Tabooo.id: Regional – Bripda Mesias Siahay, anggota Brimob, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan anak di Kota Tual, Maluku. Selain proses pidana, polisi juga menghukum Bripda MS secara etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), bahwa Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 3 KUHP.
“Berdasarkan hukum, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.
Polisi Proses Kasus Melalui Dua Jalur
Polisi menegaskan mereka menangani kasus Bripda MS melalui dua jalur kode etik dan pidana. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda MS.
“Proses kode etik sudah selesai. Kapolda Maluku memutuskan Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Isir.
Untuk jalur pidana, polisi memproses laporan LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polisi menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Fokus Pada Korban dan Pendampingan
Polisi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT (14) dan menegaskan empati kepada keluarga, termasuk kakak korban, NK. Petugas pendampingan kesehatan mendampingi NK agar pulih sepenuhnya.
Jajaran Polda Maluku memantau proses hukum secara ketat, mulai dari Polres Tual, Satbrimob, hingga Kapolda, agar seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Peristiwa terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, kakak-beradik yang masih duduk di kelas IX, melintas dengan sepeda motor mengenakan seragam sekolah. Bripda MS menghentikan mereka dan diduga memukul salah satu korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh. Akibatnya, AT meninggal dunia dan dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Kapolri Tegaskan Penegakan Kode Etik dan Hukum
Isir menegaskan Kapolri menuntut seluruh personel Polri bertugas sesuai aturan dan norma.
“Polri akan menindak tegas anggota yang menyimpang, baik secara kode etik maupun hukum. Kami tidak memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti keamanan anak di masyarakat dan menjadi pengingat pahit jika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan, rakyat berhak bertanya apakah mereka benar-benar aman. Reformasi internal Polri tetap menjadi pekerjaan rumah yang menunggu penyelesaian. @dimas





