Heri Setiyono alias Heri Black diperiksa KPK. Pengusaha pengurusan importasi barang itu akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini membuka lagi satu lapis penting dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tabooo.id: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Heri Black Akhirnya Datang ke KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Heri Black sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi.
“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB, dan yang bersangkutan langsung diperiksa oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/05/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah memanggil Heri Black pada 8 Mei 2026. Namun, saat itu Heri tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK Geledah Rumah Heri Black dan Sita Barang Bukti
KPK juga sempat menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menemukan informasi soal dugaan upaya pihak eksternal untuk menghambat penyidikan kasus Bea Cukai.
Bagian ini membuat perkara tersebut tidak lagi berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi. Ada pertanyaan lain yang mulai muncul, siapa saja yang berkepentingan agar kasus ini tidak bergerak terlalu jauh?
Berawal dari OTT Bea Cukai
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang. KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Tersangka Baru dan Uang dalam Lima Koper
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Dia adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang mereka duga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat Jalur Impor Jadi Urusan Publik
Kasus Bea Cukai bukan sekadar urusan pejabat, pengusaha, dan dokumen impor.
Ketika jalur impor bisa dimainkan, dampaknya bisa turun ke mana-mana: harga barang, persaingan usaha, penerimaan negara, sampai rasa percaya publik terhadap institusi yang seharusnya menjaga pintu masuk barang ke Indonesia.
Masalahnya, publik sering baru melihat ujungnya. Barang masuk. Harga bergerak. Pasar berubah. Tapi di belakangnya, bisa ada meja negosiasi, amplop, kode, dan relasi gelap yang membuat aturan terasa cuma formalitas.
Babak yang Belum Berakhir
Pemeriksaan Heri Black menunjukkan satu hal: kasus Bea Cukai belum selesai di daftar tersangka awal.
KPK masih menggali jaringan, alur uang, dan kemungkinan pihak lain yang ikut bermain. Dalam kasus seperti ini, yang paling penting bukan hanya siapa yang tertangkap, tetapi seberapa jauh penyidikan berani membuka sistem yang membuat permainan itu bisa bertahan.
Kalau pintu negara bisa dinegosiasikan, yang bocor bukan cuma barang, tapi kepercayaan publik. @tabooo





