Tabooo.id: Nasional – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Dengan suara bulat “setuju”, aturan yang bakal mengawal proses pidana di era KUHP baru itu akhirnya diketuk. Tapi, kenapa momen ini penting buat kamu warga biasa yang tiap hari cuma pengin hidup aman dan nggak ribet dengan urusan hukum?
Ketua DPR Puan Maharani membuka pengesahan dengan pertanyaan formal yang di ruang rapat langsung disambut koor lantang: “Setuju!” Kesepakatan itu memuluskan laporan Komisi III DPR yang dibacakan Habiburokhman, yang menekankan bahwa KUHAP baru “memperkuat posisi warga negara dalam hukum” dan menjawab kebutuhan penegak hukum ketika KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya,” tegas Habiburokhman dalam laporan resminya.
Revisi KUHAP ini membawa 14 perubahan substansial mulai dari penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi; perlindungan kelompok rentan; penegasan batasan wewenang penyidik-penuntut; mekanisme keadilan restoratif; hingga modernisasi prosedur agar proses hukum lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Bagi pembaca, ini penting karena aturan ini secara langsung menyentuh hal paling mendasar: hak kamu ketika berhadapan dengan aparat, dari tahap pemeriksaan sampai putusan. Aturan soal penahanan diperjelas, penyiksaan dilarang tegas, korban dijamin hak restitusi dan kompensasinya, dan penyandang disabilitas mendapat perlindungan khusus dalam setiap tahap proses hukum. Dengan kata lain, jika negara salah langkah, kamu punya pijakan hukum yang lebih jelas untuk melawan.
Di tengah maraknya hoaks soal RUU KUHAP dari isu penyadapan tanpa izin sampai pembekuan tabungan pengesahan ini jadi penanda bahwa negara mencoba menyeimbangkan ulang kekuasaan aparat dengan hak-hak warga. Apakah nanti implementasinya benar-benar sejalan dengan semangatnya? Itu PR besar yang akan menguji integritas sistem peradilan pidana.
Sebagai informasi Tabooo.id merangkum Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitution
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
KUHAP baru bukan sekadar dokumen hukum ribuan pasal ia adalah tameng yang akan kamu pakai kalau sewaktu-waktu bersentuhan dengan proses pidana. Dan di negara hukum, siapa yang siap lebih dulu, dia yang lebih aman.
Kadang yang paling menakutkan bukan hukum yang rumit, tapi saat kamu tidak tahu hakmu sendiri. (Sig)





