Kapolda Lampung memerintahkan begal ditembak di tempat. Publik mendukung, aktivis HAM mengkritik. Tegas atau ancaman bagi hukum?
Tabooo.id – Malam itu, Bandar Lampung tidak hanya mendengar suara tembakan. Kota itu juga mendengar suara kemarahan publik yang selama ini menumpuk diam-diam.
Ketika Brigadir Kepala (Anumerta) Arya Supena tewas ditembak pelaku curanmor saat menggagalkan pencurian motor, rasa takut warga langsung berubah menjadi amarah. Media sosial meledak. Warga ramai menuntut polisi bertindak lebih keras.
Lalu muncul pernyataan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf.
“Tidak ada toleransi. Tembak di tempat.” tegasnya.
Kalimat itu singkat. Namun, gaungnya langsung memenuhi ruang publik.
Sebagian masyarakat memuji perintah itu. Mereka merasa polisi akhirnya berbicara dengan bahasa yang dipahami penjahat jalanan. Di tengah maraknya aksi begal, warga memang ingin rasa aman yang nyata, bukan sekadar konferensi pers.
Namun, di balik dukungan itu, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah negara sedang menunjukkan ketegasan atau justru mulai mengikis batas hukum?
Ketika Kemarahan Publik Bertemu Peluru
Kasus ini bermula saat Bripka Arya mencoba menggagalkan pencurian sepeda motor di Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Bandar Lampung. Pelaku justru menembaknya hingga tewas.
Polisi lalu memburu komplotan tersebut. Salah satu tersangka, Bahroni alias Roni, tewas setelah polisi menembaknya saat penangkapan. Polisi menyebut tersangka melawan petugas dan mengarahkan senjata api rakitan.
Kapolda Lampung kemudian memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas begal yang membahayakan warga maupun aparat.
Banyak warga langsung mendukung langkah itu. Mereka merasa kriminal jalanan sudah terlalu brutal. Beberapa pelaku bahkan membawa senjata tajam dan senjata api saat beraksi.
Di media sosial, dukungan mengalir deras. Banyak netizen menilai begal memang pantas menerima tindakan keras. Mereka lelah hidup dengan rasa takut setiap kali memarkir motor atau pulang malam.
Masalahnya, hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kemarahan publik semata.
Negara Hukum atau Negara yang Emosional?
Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai perintah “tembak di tempat” berbahaya. Ia menegaskan polisi harus menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, bukan berubah menjadi algojo di jalanan.
Menurutnya, penggunaan senjata api hanya boleh menjadi pilihan terakhir. Jika aparat terlalu mudah memakai kekuatan mematikan, negara berisiko membuka ruang extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Kritik itu bukan muncul tanpa alasan.
Indonesia masih memiliki catatan soal salah tangkap dan kekerasan aparat. Dalam situasi seperti itu, publik tentu wajar merasa khawatir ketika pejabat negara memakai narasi yang sangat keras.
Menteri HAM Natalius Pigai juga menolak pernyataan “tembak di tempat”. Ia menegaskan negara tidak boleh menghilangkan nyawa seseorang tanpa prosedur hukum yang jelas.
Namun, suara hukum sering kalah oleh suara emosi.
Media Sosial Menyukai Ketegasan Instan
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Lampung, Feri Firdaus, melihat istilah “tembak di tempat” sebagai bentuk komunikasi koersif yang sangat kuat.
Kalimat itu pendek, emosional, dan mudah viral.
Di era media sosial, publik lebih cepat mengingat slogan keras dibanding penjelasan prosedural. Algoritma juga terus mendorong konten yang memicu kemarahan dan ketakutan.
Akibatnya, masyarakat mulai mengukur keberhasilan aparat dari seberapa keras tindakan mereka, bukan dari seberapa adil proses hukumnya.
Fenomena itu melahirkan masalah baru.
Publik perlahan mulai menganggap kekerasan sebagai solusi tercepat menghadapi kriminalitas. Padahal, negara demokratis tetap membutuhkan prosedur hukum untuk menjaga keadilan.
Feri menilai masyarakat sebenarnya tidak sedang memuja kekerasan. Mereka hanya lelah menghadapi kriminalitas yang terus berulang.
Saat hukum terlihat lambat, publik mencari kepastian instan. Tindakan represif aparat lalu terlihat seperti jawaban tercepat.
Bahaya Ketika Kekerasan Menjadi Normal
Beberapa hari setelah perintah Kapolda viral, seorang pelajar SMK berusia 19 tahun babak belur setelah massa menangkapnya karena diduga mencuri motor di Bandar Lampung.
Peristiwa itu memperlihatkan satu hal penting narasi kekerasan sangat mudah menular ke publik.
Ketika masyarakat terus mendengar istilah “tembak di tempat”, sebagian orang mulai percaya bahwa kekerasan memang jalan paling efektif menghadapi kejahatan.
Padahal, garis antara penegakan hukum dan main hakim sendiri sangat tipis.
Jika negara terlalu sering memakai bahasa keras, publik bisa ikut kehilangan batas.
Begal Bukan Kejahatan Tunggal
Pengajar kriminologi Universitas Lampung, Heni Siswanto, mengingatkan bahwa curanmor bukan kejahatan sederhana.
Pelaku sering terhubung dengan jaringan penadah, perdagangan motor ilegal, senjata api rakitan, hingga narkoba.
Karena itu, polisi tidak cukup hanya menembak atau menangkap pelaku lapangan. Aparat juga harus memutus jaringan besar yang membuat kejahatan terus hidup.
Ironisnya, negara sering sibuk mengejar pencuri motor, tetapi lambat membongkar pasar yang membeli motor curian.
Di titik inilah masalah sebenarnya muncul.
Ini bukan sekadar soal begal. Ini soal sistem kriminal yang terus tumbuh karena banyak celah masih terbuka.
Ketegasan Memang Penting, Tapi Hukum Tidak Boleh Mati
Publik memang berhak merasa marah. Publik juga berhak menuntut rasa aman.
Namun, negara hukum tidak boleh berdiri di atas peluru semata.
Ketika aparat terlalu mudah memakai narasi kekerasan, negara perlahan mengajarkan bahwa rasa aman bisa lahir dari rasa takut.
Padahal, hukum seharusnya membangun kepercayaan, bukan sekadar ketakutan.
Hari ini publik mendukung begal ditembak. Besok, siapa yang menjamin peluru itu tidak salah sasaran?
Sebab dalam banyak sejarah negara modern, kekuasaan yang terlalu bebas atas nama keamanan sering kali tidak berhenti pada penjahat. Kadang, kekuasaan itu justru mulai menyentuh warga biasa.
Dan ketika itu terjadi, keadilan biasanya datang terlambat. @dimas





