Selasa, Mei 5, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

Keadilan Itu Omong Kosong, Matinya Dewi Themis di Ruang Kekuasaan

by Jery
Mei 4, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter
Fiat justitia ruat caelum terdengar gagah: keadilan harus tegak meski langit runtuh. Tapi di ruang hukum yang sering lebih sibuk menjaga prosedur daripada manusia, pertanyaannya justru makin tajam: apakah keadilan benar-benar hidup, atau hanya menjadi kata indah untuk membenarkan kuasa?

Tabooo.id: Talk – Fiat justitia ruat caelum. Banyak orang menerjemahkannya sebagai “keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.” Kalimat itu terdengar gagah, hampir suci. Tapi pertanyaannya sederhana: keadilan macam apa yang sebenarnya kita bela?

Sebab dalam banyak perkara, hukum sering tampil rapi di atas kertas, tetapi kacau ketika menyentuh hidup manusia. Aparat membaca pasal, lembaga menjalankan prosedur, hakim menjatuhkan putusan. Setelah semua itu selesai, publik masih bertanya: ini benar-benar adil, atau hanya sah secara hukum?

Di situlah masalahnya. Keadilan kerap berubah menjadi kata besar yang mudah orang ucapkan, tetapi sulit mereka buktikan. Ia muncul dalam pidato pejabat, pertimbangan putusan, dan slogan lembaga hukum. Namun dalam praktik, keadilan sering kalah oleh kekuasaan, uang, status sosial, dan relasi politik.

Dewi Themis memang masih berdiri dengan timbangan, pedang, dan mata tertutup. Tapi jangan-jangan, simbol itu hanya tersisa sebagai dekorasi. Roh keadilan justru lenyap ketika hukum berhenti bertanya: apakah aturan yang sah sungguh-sungguh adil?

Keadilan Tidak Sesederhana “Sama Rata”

Masalah pertama dari keadilan muncul dari definisinya sendiri. Tidak semua orang sepakat tentang arti adil. Sebagian orang menganggap keadilan berarti semua orang mendapat bagian yang sama. Sebagian lain memahami keadilan sebagai pembagian yang proporsional.

Ini Belum Selesai

Fleksibilitas atau Eksploitasi Baru: Benarkah Pekerja Digital Sudah Merdeka?

Dokter Semakin Banyak, Tapi Mengapa Kesejahteraan Semakin Tipis?

Ada juga yang menyamakan keadilan dengan kepatuhan pada hukum positif. Kalau aturan berlaku, maka hasilnya mereka anggap adil. Padahal hidup manusia tidak sesederhana rumusan pasal.

Dua orang bisa tunduk pada aturan yang sama, tetapi mereka tidak selalu berdiri pada posisi yang sama. Orang kaya dan orang miskin sama-sama bisa masuk ruang sidang. Namun kemampuan mereka membayar pengacara, memahami proses hukum, dan menahan tekanan jelas berbeda.

Pejabat kecil dan elite besar juga sama-sama menyandang status subjek hukum. Tapi relasi kuasa yang mengelilingi mereka tidak setara. Di titik ini, persamaan formal sering menipu. Hukum berkata “semua orang sama di hadapan hukum”, sementara kenyataan menjawab: tidak semua orang punya kekuatan yang sama di hadapan proses hukum.

Karena itu, hukum yang hanya mengejar kesamaan perlakuan bisa tampak netral sekaligus gagal menghadirkan keadilan.

Rawls: Jangan Korbankan yang Lemah Demi Mayoritas

John Rawls mengingatkan satu hal penting: masyarakat tidak boleh mengorbankan hak dasar sebagian orang hanya demi kebahagiaan mayoritas. Bagi Rawls, keadilan harus lahir dari prinsip yang fair, bukan sekadar dari kalkulasi untung-rugi.

Bayangkan seseorang tidak tahu ia akan lahir sebagai siapa. Ia bisa lahir sebagai orang kaya atau miskin, penguasa atau rakyat biasa, mayoritas atau minoritas. Dalam posisi seperti itu, ia pasti memilih aturan yang melindungi semua orang, terutama mereka yang paling rentan.

Dari sini, Rawls memberi pesan tajam: hukum tidak cukup hanya berguna bagi banyak orang. Hukum juga harus menjaga mereka yang paling mudah menjadi korban.

