Senin, Mei 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Pattern
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHAP Baru dan Polisi Superpower: Saat PPNS Jadi Figuran

by dimas
Mei 18, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter
KUHAP baru memperkuat dominasi polisi dan membuat PPNS tetap bergantung. Reformasi hukum atau sentralisasi kekuasaan?

Tabooo.id – Bayangkan seorang penyidik pajak menemukan skema penggelapan miliaran rupiah. Data lengkap. Bukti kuat. Pelaku siap ditangkap.

Namun, masalahnya bukan bukti.

Masalahnya justru prosedur.

Penyidik itu tetap harus menunggu polisi.

Di situlah ironi KUHAP baru Indonesia dimulai.

Ini Belum Selesai

Dollar Tidak Masuk Dompet Rakyat Desa, Tapi Masuk ke Harga Beras dan Solar

Sum Kuning dan Orde Baru: Saat Keadilan Dibungkam oleh Nama Besar

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku sejak Januari 2026. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai reformasi besar sistem peradilan pidana. Bahasa resminya terdengar modern: efisiensi, sinkronisasi, dan integrasi.

Namun, di balik jargon itu, muncul satu pesan yang terasa sangat lama:

Negara masih belum benar-benar percaya pada penyidik selain polisi.

Padahal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS bukan pemain baru. Mereka bekerja di banyak sektor penting, mulai dari perpajakan, lingkungan hidup, pasar modal, hingga kekayaan intelektual. Negara membentuk mereka karena kejahatan modern semakin rumit dan membutuhkan tenaga ahli.

Sayangnya, KUHAP 2025 justru mempertegas posisi mereka sebagai penyidik kelas dua.

Pasal 7 Ayat (3) menempatkan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Selain itu, Pasal 93 Ayat (3) dan Pasal 99 Ayat (3) membuat PPNS tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah penyidik polisi.

Artinya sederhana.

Seorang ahli forensik perpajakan boleh membongkar skema pencucian uang lintas perusahaan. Namun, ketika harus menangkap pelaku, ia tetap wajib menunggu institusi lain.

Ironisnya, negara sendiri yang memberi PPNS kewenangan melalui undang-undang sektoral.

Lalu pertanyaannya muncul:

Kalau semua tetap harus menunggu polisi, kenapa negara repot-repot membentuk PPNS?

Ini seperti rumah sakit yang mempekerjakan dokter spesialis, tetapi operasi tetap harus izin satpam.

Reformasi yang Terlihat Modern, Tapi Berpikir Lama

Masalah terbesar dalam KUHAP baru bukan sekadar prosedur hukum.

Masalahnya ada pada cara negara memandang kekuasaan.

Pemerintah terus berbicara tentang reformasi hukum. Namun, desain kekuasaan dalam sistem penyidikan masih sangat terpusat. Negara terlihat lebih nyaman mengontrol dibanding mempercayai keahlian.

Padahal banyak negara justru bergerak ke arah sebaliknya.

Belanda menempatkan penyidik sektoral langsung di bawah jaksa. Jerman juga memakai pola yang hampir sama. Sementara itu, Amerika Serikat memberi ruang luas pada lembaga investigasi khusus seperti IRS Criminal Investigation dan SEC. Singapura bahkan memberi otonomi besar kepada lembaga antikorupsinya.

Dengan kata lain, negara-negara itu menghormati spesialisasi.

Sebaliknya, Indonesia masih menempatkan ahli di bawah bayang-bayang generalis.

Karena itu, masalah ini tidak bisa dianggap sekadar konflik antarlembaga.

Dampaknya langsung terasa pada publik.

Setiap rantai birokrasi menambah waktu.

Sementara itu, setiap tambahan waktu memberi peluang pelaku kabur.

Akibatnya, korban harus menunggu lebih lama untuk mendapat keadilan.

Dalam dunia hukum, keterlambatan sering kali berarti kegagalan.

Ketika Negara Lebih Percaya Kontrol daripada Kompetensi

Keanehan terbesar KUHAP baru terlihat saat negara menghadapi kejahatan modern.

Pencucian uang digital membutuhkan kemampuan membaca transaksi kompleks.

