Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. KPK mengambil keputusan tersebut setelah tim penindakan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik langsung menahan keduanya di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
“Kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah OTT dan kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Ancaman Mutasi Jadi Alat Pemerasan
Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan dugaan bahwa Syamsul menekan sejumlah pejabat daerah agar menyerahkan dana THR. Ia menggunakan kewenangan jabatannya untuk meminta bawahan menyetor uang.
Jika ada pejabat yang menolak, Syamsul disebut mengancam akan memindahkan mereka dari jabatan yang sedang mereka pegang. Karena itu, sejumlah saksi mengaku merasa khawatir terhadap ancaman mutasi tersebut.
“Beberapa saksi mengaku khawatir. Jika mereka tidak memenuhi permintaan Bupati, mereka bisa kehilangan posisi jabatan,” kata Asep.
Selain itu, penyidik KPK memeriksa tujuh pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (SKPD). Mereka berasal dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, serta RSUD Cilacap. Melalui pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aliran dana THR yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Target THR Capai Rp750 Juta
Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK menemukan bahwa puluhan SKPD menjadi target pengumpulan dana THR dari total 47 SKPD di Kabupaten Cilacap. Syamsul bahkan memasang target dana hingga Rp750 juta.
Untuk memenuhi target tersebut, Syamsul meminta setiap SKPD menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, pada praktiknya, beberapa SKPD hanya mampu menyerahkan dana sekitar Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Selain itu, penyidik menduga sebagian dana tersebut masuk ke kepentingan pribadi Bupati. Padahal, Syamsul sebelumnya menyebut dana itu akan digunakan untuk kegiatan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Karena itu, penyidik terus menelusuri penggunaan dana tersebut.
Barang Bukti dan Penahanan
Saat menggelar OTT, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Petugas menemukan uang tersebut di dalam goodie bag yang rencananya akan dibagikan kepada unsur Forkopimda.
Tim penyidik juga menemukan uang tersebut di rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemkab Cilacap. Berdasarkan keterangan saksi, Ferry mengumpulkan dana THR dari berbagai SKPD setelah menerima perintah dari Bupati Syamsul.
Kini, Syamsul dan Sadmoko menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak bagi Masyarakat
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi pejabat daerah dapat merugikan masyarakat secara luas. Ancaman mutasi membuat banyak pegawai berada dalam tekanan, terutama menjelang pembagian THR.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi birokrasi daerah. Ketika pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras bawahan, kerugian tidak hanya menimpa korban langsung. Pada akhirnya, masyarakat luas ikut merasakan dampaknya karena kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah ikut menurun. @dimas




