Tabooo.id: Global – Sebanyak 150 WNI di Semenanjung Malaysia kini menghadapi ancaman hukuman mati. Data ini berasal dari Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur. Namun, ancaman itu bukan sekadar angka. Di baliknya, ada kisah kurir narkotika yang tertipu dan pekerja migran dengan pemahaman hukum terbatas. Selain itu, terdapat juga perkara berat, termasuk kasus pembunuhan. Karena itu, kondisi genting ini mendorong negara bergerak cepat agar nyawa tidak kembali melayang.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menegaskan bahwa setiap kasus membawa dimensi berbeda. Dimensi itu mencakup aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, negara tidak bisa menyamaratakan penanganan setiap kasus. Sebagian besar dari 150 kasus berkaitan dengan narkotika. Dalam banyak perkara, WNI menjadi kurir kecil yang terjebak sindikat. Sementara itu, sebagian lainnya tidak memahami konsekuensi hukum di Malaysia. Negara ini dikenal memiliki aturan narkotika paling keras di Asia Tenggara.
Langkah Aktif Perwakilan RI
KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru dan Penang kini bekerja dalam mode siaga permanen. Pertama, mereka menunjuk pengacara bagi WNI yang tidak mampu. Selanjutnya, mereka mengawal proses persidangan dan menghadiri sidang penting. Selain itu, petugas konsuler rutin mengunjungi para tahanan. Kunjungan ini bertujuan menjaga kondisi psikologis mereka.
“Kami membangun komunikasi intens dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan Malaysia,” ujar Danang, dikutip dari Kompas.com. Dengan langkah ini, perwakilan RI memastikan perlakuan manusiawi. Mereka juga berupaya memperoleh informasi yang akurat.
Tahap Banding dan Diplomasi Penentu
Ketegangan meningkat saat kasus memasuki tahap banding atau permohonan pengampunan. Pada fase ini, proses melibatkan Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri. Karena itu, diplomasi dan advokasi harus berjalan tanpa cela. Danang menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. Di sisi lain, perbedaan bahasa sering menghambat proses. Kesulitan pembuktian dan lamanya tahap banding juga memperumit upaya penyelamatan.
Perhatian Pemerintah Pusat
Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham, Hantor Situmorang, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada persoalan ini. Terutama, pemerintah menyoroti kepastian status kewarganegaraan WNI. Atase Hukum berperan menjembatani komunikasi hukum lintas negara. Selain itu, mereka mengawal layanan grasi, abolisi, dan Mutual Legal Assistance. Pemerintah memperkuat layanan tersebut melalui penyusunan RUU baru.
Mereka bukan sekadar statistik. Sebaliknya, mereka adalah pekerja migran dan saudara sebangsa. Nasib hukum mereka mencerminkan rapuhnya perlindungan warga negara di luar negeri. Dengan memahami kondisi ini, publik dapat melihat betapa mudahnya warga biasa terseret ke pusaran hukum asing.
Pada akhirnya, di tengah berbagai upaya diplomatik, satu pertanyaan tetap menggantung: sudahkah negara dan publik benar-benar hadir sebelum semuanya terlambat? (red)




