Tabooo.id: Regional – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri menindak tegas setiap pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik. Selain itu, ia mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Selasa (24/2/2026).
Irjen Dadang menekankan, Polri tidak mentoleransi perilaku kekerasan atau pelanggaran kode etik yang merusak citra profesionalisme. Sebaliknya, institusi menegaskan penanganan yang objektif, transparan, dan adil.
“Setiap pelanggaran akan kami proses secara tegas,” tegasnya.
Fakta Persidangan
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indera Gunawan, dengan 14 saksi. Di antaranya, 10 saksi hadir langsung, dan 4 lainnya mengikuti melalui konferensi daring, termasuk korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Majelis menyimpulkan bahwa Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, dan larangan melakukan kekerasan. Selain itu, ia bertindak tidak patut yang mencoreng reputasi Polri.
KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan menempatkan Bripda Mesias di tempat khusus selama lima hari. Dengan kata lain, institusi memastikan pelanggaran berat berakhir dengan konsekuensi nyata, tanpa pengecualian.
Komitmen Polri Menjaga Disiplin
Kapolda Dadang menyampaikan, putusan PTDH ini menunjukkan komitmen Polri menegakkan disiplin internal.
“Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan kami proses tegas, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Bripda Mesias memilih berpikir-pikir atas putusan dan masih bisa mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.
Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran di institusi publik, terutama yang menyentuh keamanan dan citra Polri, tidak lepas dari pengawasan ketat. Ironisnya, media dan publik sering mempercepat proses penegakan, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat tetap menjadi tolok ukur utama profesionalisme aparat. @dimas







