Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tabooo.id – Putusan itu mengubah peta pencalonan presiden. Partai politik tidak lagi harus memenuhi persentase tertentu dari kursi DPR atau suara nasional untuk mengusung pasangan calon. Namun, ruang kosong setelah penghapusan presidential threshold kini memunculkan perdebatan baru.
Pada 19/09/2026, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
Wacana tersebut muncul setelah MK menghapus presidential threshold. Sekilas, mekanismenya berbeda. Tidak ada lagi hitungan 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Sebagai gantinya, muncul syarat dukungan lintas fraksi. Pertanyaannya bukan sekadar berapa jumlah fraksi.
Pertanyaan yang lebih besar: siapa yang akhirnya memiliki akses untuk membuka pintu pencalonan?
Dua Fraksi Mulai Muncul sebagai Pintu Baru
Surya Paloh menyebut dirinya mendengar masukan mengenai model dukungan minimal dua fraksi.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi.”
Pernyataan itu muncul pada 19 September 2026. Paloh juga menyebut gagasan tersebut sebagai sesuatu yang “baik”.
Dua hari kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyatakan gagasan tersebut juga masuk dalam usulan Golkar.
“Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan pada putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).”
Menurut Sarmuji, komunikasi informal antarpihak di dalam koalisi pemerintahan sudah berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan mencegah jumlah pasangan calon menjadi terlalu banyak atau terlalu sedikit.
Di titik ini, persoalan mulai bergeser. Debatnya bukan lagi soal threshold lama. Debatnya kini menyentuh desain pintu pencalonan baru.
Presidential Threshold Lama, Pintu Baru
MK memang membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme pencalonan.
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa sistem multipartai dapat menghasilkan pasangan calon sebanyak jumlah partai politik. Namun, pembentuk undang-undang tetap dapat mengatur agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.
Syaratnya, pengaturan tersebut tetap menghormati hak konstitusional warga negara. Di sinilah perdebatan dua fraksi menjadi relevan.
Jika aturan baru hanya mengatur jumlah pasangan calon, publik perlu melihat bagaimana aturan tersebut memengaruhi akses pencalonan. Sebab, jumlah calon dan akses mencalonkan diri merupakan dua persoalan yang berbeda.
Pembatasan jumlah pasangan calon belum tentu menjadi masalah jika seluruh peserta politik memiliki akses yang proporsional. Sebaliknya, aturan yang terlihat sederhana bisa menciptakan hambatan baru jika hanya partai tertentu yang mampu memenuhi syarat.
Nama aturannya berubah. Pertanyaan tentang akses tetap hidup.
Partai Parlemen dan Partai Non Parlemen
Wacana dua fraksi juga membawa persoalan lain. Bagaimana nasib partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR?
Mekanisme dukungan dua fraksi secara langsung menempatkan partai parlemen dalam posisi penting. Mereka memiliki kursi sekaligus akses terhadap fraksi. Partai nonparlemen menghadapi kondisi berbeda.
Neni Nur Hayati dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai perubahan mekanisme pencalonan membutuhkan kajian akademik yang komprehensif. Menurutnya, pembahasan tidak cukup berhenti pada perubahan angka atau jumlah dukungan.
Ada persoalan mengenai dikotomi partai parlemen dan nonparlemen. Ada pula risiko munculnya hambatan baru bagi partai yang tidak memiliki kursi DPR.
Kekhawatiran serupa datang dari Executive Director Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago. Ia mengingatkan agar penghapusan presidential threshold tidak berujung pada mekanisme baru yang kembali mempersempit jumlah kontestan Pilpres 2029.
“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029.”
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada titik yang lebih luas. Demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan pencalonan. Demokrasi juga membutuhkan akses pencalonan yang jelas.
Koalisi Bisa Dimulai Sebelum Pertarungan
Syarat dua fraksi juga dapat mengubah perilaku partai sebelum masa kampanye. Partai politik harus mulai membangun komunikasi lintas fraksi lebih awal jika aturan tersebut masuk ke sistem pencalonan. Koalisi pun berpotensi terbentuk lebih cepat.
