Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Tual: Bripda Mesias Hadapi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

by dimas
Februari 25, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Bripda Mesias Siahay, anggota Brimob, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan anak di Kota Tual, Maluku. Selain proses pidana, polisi juga menghukum Bripda MS secara etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), bahwa Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 3 KUHP.

“Berdasarkan hukum, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.

Polisi Proses Kasus Melalui Dua Jalur

Polisi menegaskan mereka menangani kasus Bripda MS melalui dua jalur kode etik dan pidana. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda MS.

“Proses kode etik sudah selesai. Kapolda Maluku memutuskan Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Isir.

Ini Belum Selesai

Pemerintah Janji Redam PHK, Tapi Industri Sudah Mulai Berguguran

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

Untuk jalur pidana, polisi memproses laporan LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polisi menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Fokus Pada Korban dan Pendampingan

Polisi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT (14) dan menegaskan empati kepada keluarga, termasuk kakak korban, NK. Petugas pendampingan kesehatan mendampingi NK agar pulih sepenuhnya.

Jajaran Polda Maluku memantau proses hukum secara ketat, mulai dari Polres Tual, Satbrimob, hingga Kapolda, agar seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Peristiwa terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, kakak-beradik yang masih duduk di kelas IX, melintas dengan sepeda motor mengenakan seragam sekolah. Bripda MS menghentikan mereka dan diduga memukul salah satu korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh. Akibatnya, AT meninggal dunia dan dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Kapolri Tegaskan Penegakan Kode Etik dan Hukum

Isir menegaskan Kapolri menuntut seluruh personel Polri bertugas sesuai aturan dan norma.

“Polri akan menindak tegas anggota yang menyimpang, baik secara kode etik maupun hukum. Kami tidak memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti keamanan anak di masyarakat dan menjadi pengingat pahit jika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan, rakyat berhak bertanya apakah mereka benar-benar aman. Reformasi internal Polri tetap menjadi pekerjaan rumah yang menunggu penyelesaian. @dimas

Tags: AnakKeadilankekerasanKriminal & HukumMalukuPerlindunganPolriPTDHReformasisorotanSosial & PublikTegas

Kamu Melewatkan Ini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

by teguh
Juni 21, 2026

Malam itu, Stadion Utama Gelora Bung Karno tidak hanya menjadi lokasi konser Kantata Takwa. Lebih dari seratus ribu orang memenuhi...

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Next Post
Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id