Selasa, April 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Tabooo Today
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

RUU Penyadapan Disorot: Lindungi Hukum atau Intip Privasi?

April 7, 2026
in Nasional, News
A A
RUU Penyadapan Disorot: Lindungi Hukum atau Intip Privasi?

Ilustrasi praktik penyadapan yang menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan privasi warga dalam RUU Penyadapan. (Foto ilustrasi Tabooo.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026. DPR ingin memperkuat penegakan hukum. Namun, publik mulai mempertanyakan satu hal apakah aturan ini benar-benar melindungi privasi?

Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, langsung memberi catatan. Ia menilai mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan belum cukup kuat untuk menjaga hak warga.

Penyadapan: Perlu, Tapi Berbahaya

Izmi menegaskan bahwa penyadapan bisa membantu penegakan hukum. Namun, praktik ini tetap membawa risiko besar.

“Penyadapan merupakan invasi terhadap hak privasi warga negara, meski dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan hal itu melalui Putusan Nomor 5 Tahun 2010. Karena itu, negara harus menetapkan aturan yang ketat dan jelas.

BacaJuga

Atlet Diminta Berprestasi, Tapi Harus Bayar Dulu: Sistem atau Ironi?

Iran Bisa “Lenyap Semalam”: Realita Kekuatan atau Ilusi Dominasi Amerika?

Tiga Prinsip yang Wajib Dijaga

Izmi menyebut tiga prinsip utama: kebutuhan, proporsionalitas, dan legalitas.

Artinya, aparat hanya boleh menyadap jika benar-benar perlu. Selain itu, tindakan tersebut harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Di saat yang sama, semua proses wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih jauh, aparat harus mengantongi izin pengadilan sebelum menyadap. Izin itu harus memuat durasi, identitas target, serta alasan penyadapan.

Dengan cara itu, negara bisa mencegah penyadapan yang berlebihan.

Belajar dari Negara Lain

Beberapa negara seperti Jerman dan Swedia sudah menerapkan mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan. Namun, Izmi mengingatkan satu hal penting.

Negara-negara tersebut tidak hanya mengandalkan notifikasi. Mereka juga membangun sistem pengawasan yang kuat dan independen.

Sebaliknya, tanpa pengawasan, notifikasi hanya menjadi formalitas.

Masalah Besar: Pengawasan Masih Kabur

Di Indonesia, masalah utama muncul pada pengawasan. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan lembaga independen yang benar-benar mengawasi praktik penyadapan.

Padahal, pengawasan menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan.

Izmi menilai otoritas pelindungan data pribadi bisa mengambil peran itu. Sayangnya, lembaga tersebut belum berjalan optimal.

“Pengawasan independen penting agar praktik penyadapan tetap proporsional dan tidak abusif,” tegasnya.

DPR Dorong Aturan, Risiko Tetap Mengintai

Badan Keahlian DPR mengusulkan mekanisme post-factum notification. Lewat skema ini, aparat akan memberi tahu warga yang pernah disadap setelah proses hukum selesai.

Kepala BK DPR, Bayu Dwi Anggono, menilai aturan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data.

“Penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Meski begitu, tanpa pengawasan yang jelas, celah tetap terbuka.

Privasi atau Keamanan?

DPR memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Mereka ingin memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga privasi warga.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan akuntabel.

Namun, tantangan besarnya belum berubah bagaimana menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu?

Penutup: Negara Mendengar, Siapa Mengontrol?

Penyadapan bisa membantu mengungkap kejahatan. Namun, tanpa kontrol ketat, praktik ini bisa berubah menjadi alat kekuasaan.

Negara memang membutuhkan kewenangan. Di sisi lain, warga juga membutuhkan perlindungan.

Sekarang, pertanyaannya jelas kalau negara bisa mendengar, siapa yang memastikan negara tidak melampaui batas? @dimas

Tags: DataDPRHak Asasi ManusiahukumIndonesiaKebijakanPengawasanpribadiPrivasiPublikRUU Penyadapan

REKOMENDASI TABOOO

Satu Penolakan, Satu Kematian: Jejak TNI dalam Skema Gelap Bankir

Satu Penolakan, Satu Kematian: Jejak TNI dalam Skema Gelap Bankir

by dimas
April 7, 2026

Tabooo.id: Deep - Di lahan kosong belakang lapangan golf Kemayoran, sebuah teriakan memecah sunyi.“Penculik!” Saat itu, Muhammad Ilham Pradipta tidak...

Atlet Diminta Berprestasi, Tapi Harus Bayar Dulu: Sistem atau Ironi?

Atlet Diminta Berprestasi, Tapi Harus Bayar Dulu: Sistem atau Ironi?

by dimas
April 7, 2026

Tabooo.id: Sport - Ironi ini terus berulang di olahraga Indonesia.Kita menuntut atlet berprestasi, tapi mereka harus bayar dulu untuk berangkat.Jadi,...

LPG 3 Kg Bakal Wajib Sidik Jari? Ini Usulan DPR

LPG 3 Kg Bakal Wajib Sidik Jari? Ini Usulan DPR

by dimas
April 7, 2026

Tabooo.id: Nasional - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengusulkan sistem verifikasi biometrik untuk pembelian LPG 3 kilogram...

Recommended

iPhone Limited: Gadget Ini Menjelma Jadi Artefak Steve Jobs

iPhone Steve Jobs Edition Ini Lebih Cocok Dipajang

April 1, 2026
Ayu Kynbråten: Dunia Global Terlalu Luas, Ayu Memilih Tidak Melupakan Akar

Ayu Kynbråten: Dunia Global Terlalu Luas, Ayu Memilih Tidak Melupakan Akar

April 2, 2026

Popular News

  • Kalau Syarifah Menikahi Tan Malaka, Apakah Indonesia Akan Tetap Sama?

    Kalau Syarifah Menikahi Tan Malaka, Apakah Indonesia Akan Tetap Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deadline dari Trump: Damai Sekarang atau Infrastruktur Dihancurkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Medan Lepas Amsal Sitepu, Kasus Dana Desa Karo Masih Sisakan Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MADILOG: Saat Logika Dijadikan Senjata Melawan Kebodohan Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bukan Sekadar Film: Saat Promosi Bisa Memicu Risiko Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.