Tabooo.id: Bisnis – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tajam pada Rabu (25/2/2026) pagi. Data dari laman Logam Mulia mencatat harga emas merosot Rp45.000, dari Rp3.068.000 menjadi Rp3.023.000 per gram pada pukul 08.54 WIB di Jakarta.
Penurunan ini langsung memengaruhi pasar ritel, terutama masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.
Tak hanya harga jual, Antam juga menurunkan harga beli kembali (buyback) menjadi Rp2.802.000 per gram. Artinya, masyarakat yang ingin melepas emas hari ini harus menerima selisih yang lebih lebar dibanding harga sebelumnya.
Koreksi Harga dan Dinamika Pasar
Pergerakan harga emas Antam sangat bergantung pada harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketika harga global terkoreksi atau dolar menguat, Antam biasanya menyesuaikan harga domestik.
Penurunan Rp45.000 per gram dalam sehari tergolong signifikan. Bagi investor besar, selisih ini mungkin tidak terlalu mengguncang. Namun bagi investor ritel terutama pembeli 0,5 hingga 5 gram koreksi ini cukup terasa karena langsung memengaruhi margin keuntungan jangka pendek.
Harga emas Antam juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan pasar internasional.
Rincian Harga Terbaru
Berdasarkan pembaruan terbaru di laman Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan:
- 0,5 gram: Rp1.561.500
- 1 gram: Rp3.023.000
- 2 gram: Rp5.986.000
- 3 gram: Rp8.954.000
- 5 gram: Rp14.890.000
- 10 gram: Rp29.725.000
- 25 gram: Rp74.187.000
- 50 gram: Rp148.295.000
- 100 gram: Rp296.512.000
- 250 gram: Rp741.015.000
- 500 gram: Rp1.481.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.963.600.000
Harga tersebut belum memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Pajak Tetap Berlaku, Margin Makin Ketat
Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.
Ketentuan ini membuat investor harus menghitung cermat selisih harga beli, harga jual, serta pajak agar tidak terjebak kerugian.
Siapa yang Paling Terdampak?
Penurunan harga ini paling terasa bagi investor ritel yang membeli emas dalam waktu dekat saat harga menyentuh puncak. Mereka harus memilih antara menahan aset lebih lama atau menjual dengan potensi kerugian jangka pendek.
Di sisi lain, pembeli baru justru melihat koreksi ini sebagai peluang masuk. Mereka memanfaatkan momentum untuk mengakumulasi emas dengan harga lebih rendah.
Namun fluktuasi tajam seperti ini menunjukkan satu hal emas memang dikenal sebagai aset aman jangka panjang, tetapi dalam jangka pendek ia tetap bergerak mengikuti dinamika global.
Dan di tengah gejolak ekonomi, investor kecil selalu berada di posisi paling sensitif menimbang antara rasa aman dan risiko selisih harga yang bisa berubah hanya dalam hitungan jam. @dimas