Masalahnya, banyak kebijakan dan putusan hukum memakai alasan “kepentingan umum” untuk menutup luka individu. Negara sering menyebut stabilitas, ketertiban, atau manfaat luas. Namun publik jarang mendapat jawaban jujur: siapa yang membayar harga dari semua itu?

Kalau yang kuat tetap aman dan yang lemah terus menanggung beban, keadilan hanya menjadi dekorasi bahasa. Indah terdengar, kosong terasa.

Aristoteles: Adil Tidak Selalu Sama

Aristoteles melihat keadilan dengan cara yang lebih membumi. Baginya, adil tidak selalu berarti sama rata. Keadilan harus melihat proporsi, konteks, dan keadaan konkret.

Dalam pembagian manfaat dan beban sosial, setiap orang tidak selalu harus menerima bagian yang sama. Namun pembagian itu harus memiliki alasan yang masuk akal. Dalam penyelesaian kerugian, hukum juga perlu memulihkan keseimbangan yang rusak.

Di sinilah hukum sering terpeleset. Ia terlalu percaya diri pada teks. Ia merasa selesai ketika aparat menerapkan aturan. Padahal hidup manusia selalu lebih rumit daripada kalimat dalam undang-undang.

Aristoteles juga mengenalkan gagasan equity, yaitu kebijaksanaan untuk melunakkan kekakuan hukum umum dalam kasus tertentu. Hukum memang memakai rumusan umum. Tetapi manusia selalu datang dengan cerita yang khusus.

Tanpa equity, hakim hanya menjadi mesin pembaca pasal. Tanpa kebijaksanaan, hukum bisa sah secara formal tetapi kejam secara moral.

Maka, mata tertutup Dewi Themis tidak boleh kita maknai sebagai kebutaan terhadap kenyataan sosial. Netralitas bukan berarti pura-pura tidak melihat ketimpangan. Ketika hukum menolak melihat perbedaan yang relevan, netralitas berubah menjadi kebutaan moral.

Bentham: Manfaat Banyak Orang Bisa Jadi Alasan Menindas

Jeremy Bentham menawarkan ukuran yang tampak praktis: hukum harus menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam banyak hal, pendekatan ini berguna. Kebijakan publik memang perlu menghitung dampak. Putusan hukum juga tidak boleh mengabaikan akibat sosial.

Namun logika manfaat membawa bahaya besar.

Jika hukum hanya menghitung jumlah kebahagiaan total, ia bisa menganggap penderitaan minoritas sebagai biaya wajar. Hak individu bisa berubah menjadi angka. Luka manusia bisa masuk tabel untung-rugi. Selama mayoritas merasa untung, pengorbanan sebagian orang terlihat sah.

Di titik itulah keadilan mulai membusuk.

Hukum yang hanya bertanya “apa manfaat terbesar?” bisa lupa bertanya “siapa yang menjadi korban?” Padahal pertanyaan kedua justru menentukan apakah hukum masih punya hati.

Keadilan tidak bisa berdiri hanya di atas hasil akhir. Ia juga harus melihat cara, distribusi beban, martabat manusia, dan batas kekuasaan. Jika tidak, hukum akan menjadi alat yang sangat efektif, tetapi sangat dingin.

Ketika Hukum Menjadi Topeng Kekuasaan

Keadilan bukan omong kosong pada dirinya sendiri. Klaim keadilan menjadi omong kosong ketika orang memakainya tanpa ukuran, tanpa argumen, dan tanpa keberanian untuk mengujinya.

Sebuah aturan tidak otomatis adil hanya karena lembaga sah membuatnya. Sebuah putusan tidak otomatis adil hanya karena pengadilan menjatuhkannya. Sebuah kebijakan tidak otomatis adil hanya karena pejabat menyebutnya demi kepentingan umum.

Validitas formal memang penting. Tapi ia bukan akhir dari cerita. Aturan yang sah tetap bisa menindas. Prosedur yang rapi tetap bisa menutup ketimpangan. Kalimat “demi keadilan” tetap bisa menjadi topeng kekuasaan.

Di Indonesia, keadilan sosial berdiri sebagai cita negara. Artinya, keadilan bukan sekadar urusan filsafat atau ruang kuliah hukum. Negara harus menghadirkannya dalam cara membuat aturan, menjalankan kewenangan, dan membaca perkara.