Kejahatan pasar modal membutuhkan pemahaman ekonomi yang detail.

Kasus kerusakan lingkungan membutuhkan penyidik yang memahami ekosistem dan dampak ilmiah.

Namun, KUHAP baru justru memperpanjang jalur komando.

Alih-alih mempercepat kerja ahli, sistem baru ini membuat proses semakin birokratis.

Akibatnya, penyidik sektoral tampak seperti pegawai pelengkap, bukan penegak hukum yang benar-benar dipercaya.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi teknis hukum.

Persoalannya menyangkut mentalitas kekuasaan.

Indonesia sering bicara soal modernisasi hukum. Namun, modernisasi tanpa keberanian membagi kewenangan hanya akan menghasilkan reformasi kosmetik.

Sistem boleh berganti nama.

Pasal boleh diperbarui.

Namun, pola pikirnya tetap sama.

Negara ingin semua keputusan melewati satu pintu.

Pusat kendali juga terus dipertahankan di tangan institusi dominan.

Akibatnya, distribusi kewenangan terlihat seperti ancaman, bukan kebutuhan reformasi.

Dan seperti biasa, publik yang membayar ongkosnya.

Ketika kasus korupsi berjalan lambat, kepercayaan investor ikut turun, ketika kasus lingkungan tertahan birokrasi, masyarakat sekitar menanggung dampaknya dan ketika kejahatan ekonomi gagal dibongkar cepat, uang publik terus bocor diam-diam.

Alarm untuk Sistem Hukum Indonesia

Saat ini, sejumlah pasal KUHAP 2025 sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi, termasuk aturan mengenai kewenangan PPNS.

Perdebatan ini bukan sekadar urusan teknis hukum.

Sidang di Mahkamah Konstitusi menjadi sinyal bahwa banyak pihak mulai mempertanyakan arah reformasi hukum Indonesia.

Sebab, negara modern sulit bergerak maju jika masih mempertahankan pola pikir lama tentang kekuasaan.

Karena di era kejahatan kompleks, negara seharusnya mempercayai keahlian.

Sebaliknya, KUHAP baru justru membuat ahli harus antre izin.

Dan selama penyidik sektoral masih berjalan dalam bayang-bayang polisi, Indonesia mungkin memang punya banyak aparat.

Namun, itu belum tentu berarti Indonesia memiliki sistem hukum yang benar-benar dewasa.

“Negara bilang ingin memberantas kejahatan modern, tapi masih memperlakukan penyidik ahli seperti pegawai magang yang harus minta tanda tangan atasan.” @dimas

Tags: Kekuasaan PolisiKUHAP BaruPenyidik PPNSPolisi SuperpowerReformasi HukumSistem Peradilan

Kamu Melewatkan Ini

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

by dimas
Mei 13, 2026

Korupsi masih menjadi luka lama Reformasi Indonesia. Dua puluh delapan tahun setelah 1998, praktik korupsi terus mengakar dalam politik dan...

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Hukum atau Formalitas Kekuasaan?

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Hukum atau Formalitas Kekuasaan?

by dimas
April 29, 2026

Pengadilan bukan lagi sekadar ruang hukum yang steril dari kepentingan perlahan berubah menjadi panggung tempat negara menguji dirinya sendiri di...

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

by dimas
Februari 12, 2026

Tabooo.id: Nasional - Mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi...

Pilihan Tabooo

Film Pesta Babi: Kita Sedang Diedukasi, atau Sedang Digiring?

Film Pesta Babi: Kita Sedang Diedukasi, atau Sedang Digiring?

Mei 15, 2026

Realita Hari Ini

Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat Desa Enggak Pakai Dolar

Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat Desa Enggak Pakai Dolar

Mei 17, 2026

Heri Black Diperiksa KPK, Kasus Bea Cukai Masuk Babak Baru

Mei 18, 2026

Bukan Sekadar Jembatan Putus: Tragedi Wamena Berujung Perang Suku?

Mei 17, 2026

Kabupaten Sukabumi Gempa 4,6 M: Kecil di Angka, Besar di Kewaspadaan

Mei 18, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id