Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kasus Tual: Bripda Mesias Hadapi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

by dimas
Februari 25, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Regional – Bripda Mesias Siahay, anggota Brimob, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan anak di Kota Tual, Maluku. Selain proses pidana, polisi juga menghukum Bripda MS secara etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), bahwa Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 3 KUHP.

“Berdasarkan hukum, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.

Polisi Proses Kasus Melalui Dua Jalur

Polisi menegaskan mereka menangani kasus Bripda MS melalui dua jalur kode etik dan pidana. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda MS.

“Proses kode etik sudah selesai. Kapolda Maluku memutuskan Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Isir.

Ini Belum Selesai

Kapolda Sulsel Usul Arena Tawuran 10 Lawan 10, Polisi Bidik Produsen Busur

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Untuk jalur pidana, polisi memproses laporan LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polisi menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Fokus Pada Korban dan Pendampingan

Polisi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AT (14) dan menegaskan empati kepada keluarga, termasuk kakak korban, NK. Petugas pendampingan kesehatan mendampingi NK agar pulih sepenuhnya.

Jajaran Polda Maluku memantau proses hukum secara ketat, mulai dari Polres Tual, Satbrimob, hingga Kapolda, agar seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Peristiwa terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, kakak-beradik yang masih duduk di kelas IX, melintas dengan sepeda motor mengenakan seragam sekolah. Bripda MS menghentikan mereka dan diduga memukul salah satu korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh. Akibatnya, AT meninggal dunia dan dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Kapolri Tegaskan Penegakan Kode Etik dan Hukum

Isir menegaskan Kapolri menuntut seluruh personel Polri bertugas sesuai aturan dan norma.

“Polri akan menindak tegas anggota yang menyimpang, baik secara kode etik maupun hukum. Kami tidak memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti keamanan anak di masyarakat dan menjadi pengingat pahit jika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan kekerasan, rakyat berhak bertanya apakah mereka benar-benar aman. Reformasi internal Polri tetap menjadi pekerjaan rumah yang menunggu penyelesaian. @dimas

Tags: AnakKeadilankekerasanKriminal & HukumMalukuPerlindunganPolriPTDHReformasisorotanSosial & PublikTegas

Kamu Melewatkan Ini

Polisi Bersama Masyarakat, Mampukah Slogan Jadi Budaya?

Polisi Bersama Masyarakat, Mampukah Slogan Jadi Budaya?

by dimas
Oktober 6, 2026

Polri memperkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah Kapolri Suyudi Ario Seto. Mampukah slogan itu berubah menjadi budaya pelayanan? Tabooo.id...

Reshuffle Prabowo: Peta Kekuasaan Bergeser, Dari Istana hingga Polri

Reshuffle Prabowo: Peta Kekuasaan Bergeser, Dari Istana hingga Polri

by dimas
Oktober 1, 2026

Reshuffle Prabowo mengubah sejumlah posisi strategis, dari Istana, kementerian, hingga Polri, dengan 18 pejabat baru untuk sisa masa pemerintahan 2024-2029....

Prabowo Kirim Surpres Ganti Kapolri, Era Listyo Sigit Berakhir

Prabowo Kirim Surpres Ganti Kapolri, Era Listyo Sigit Berakhir

by dimas
Oktober 1, 2026

Prabowo mengirim Surpres ke DPR untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit dengan Suyudi Ario Seto. Komisi III DPR segera menggelar uji...

Next Post
Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3.023.000 per Gram

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id