• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga

Februari 12, 2026
in Nasional, News
A A
Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser

Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, (2/2/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Bahar bin Smith meninggalkan Mapolres Metro Tangerang Kota Rabu (12/2/2026) dini hari setelah polisi memeriksa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menjelaskan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, dan Kapolres menyetujuinya. Dengan keputusan itu, Bahar bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga serta santrinya.

“Izin penangguhan ini dikabulkan karena beliau kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Ichwan.

Ia menambahkan, pertimbangan lain adalah Bahar merupakan tulang punggung keluarga sekaligus guru yang harus mengajar santrinya. Keluarga pun memberikan jaminan agar Bahar menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah korban, seorang anggota Banser, melaporkan penganiayaan yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar mengisi ceramah, dan korban datang untuk mendengarkan. Sekelompok pengawal yang mendampingi Bahar menghadang korban, lalu membawanya ke ruangan. Di sana, korban mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur menyatakan, Bahar melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana. Polisi memanggil Bahar untuk dimintai keterangan pada 4 Februari 2026. Laporan polisi tercatat dalam Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota dan dibuat oleh istri korban, inisial R.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

Dampak Hukum dan Sosial

Keputusan polisi menangguhkan penahanan memunculkan pertanyaan soal keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan korban. Masyarakat terus memantau jalannya penyidikan, sementara keluarga korban berharap aparat bertindak tegas.

Kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya melibatkan tersangka, tetapi juga menuntut transparansi dan perlindungan bagi korban. Bahar dapat kembali ke aktivitas sosial dan keagamaan, tapi publik masih menunggu kepastian keadilan.

Di tengah kontroversi, satu hal terlihat jelas hukum berjalan perlahan, sementara sorotan publik bergerak cepat. Setiap langkah aparat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang seharusnya melindungi semua pihak. @dimas

Tags: Bahar Bin SmithBanserBebashukumIndonesiaKeadilankorbanPenganiayaanPolres MetroprosestangerangTersangka
Next Post
Perang Antariksa Dimulai: China Punya Senjata untuk Lumpuhkan Starlink

Perang Antariksa Dimulai: China Punya Senjata untuk Lumpuhkan Starlink

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.