Sayangnya, cita itu sering berhenti sebagai retorika. Kita terlalu sering mendengar hukum berbicara atas nama rakyat, sementara rakyat kecil justru paling sering kalah di depan hukum. Kita juga terlalu sering melihat hukum tajam dalam perkara tertentu, tetapi mendadak tumpul ketika menyentuh kekuasaan.

Ironisnya, hukum selalu punya bahasa untuk membenarkan dirinya sendiri.

Keadilan Mati Saat Manusia Hilang dari Hukum

Keadilan tidak mati karena gedung pengadilan roboh. Ia mati ketika hukum kehilangan manusia di dalamnya.

Nomor perkara menggantikan wajah. Berkas menggantikan luka. Prosedur menggantikan nurani. Pada akhirnya, manusia yang mencari keadilan justru tersesat dalam bahasa hukum yang dingin.

Keadilan juga runtuh ketika hakim hanya membaca teks, bukan nasib. Negara makin jauh dari keadilan ketika ia lebih sibuk menjaga wibawa kekuasaan daripada memulihkan luka warga.

Maka, “keadilan itu omong kosong” benar dalam satu pengertian: keadilan menjadi omong kosong ketika ia hanya hidup sebagai slogan. Ia berubah kosong ketika penguasa memakainya untuk membenarkan keputusan yang sejak awal berpihak pada yang kuat.

Namun kita tidak boleh membuang keadilan sebagai cita. Justru karena banyak pihak sering mengkhianatinya, publik harus terus memakai keadilan untuk menggugat hukum.

Tanpa gagasan keadilan, hukum hanya menjadi perintah. Jika moralitas hilang, prosedur mengambil alih nurani. Saat keberanian berpikir ikut padam, hukum berubah menjadi mesin dingin yang tidak lagi peduli pada manusia.

Dan mesin tidak pernah peduli siapa yang hancur di bawah rodanya.

Dewi Themis tidak benar-benar mati karena matanya tertutup. Ia mati ketika kita berhenti bertanya apakah hukum masih berpihak pada manusia. Langit hukum mungkin tetap berdiri, tetapi keadilan yang ia janjikan bisa saja sudah runtuh lebih dulu. @jery

Tags: AristotelesBenthamfilsafat hukumhukum dan keadilanhukum positifKeadilan SosialRawls

Kamu Melewatkan Ini

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

by dimas
April 27, 2026

Di banyak rumah di Indonesia, pekerja rumah tangga bekerja dalam ruang yang tak terlihat oleh hukum. Di balik rutinitas membersihkan...

Ujian Pertama UU PPRT: Negara Siap Melindungi atau Hanya Janji?

Ujian Pertama UU PPRT: Negara Siap Melindungi atau Hanya Janji?

by dimas
April 27, 2026

Di balik pintu rumah yang tertutup, pekerjaan rumah tangga sering berlangsung jauh dari pengawasan publik. Ruang domestik yang seharusnya aman...

PRT Tewas Sehari Usai UU PPRT Disahkan, Apakah Negara Akan Bertindak?

PRT Tewas Sehari Usai UU PPRT Disahkan, Apakah Negara Akan Bertindak?

by dimas
April 27, 2026

Hanya sehari setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026, tragedi menimpa dua pekerja rumah tangga...

Next Post
Pintar Itu Banyak. Etis? Kok Jadi Minoritas?

Pintar Itu Banyak. Etis? Kok Jadi Minoritas?

Pilihan Tabooo

Buku, Diskusi, dan Anak Muda: Cara Komunitas Madiun Book Party Menghidupkan Literasi Kota

Buku, Diskusi, dan Anak Muda: Cara Komunitas Madiun Book Party Menghidupkan Literasi Kota

Mei 3, 2026

Realita Hari Ini

Jual Beli Titik Dapur MBG Mengemuka, Siapa Bermain di Program Makan Gratis?

Jual Beli Titik Dapur MBG Mengemuka, Siapa Bermain di Program Makan Gratis?

Mei 5, 2026

Jurnalis di Papua Terus Diteror, Kebebasan Pers Masih Sekadar Janji?

Mei 5, 2026

Virus Langka Pecah di Laut: 3 Tewas, Dunia Mulai Khawatir

Mei 5, 2026

Saat Dunia Guncang, Barito Pacific Justru Tancap Gas 200% Lebih

Mei 5, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id