Tabooo.id: Edge – Pagi ini Indonesia terasa absurd. Di timeline Twitter, dua kubu debat sengit: “Soeharto pahlawan nasional” versus “Soeharto bukan pahlawan nasional… tapi di level hard mode.” Di tengah netizen yang sibuk ngopi sachet, MPR dan pemerintah tampak asyik mengutak-atik masa lalu seperti mantan yang tiba-tiba buka chat lama.
Soeharto, sang bapak pembangunan sekaligus bapak segala bapak-bapak berkuasa, kembali jadi trending. Bukan karena nostalgia harga BBM Rp600, tapi karena pemerintah kabarnya serius mau memberinya gelar Pahlawan Nasional.
“TAP MPR: KKN? Oh, Itu Cuma Typo.”
Kalau hidup ini game, Tap MPR 11/1998 mungkin jadi achievement lock yang mustahil dihapus. Tapi entah bagaimana, MPR era Bamsoet menemukan tombol “edit” dan voilà nama Soeharto lenyap dari daftar KKN. Alasannya sederhana: “orangnya sudah meninggal.”
Lucunya, MPR tidak mencabut Tap-nya, hanya menghapus namanya. Jadi, seperti tugas kelompok yang nilainya diperbaiki dengan cara menghapus anggota paling bermasalah.
Padahal para ahli hukum tata negara sudah berkali-kali menjelaskan bahwa MPR tidak bisa lagi bikin atau mencabut Tap sejak 2002. Tapi di negeri +62, “nggak bisa” sering berubah jadi “bisa kok, asal rapatnya sepakat dan mic-nya nyala.”
Dari “Bapak KKN” ke “Bapak Pahlawan”
Pemerintah menganggap Soeharto memenuhi syarat jadi pahlawan karena “jasanya besar bagi bangsa.” Ya, benar jalan tol, swasembada beras, dan tentu saja: warisan trauma politik tiga generasi.
Ketua Dewan Gelar, Fadli Zon, menyebut tidak ada bukti bahwa Soeharto terlibat genosida. “Enggak pernah terbukti,” ujarnya.
Netizen langsung nyaut: “Iya, karena yang bisa membuktikan udah lama dibungkam, Pak.”
Para pegiat HAM menilai sejarah bukan Google Docs. Kita tidak bisa mengedit masa lalu sesuka hati. Luka, darah, dan 32 tahun bayang-bayang otoritarianisme tidak bisa hilang hanya dengan menekan tombol “delete row” di Tap MPR.
Plot Twist: Legalitas yang Ilegal
Dua pakar hukum, Bivitri Susanti dan Saldi Isra, mengingatkan bahwa Tap MPR tersebut masih berlaku dan tidak bisa dihapus begitu saja. Menurut mereka, pencabutan nama Soeharto justru melanggar hukum karena MPR tidak lagi punya wewenang mengubah Tap setelah 2002.
Namun realitas politik berkata lain. Pencabutan nama Soeharto tetap terjadi, seolah negara sedang memainkan illegal move tapi menamakannya “inisiatif konstitusional.”
Kalau tren ini berlanjut, jangan kaget kalau suatu hari muncul berita seperti:
“Koruptor jadi ikon anti-korupsi karena sudah menyesal dan rajin bayar pajak.” @dimas





