Di ruang-ruang pendidikan keagamaan, batas antara tempat belajar dan ruang aman perlahan kabur ketika proses hukum mulai bergerak di luar dinding pesantren. Sistem hukum menyebutnya sebagai dugaan tindak pidana, tetapi di lapangan kasus ini memunculkan kegelisahan yang lebih luas tentang kepercayaan, relasi kuasa, dan ruang perlindungan bagi para santri.
Tabooo.id: Regional – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang kiai di Kabupaten Pati memperlihatkan pola berulang dalam penanganan perkara di institusi tertutup. Ketika tersangka tidak kooperatif dan diduga melarikan diri sebelum pemeriksaan selesai, aparat menghadapi hambatan serius. Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus memburu Kiai Ashari yang tidak lagi berada di wilayah Jawa Tengah setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Tersangka Menghilang Dari Radar Hukum
Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Setelah penetapan itu, Ashari meninggalkan lokasi dan tidak kembali memenuhi panggilan penyidik. Aparat menduga ia keluar dari wilayah Jawa Tengah untuk menghindari proses hukum.
Penyidik mencatat Ashari berulang kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Ia juga tidak menyampaikan keterangan apa pun kepada aparat.
Polisi Kejar dan Siapkan Upaya Paksa
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan timnya masih melacak keberadaan tersangka di lapangan. Ia menegaskan aparat akan menangkap Ashari segera setelah lokasinya terdeteksi.
“Yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah. Kami berharap pengejaran ini segera membuahkan hasil,” ujar Artanto.
Sebelumnya, penyidik mengirimkan panggilan pertama, tetapi Ashari tidak hadir dan tidak memberi keterangan.
Pemangilan Kedua Dan Penegasan Langkah Hukum
Wakil Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan penyidik tidak akan menunda tindakan jika tersangka kembali absen.
Jika Ashari tidak hadir, polisi akan melakukan upaya paksa, termasuk penjemputan langsung terhadap tersangka.
“Kalau pada 7 Mei itu tidak kooperatif, kami lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Komunikasi Terputus
Penyidik juga menemukan bahwa Ashari memutus seluruh komunikasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya. Ia tidak lagi merespons pihak mana pun yang terkait dengan proses hukum.
“Pelaku tidak memberikan informasi apa pun kepada PH maupun kepada penyidik,” kata Iswantoro.
Keluarga pun menyatakan tidak mengetahui keberadaan Ashari. Kondisi ini menyulitkan aparat dalam melacak posisinya.
Korban dan Ruang Aman Yang Terguncang
Kasus ini tidak berhenti pada pelarian seorang tersangka. Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan ikut terguncang.
Puluhan santriwati yang diduga menjadi korban kini menghadapi situasi rentan. Mereka menunggu kepastian hukum di tengah proses yang berjalan tanpa kehadiran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pola Yang Terus Terulang
Kasus ini kembali menyingkap pola lama dalam institusi tertutup. Relasi kuasa yang kuat sering melemahkan pengawasan hukum di lapangan.
Ketika figur otoritas diduga menjadi pelaku, ruang yang semestinya aman berubah menjadi ruang yang sulit dikendalikan. Pelarian tersangka memperlihatkan rapuhnya kontrol dalam sistem tersebut.
Penutup
Polisi masih melanjutkan pencarian terhadap Kiai Ashari dan menegaskan proses hukum tidak berhenti. Aparat juga menyiapkan langkah paksa jika tersangka terus menghindari pemeriksaan.
Namun satu pertanyaan tetap menggantung di ruang publik: jika tersangka bisa menghilang, sejauh mana sistem benar-benar hadir untuk melindungi korban? @dimas





