Tabooo.id: Edge – Kalau Indonesia itu sinetron, babaknya dimulai dengan adegan ibu hamil duduk di ruang sidang. Dia ngidam rujak, tapi yang datang malah berkas penahanan. Kamera nge-zoom, musik menegang, lalu muncul tulisan “KUHAP Revisi Tanpa Henti.”
Suasana Senayan pada Senin (10/11/2025) mirip adegan itu. Ada usulan yang langsung mencuri perhatian wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak boleh ditahan. Negara mendadak tampak perhatian, seperti orang yang biasanya ghosting tapi tiba-tiba kirim pesan “sudah makan?”
Usulan ini datang dari Advokat Windu Wijaya saat berbicara di Komisi III DPR. Ia menilai KUHAP perlu pembaruan, dan perlindungan bagi ibu hamil harus jadi fitur utama bukan bonus tambahan.
Usulan Perlindungan Dua Nyawa
Windu menyampaikan dengan jelas bahwa penahanan untuk wanita hamil tidak tepat. Jika penahanan benar-benar mendesak, ia menawarkan pilihan tahanan rumah atau tahanan kota. Alasannya sederhana janin memiliki hak yang harus negara jaga.
Komnas Perempuan menyambut usulan ini tanpa ragu. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak maternitas. Perlindungan itu bukan hanya soal reproduksi, tapi juga kelangsungan hidup manusia. Selama ini negara sering memakai alasan “demi bangsa dan negara,” maka ini saatnya alasan itu diterapkan secara nyata.
Berbagai aturan sebenarnya sudah memberi dasar perlindungan CEDAW, ICESCR, UU HAM, dan prinsip hukum Islam. Semua intinya sama: jangan menyakiti ibu hamil.
Masalah Ada di Sistem yang Kurang Peka
Situasinya jadi ironis. Indonesia punya aturan detail tentang cara memperlakukan tersangka, tetapi tidak punya pedoman jelas untuk melindungi ibu hamil dari risiko penahanan. Kita bisa menulis ribuan aturan soal prosedur hukum, namun gagap saat menghadapi kondisi paling dasar: menjaga dua nyawa sekaligus.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa penahanan adalah langkah terakhir. Aparat tidak seharusnya menjadikan penahanan sebagai refleks otomatis. Ia mendorong agar syarat penahanan dibuat lebih ketat. Dengan begitu, aparat tidak bisa lagi menafsirkan aturan seenaknya. Jika ibu hamil masih dianggap layak ditahan, mungkin yang bermasalah bukan ibunya tapi sistem hukumnya.
Siapa Untung, Siapa Tidak Sreg
Jika aturan ini masuk ke KUHAP, ibu hamil dan janin mendapat perlindungan langsung. Negara juga terlihat lebih humanis tanpa perlu anggaran besar. Namun, langkah ini tetap menimbulkan resistensi dari kelompok yang menganggap hukum harus selalu tegas dan keras.
Beberapa orang mungkin merasa kebijakan ini terlalu lunak. Sebaliknya, masyarakat yang peduli hak asasi melihatnya sebagai langkah penting. Di media sosial, bahan perdebatan mungkin berkurang, namun warganet selalu bisa mencari topik lain untuk diributkan.
Hukum Tidak Perlu Kehilangan Hati
Jika nantinya larangan penahanan untuk wanita hamil disahkan, kebijakan ini tidak berarti memanjakan tersangka. Kebijakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap bisa manusiawi. Menghukum seseorang tidak perlu mengabaikan nyawa lain yang tidak punya kendali atas situasi.
Pada akhirnya, melindungi dua kehidupan bukan kelemahan hukum itu peningkatan moral. Semoga revisi ini bukan sekadar pembaruan kosmetik. Jangan sampai seperti aplikasi yang ganti ikon, tapi bug tetap menumpuk @dimas




