukan sekadar statistik hukum.
Lonjakan itu menunjukkan semakin banyak warga yang memilih jalur konstitusional karena mereka kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi. Alih-alih menjadi ruang dialog, pembentukan undang-undang lebih sering dipersepsikan sebagai ruang kompromi elite politik.
Masyarakat Sipil Menjadi Sabuk Pengaman Demokrasi
Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya bertumpu pada penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, masyarakat sipil menjadi penyangga utama ketika institusi politik mulai kehilangan arah.
“Karena pada waktu demokrasi kita sedang goyah, yang menjaga, pakunya itu, stabilizer-nya, adalah masyarakat sipil.” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan filsuf Jerman Jürgen Habermas mengenai ruang publik.
Habermas menjelaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan ketika institusi politik menerjemahkan opini publik yang lahir dari masyarakat sipil menjadi kebijakan negara.
Sebaliknya, ketika elite politik berhenti mendengar, demokrasi memasuki fase yang ia sebut sebagai refeodalisasi. Pada fase itu, kekuasaan kembali terkonsentrasi di tangan segelintir elite, sementara masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses politik.
Akibatnya, demokrasi tidak hanya kehilangan kepercayaan publik. Demokrasi juga kehilangan legitimasi moral sebagai sistem yang mewakili kehendak rakyat.
Sejarah Membuktikan Demokrasi Dapat Mati Melalui Jalur Konstitusional
Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia, Jan Senkyr, mengingatkan bahwa demokrasi sering kali tidak runtuh akibat kudeta militer.
Jerman pernah mengalami pengalaman pahit ketika Adolf Hitler meraih kekuasaan melalui mekanisme demokrasi, lalu menggunakan instrumen hukum untuk menghancurkan demokrasi dari dalam.
Karena itu, Senkyr menilai warga negara yang aktif dan masyarakat sipil yang kuat merupakan benteng terakhir demokrasi.
Peringatan tersebut terasa relevan bagi Indonesia.
Laporan V-Dem Institute dalam Democracy Report 2026 menunjukkan skor Liberal Democracy Index Indonesia terus menurun selama tiga tahun berturut-turut. Sementara itu, Economist Intelligence Unit (EIU) kembali menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat.
Data tersebut menjadi peringatan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari seberapa rutin negara menyelenggarakan pemilu. Demokrasi hanya akan hidup apabila suara warga benar-benar memengaruhi arah kebijakan negara.
Ini Bukan Sekadar Forum, tetapi Alarm bagi Demokrasi Indonesia
Indonesian Youth Democracy Forum mungkin hanya berlangsung selama tiga hari.
Namun pesan yang ditinggalkannya jauh melampaui durasi penyelenggaraannya.
Forum tersebut menegaskan bahwa tantangan terbesar demokrasi Indonesia hari ini bukan semata-mata terletak pada aturan pemilu. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah semakin renggangnya hubungan antara negara, partai politik, dan masyarakat sipil.
Demokrasi tidak akan kehilangan arah karena perbedaan pendapat. Demokrasi justru mulai kehilangan pijakan ketika penguasa menutup ruang dialog, mengabaikan kritik, dan memutus komunikasi dengan warga yang mereka wakili.
Sebab pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh ketika rakyat berhenti memilih.
Demokrasi mulai rapuh ketika kekuasaan berhenti mendengar. @dimas







