Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga bekerja di ruang yang hukum tidak pernah benar-benar akui sebagai ruang kerja. Mereka bekerja di balik pintu rumah orang lain, tanpa jam kerja yang jelas, tanpa standar upah, dan tanpa perlindungan ketika terjadi kekerasan atau eksploitasi. Negara akhirnya mengesahkan aturan khusus setelah 22 tahun penantian. Pertanyaan pun bergeser: bukan lagi soal pengakuan, tetapi soal apakah hukum ini mampu bekerja di ruang paling privat yang sulit diawasi.
Tabooo.id: Deep – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menandai langkah besar dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya menetapkan aturan khusus bagi kelompok pekerja ini.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menyebut momen ini sebagai kemajuan penting dalam hukum ketenagakerjaan.
“UU PPRT telah dinanti selama 22 tahun. Aturan ini lama tertunda karena kurang prioritas politik. Pengesahannya menunjukkan hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa pengesahan tidak otomatis menjamin perlindungan di lapangan.
Aturan Kuat, Implementasi Jadi Kunci
UU PPRT mengatur banyak aspek baru. Negara memberi hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Pemerintah membuka akses pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan. Perusahaan penyalur wajib memiliki izin dan tidak boleh memotong upah pekerja.
Pemerintah juga melibatkan daerah hingga RT/RW dalam pengawasan.
Secara isi, aturan ini terlihat progresif. Namun Andina menilai kekuatan hukum tidak selalu berubah menjadi perlindungan nyata.
“UU ini bisa melindungi PRT. Tetapi hasilnya sangat bergantung pada cara pemerintah menjalankannya,” katanya.
Banyak regulasi kuat gagal ketika masuk ke tahap pelaksanaan.
Rumah Tangga Menjadi Ruang Kerja yang Sulit Diawasi
PRT bekerja di ruang privat. Negara tidak dapat mengawasi ruang ini dengan mekanisme kerja formal. Tidak ada sistem absensi, tidak ada pengawas rutin, dan tidak ada standar kerja yang seragam.
Relasi kerja juga berlangsung sangat personal. Kondisi ini membuat batas antara hubungan kerja dan hubungan sosial sering kabur.
Andina menyoroti satu masalah utama: cara pandang masyarakat.
“Banyak orang masih menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga. Pandangan ini membuat batas kerja menjadi tidak tegas,” ujarnya.
Akibatnya, hak pekerja sering tidak diperlakukan sebagai hak formal.
RT dan RW Masuk dalam Sistem Pengawasan
UU PPRT memberi peran baru kepada RT dan RW dalam pengawasan. Negara memperluas kontrol hingga tingkat paling dekat dengan warga.
Secara konsep, langkah ini terlihat realistis. Namun pelaksanaannya tidak sederhana.
RT dan RW bekerja berbasis relasi sosial, bukan sistem profesional. Mereka tidak memiliki perangkat audit ketenagakerjaan.
Jika tidak dirancang dengan baik, pengawasan bisa berubah menjadi formalitas. Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan gesekan karena masuk ke ruang domestik warga.
Sistem Pendukung Masih Harus Dibangun
UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Regulasi ini mencakup perekrutan, pelatihan, jaminan sosial, dan mekanisme perlindungan.
Politisi Bob Hasan menyebut UU ini sebagai kerangka besar perlindungan PRT.
Namun kerangka hukum tidak cukup tanpa sistem pendukung yang kuat.
Negara masih perlu membangun:
- Data nasional PRT
- Sistem pelatihan terstandar
- Mekanisme pengaduan yang mudah
- Pengawasan lintas wilayah
- Aturan turunan di daerah
Tanpa sistem ini, implementasi UU berisiko tidak berjalan efektif.
Cara Pandang Masyarakat Jadi Tantangan Terbesar
Tantangan terbesar tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada cara pandang masyarakat.
Selama ini, banyak orang memandang pekerjaan rumah tangga sebagai bantuan, bukan profesi. UU PPRT mengubah cara pandang tersebut.
PRT kini memiliki status sebagai pekerja formal dengan hak hukum yang setara.
Perubahan ini membawa dampak besar. Upah harus jelas. Jam kerja harus diatur. Kekerasan dapat diproses hukum. Relasi kerja juga harus lebih tegas.
Namun perubahan budaya tidak terjadi cepat. Masyarakat perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan standar baru ini.
Hukum Ada, Tantangan Ada di Lapangan
UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia. Namun pengesahan bukan akhir dari proses.
Andina menegaskan satu hal penting tanpa pengawasan yang kuat, UU ini bisa kembali menjadi aturan yang tegas di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.
Pertanyaan akhirnya tetap sama: apakah negara benar-benar mampu masuk ke ruang paling privat untuk memastikan perlindungan berjalan?
Sebab di ruang itulah, hukum diuji secara nyata. @dimas