Negosiasi politik tidak lagi sekadar membahas siapa calon yang akan maju. Partai juga perlu menghitung siapa yang memiliki kursi, siapa yang dapat bergabung, dan siapa yang mampu membentuk dukungan lintas fraksi.
Situasi itu dapat membuat proses pencalonan semakin bergantung pada konfigurasi parlemen.
Di sisi lain, pembentuk undang-undang tentu memiliki kepentingan untuk menjaga agar sistem multipartai tidak menghasilkan terlalu banyak pasangan calon.
Dua kepentingan tersebut perlu bertemu dalam aturan yang transparan. Yang satu berbicara tentang keteraturan sistem. Yang lain berbicara tentang keterbukaan akses.
Pemilih Berada di Ujung Rantai
Pada akhirnya, perubahan aturan pencalonan tidak berhenti di DPR atau ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Dampaknya sampai kepada pemilih.
Jumlah pasangan calon memengaruhi pilihan yang tersedia di surat suara. Mekanisme pencalonan menentukan siapa yang bisa sampai ke tahap tersebut.
Karena itu, publik perlu melihat proses ini bukan hanya dari angka dua fraksi.
Pertanyaan pentingnya meliputi beberapa hal:
- Siapa yang memenuhi syarat?
- Siapa yang tidak bisa mencalonkan?
- Bagaimana partai nonparlemen memperoleh akses?
- Apakah fraksi dapat mencalonkan pasangan sendiri?
- Bagaimana aturan mencegah dominasi kelompok tertentu?
- Sejauh mana pemilih tetap memperoleh alternatif yang memadai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan wajah Pilpres 2029.
Presidential Threshold Bisa Mati, Logikanya Bisa Berganti Baju
Presidential threshold lama sudah kehilangan kekuatan hukum mengikat. Namun, penghapusan sebuah angka tidak otomatis mengakhiri seluruh perdebatan mengenai pembatasan pencalonan.
Kini muncul gagasan baru dukungan minimal dua fraksi. Keduanya memiliki bentuk berbeda. Threshold lama menggunakan persentase suara atau kursi. Wacana baru menggunakan jumlah fraksi.
Perbedaan itu penting karena itu, publik tidak perlu buru-buru menyamakan keduanya. Sebaliknya, publik perlu menguji konsekuensi masing-masing mekanisme.
Apakah aturan baru benar-benar membuka akses lebih luas? Atau hanya memindahkan pintu dari angka suara ke konfigurasi parlemen? dan disitulah inti persoalannya.
Jangan Hanya Menghitung Jumlah Calon
Perdebatan Pilpres 2029 tidak cukup berhenti pada pertanyaan: berapa pasangan calon yang ideal? Ada pertanyaan lain yang jauh lebih mendasar siapa yang berhak membuka pintu pencalonan?
Putusan MK pada 02/01/2025 menghapus presidential threshold karena MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK juga menyoroti dampaknya terhadap hak warga negara untuk memperoleh alternatif pasangan calon yang memadai.
Karena itu, setiap desain baru perlu melihat dua sisi sekaligus. Sistem harus mampu mengatur kompetisi dalam pemilu multipartai. Pada saat yang sama, sistem juga perlu menjaga akses politik dan hak konstitusional warga negara.
Wacana dua fraksi masih berada pada tahap pembahasan politik. Belum ada aturan final yang menetapkan mekanisme tersebut sebagai hukum positif.
Posisi itu penting untuk ditegaskan. Sebab, publik sedang melihat proses pembentukan aturan, bukan hasil akhirnya.
Siapa Memegang Kuncinya?
Presidential threshold sudah jatuh dan sekarang, sistem pencalonan memasuki fase baru.
Partai politik mulai membicarakan format dukungan. Pengamat mengingatkan konsekuensi terhadap akses pencalonan. MK telah memberi kerangka konstitusional mengenai hak warga dan desain sistem multipartai.
Semua kepentingan itu bertemu menjelang Pilpres 2029. Pada akhirnya, demokrasi bukan cuma soal membuka pintu. Publik juga perlu tahu siapa yang memegang kuncinya. @teguh








