Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini tampak seperti pemeriksaan biasa di Gedung Merah Putih. Tapi dalam drama Madiun yang belum tuntas, satu nama baru yang masuk ruang pemeriksaan bisa membuka cerita lebih panjang.
Tabooo.id – KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini terdengar seperti kabar hukum biasa. Tapi di balik istilah resmi, ada cerita lama: jabatan publik, izin usaha, CSR, proyek, dan uang yang seperti selalu tahu jalan pulang.
Gedung Merah Putih dan Drama yang Tidak Pernah Libur
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bagus Panuntun di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 11 Mei 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Maidi.
KPK juga memeriksa dua saksi lain. Mereka adalah Agus Mursidi selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun dan Agus Tri Tjatanto selaku Sekdin PUPR Kota Madiun.
“Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Budi belum membuka materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Tapi publik sudah hafal alurnya. Ketika penyidik mulai memanggil pejabat satu per satu, biasanya cerita di belakang meja mulai kehilangan ketenangannya.
Staf kantor mungkin tetap menyeduh kopi seperti biasa. Tapi suasananya jelas tidak sesantai rapat rutin.
Maidi Sudah Duluan Masuk Bab Tersangka
KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka. Rochim disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Thariq Megah menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Begitulah. Dalam birokrasi, kadang, “orang kepercayaan” bukan soal integritas. Ia cuma sosok yang cukup dekat untuk mengurus urusan yang terlalu panas buat masuk notulen rapat.
CSR, Maksud Baik untuk Cerita yang Tidak Selalu Baik
KPK mengungkap dugaan pemerasan itu bermula pada Juli 2025. Saat itu, KPK menduga Maidi mengarahkan Sumarno, Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala BKAD Kota Madiun, untuk mengumpulkan uang.
Arahan itu menyasar pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. KPK menyebut Maidi meminta pengurus yayasan menyerahkan uang Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
Dalihnya terdengar sangat mulia: dana CSR Kota Madiun.
CSR. Corporate social responsibility. Tanggung jawab sosial perusahaan.
Indah sekali namanya. Pun tujuannya baik.
Sayangnya, menurut konstruksi perkara KPK, istilah yang seharusnya bicara kepedulian sosial justru masuk ke dugaan pemerasan. Kalau benar terbukti, ini bukan CSR. Ini cuma cara lebih rapi untuk membuat pungutan terdengar punya moral.
Kadang bahasa Inggris memang berguna. Terutama ketika praktiknya susah dijelaskan dalam bahasa yang jujur.
Izin Usaha Ternyata Bisa Jadi Mesin Kasir
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. KPK menyebut permintaan fee itu menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, KPK menduga Maidi meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer. Sri Kayatin kemudian menerima uang itu dari pihak developer PT Hemas Buana. Setelah itu, uang mengalir kepada Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Lihat polanya.
Pelaku usaha datang membawa urusan izin. Lalu muncul angka. Perantara bergerak. Birokrasi pun terlihat seperti punya meja kasir tak resmi.
Birokrasi seharusnya membuka jalan. Dalam perkara ini, KPK justru menduga jalan itu punya tarif tambahan.
Mungkin inilah bentuk pelayanan premium. Bedanya, publik tidak pernah diberi daftar harga.
Fee Proyek: Ternyata Anggaran Juga Punya Jalan Tikus
KPK turut menemukan dugaan pemerasan lain dalam proyek Pemkot Madiun. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Maidi memberi instruksi kepada Thariq Megah untuk meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun kontraktor hanya menyanggupi fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan itu kepada Maidi.
Ada yang menarik di sini. Bahkan dalam dugaan fee proyek pun masih ada proses tawar-menawar.
Seolah ini bukan proyek publik, melainkan transaksi di pasar. Bedanya, yang dipertaruhkan bukan cuma uang. Ada kualitas pekerjaan, akses warga, dan kepercayaan yang pelan-pelan rontok.
Jalan mungkin dibangun. Tapi lubang paling besar sering muncul di sistemnya.
Gratifikasi Rp 1,1 Miliar dan Seni Bertahan Lama
Di luar dugaan fee proyek, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi. KPK menduga Maidi menerima gratifikasi dari sejumlah pihak pada periode 2019 sampai 2022 dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Angka itu tidak datang dari satu sore yang sial. Rentangnya bertahun-tahun.
Kalau dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan cuma siapa menerima apa. Persoalannya juga kenapa aliran seperti itu bisa terasa mungkin begitu lama.
Korupsi yang bertahan lama biasanya tidak sendirian. Ia butuh suasana yang membiarkan. Butuh orang yang menoleh sebentar, lalu pura-pura sibuk.
Pasal yang Akhirnya Ikut Bekerja
KPK menyangkakan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, KPK juga menyangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada Maidi bersama Thariq Megah. Pasal itu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara hukum, proses masih berjalan. Semua pihak tetap punya ruang pembelaan.
Tapi secara publik, kerusakannya sudah terasa. Karena setiap kasus seperti ini selalu meninggalkan sisa yang sama: warga makin sulit percaya, pejabat makin rajin bicara integritas, dan spanduk antikorupsi tetap berdiri gagah di tempat-tempat yang ironis.
Administrasi Itu Rapi. Dugaan Uangnya Juga
Kasus ini memperlihatkan cara korupsi daerah sering bekerja. Ia tidak selalu datang dengan gaya kasar. Kadang ia memakai jas, stempel, tanda tangan, disposisi, rapat koordinasi, dan kalimat yang terdengar sangat normal.
Izin akses jalan. Dana CSR. Fee proyek. Gratifikasi.
Semua bisa terdengar teknis kalau dibaca cepat.
Masalahnya, warga tidak hidup dari istilah teknis. Mereka hidup dari dampaknya.
Izin mahal menekan pelaku usaha. Fee proyek menggerogoti kualitas pekerjaan. Lalu warga kebagian sisanya: fasilitas seadanya, layanan seadanya, dan alasan yang selalu terdengar rapi.
Lalu kalau ada yang protes, jawabannya sering klasik: semua sesuai prosedur.
Prosedur memang hebat. Ia bisa membuat banyak hal terlihat sah sampai KPK datang mengetuk pintu.
Bukan Cuma Maidi, Ini Cara Kuasa Lokal Menghibur Diri
Bawahan masuk cerita. Orang kepercayaan ikut bekerja. Dinas muncul dalam alur. Lalu ada pengusaha, proyek, dan istilah CSR yang terdengar terlalu manis untuk perkara setajam ini.
Lalu uang bergerak seperti sudah hafal denah.
Mungkin inilah tragedi birokrasi kita. Banyak orang bicara pelayanan publik, tapi sebagian masih menganggap jabatan sebagai akses eksklusif menuju meja transaksi.
Di depan warga, semua bicara pembangunan.
Di belakangnya, angka-angka bisa punya kehidupan sendiri.
Aaaahh … Kalau CSR saja bisa masuk dugaan pemerasan, mungkin yang perlu diaudit bukan cuma anggaran. Imajinasi moral pejabat juga perlu diperiksa. @tabooo





