Tabooo.id: Nasional – RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026. DPR ingin memperkuat penegakan hukum. Namun, publik mulai mempertanyakan satu hal apakah aturan ini benar-benar melindungi privasi?
Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, langsung memberi catatan. Ia menilai mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan belum cukup kuat untuk menjaga hak warga.
Penyadapan: Perlu, Tapi Berbahaya
Izmi menegaskan bahwa penyadapan bisa membantu penegakan hukum. Namun, praktik ini tetap membawa risiko besar.
“Penyadapan merupakan invasi terhadap hak privasi warga negara, meski dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan hal itu melalui Putusan Nomor 5 Tahun 2010. Karena itu, negara harus menetapkan aturan yang ketat dan jelas.
Tiga Prinsip yang Wajib Dijaga
Izmi menyebut tiga prinsip utama: kebutuhan, proporsionalitas, dan legalitas.
Artinya, aparat hanya boleh menyadap jika benar-benar perlu. Selain itu, tindakan tersebut harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Di saat yang sama, semua proses wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih jauh, aparat harus mengantongi izin pengadilan sebelum menyadap. Izin itu harus memuat durasi, identitas target, serta alasan penyadapan.
Dengan cara itu, negara bisa mencegah penyadapan yang berlebihan.
Belajar dari Negara Lain
Beberapa negara seperti Jerman dan Swedia sudah menerapkan mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan. Namun, Izmi mengingatkan satu hal penting.
Negara-negara tersebut tidak hanya mengandalkan notifikasi. Mereka juga membangun sistem pengawasan yang kuat dan independen.
Sebaliknya, tanpa pengawasan, notifikasi hanya menjadi formalitas.
Masalah Besar: Pengawasan Masih Kabur
Di Indonesia, masalah utama muncul pada pengawasan. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan lembaga independen yang benar-benar mengawasi praktik penyadapan.
Padahal, pengawasan menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan.
Izmi menilai otoritas pelindungan data pribadi bisa mengambil peran itu. Sayangnya, lembaga tersebut belum berjalan optimal.
“Pengawasan independen penting agar praktik penyadapan tetap proporsional dan tidak abusif,” tegasnya.
DPR Dorong Aturan, Risiko Tetap Mengintai
Badan Keahlian DPR mengusulkan mekanisme post-factum notification. Lewat skema ini, aparat akan memberi tahu warga yang pernah disadap setelah proses hukum selesai.
Kepala BK DPR, Bayu Dwi Anggono, menilai aturan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data.
“Penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Meski begitu, tanpa pengawasan yang jelas, celah tetap terbuka.
Privasi atau Keamanan?
DPR memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Mereka ingin memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga privasi warga.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan akuntabel.
Namun, tantangan besarnya belum berubah bagaimana menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu?
Penutup: Negara Mendengar, Siapa Mengontrol?
Penyadapan bisa membantu mengungkap kejahatan. Namun, tanpa kontrol ketat, praktik ini bisa berubah menjadi alat kekuasaan.
Negara memang membutuhkan kewenangan. Di sisi lain, warga juga membutuhkan perlindungan.
Sekarang, pertanyaannya jelas kalau negara bisa mendengar, siapa yang memastikan negara tidak melampaui batas? @dimas






