Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Tual: Bripda Mesias Hadapi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

by dimas
Februari 25, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Bripda Mesias Siahay, anggota Brimob, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan anak di Kota Tual, Maluku. Selain proses pidana, polisi juga menghukum Bripda MS secara etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), bahwa Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 3 KUHP.

“Berdasarkan hukum, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.

Polisi Proses Kasus Melalui Dua Jalur

Polisi menegaskan mereka menangani kasus Bripda MS melalui dua jalur kode etik dan pidana. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda MS.

“Proses kode etik sudah selesai. Kapolda Maluku memutuskan Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Isir.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Untuk jalur pidana, polisi memproses laporan LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polisi menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Fokus Pada Korban dan Pendampingan

Polisi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT (14) dan menegaskan empati kepada keluarga, termasuk kakak korban, NK. Petugas pendampingan kesehatan mendampingi NK agar pulih sepenuhnya.

Jajaran Polda Maluku memantau proses hukum secara ketat, mulai dari Polres Tual, Satbrimob, hingga Kapolda, agar seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Peristiwa terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, kakak-beradik yang masih duduk di kelas IX, melintas dengan sepeda motor mengenakan seragam sekolah. Bripda MS menghentikan mereka dan diduga memukul salah satu korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh. Akibatnya, AT meninggal dunia dan dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Kapolri Tegaskan Penegakan Kode Etik dan Hukum

Isir menegaskan Kapolri menuntut seluruh personel Polri bertugas sesuai aturan dan norma.

“Polri akan menindak tegas anggota yang menyimpang, baik secara kode etik maupun hukum. Kami tidak memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti keamanan anak di masyarakat dan menjadi pengingat pahit jika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan, rakyat berhak bertanya apakah mereka benar-benar aman. Reformasi internal Polri tetap menjadi pekerjaan rumah yang menunggu penyelesaian. @dimas

Tags: AnakKeadilankekerasanKriminal & HukumMalukuPerlindunganPolriPTDHReformasisorotanSosial & PublikTegas

Kamu Melewatkan Ini

Perempuan Pembela HAM: Antara Keberanian Melawan dan Risiko Kehilangan Hidup

Perempuan Pembela HAM: Antara Keberanian Melawan dan Risiko Kehilangan Hidup

by dimas
Mei 11, 2026

Perempuan pembela HAM sering melangkah dari pengalaman melihat ketidakadilan yang terjadi di sekitar mereka. Keberanian itu mendorong mereka bersuara, mendampingi...

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

Next Post
Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id