Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum penyidik di lingkungan kepolisian Medan tidak hanya mengguncang institusi penegak hukum, tetapi juga membuka pertanyaan serius tentang bagaimana relasi kuasa bekerja di ruang pemeriksaan yang seharusnya menjamin keamanan dan keadilan. Isunya bukan sekadar dugaan tindakan individual, melainkan tentang rapuhnya sistem pengawasan di ruang yang justru memiliki otoritas penuh atas seseorang yang berstatus tersangka.
Tabooo.id: Regional – Ada satu ruang yang seharusnya menjadi tempat paling steril dari penyalahgunaan kekuasaan: ruang pemeriksaan kepolisian. Namun di ruang itu, seorang perempuan tersangka kasus pencurian berinisial IAS (22) mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat penyidik memeriksanya di Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus ini kemudian bergulir ke Polda Sumatera Utara dan memicu penempatan khusus terhadap salah satu oknum penyidik yang diduga terlibat.
IAS (22) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang ia alami saat penyidik memeriksanya di Polrestabes Medan. Saat itu, IAS berstatus tersangka kasus pencurian.
IAS kemudian membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Tim Propam langsung menangani laporan tersebut dan mulai memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Kronologi Versi Korban
Dalam video yang beredar luas di media sosial, IAS menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, penyidik memeriksanya di ruang Resmob Polrestabes Medan. IAS mengaku penyidik awalnya mengajaknya berbicara soal kondisi keluarga. Namun situasi berubah saat ia berhadapan dengan Brigadir SDS.
“Saya menolak, saya sempat berontak, tapi dia tidak menghiraukan,” kata IAS dalam video tersebut.
IAS juga menyebut kejadian lain terjadi setelah pemeriksaan selesai. Saat itu, petugas meminta IAS beristirahat di ruangan yang sama sekitar pukul 04.30 WIB.
Langkah Kuasa Hukum
Kuasa hukum IAS, Hendra Gunawan Hutabarat, mengonfirmasi laporan tersebut ke Polda Sumut. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan penyidik lain.
“Ada dua penyidik lain yang diduga mengetahui peristiwa itu,” ujarnya.
Penanganan Propam
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung menyampaikan bahwa pihaknya telah menempatkan Brigadir SDS dalam penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
Polisi juga memeriksa dua penyidik lain sebagai saksi untuk memperjelas peran masing-masing.
Raymond menjelaskan bahwa tim Propam fokus mengusut dugaan pelanggaran etik, SOP, dan potensi unsur asusila. Hingga kini, Brigadir SDS tetap membantah seluruh tuduhan.
Sikap Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa penindakan terhadap Brigadir SDS berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap perempuan wajib melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Prosedur ini tidak berjalan sesuai ketentuan dalam kasus tersebut.
Status Perkara IAS
IAS saat ini berstatus tersangka kasus pencurian uang di tempatnya bekerja sebagai cleaning service di sebuah pusat kebugaran di Medan. Ia diduga mengambil uang pelanggan dengan memanfaatkan akses kunci loker wanita.
Aksi itu berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025 dengan total kerugian sekitar Rp15-16 juta.
Kasus tersebut kini berjalan di Pengadilan Negeri Medan dan masih dalam tahap persidangan.
Sorotan Publik
Kasus ini memicu perhatian publik luas. Isunya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan tersangka.
Polisi masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan seluruh keterangan yang muncul benar-benar sesuai fakta di lapangan. @dimas







