Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

UU Pensiun DPR Dinyatakan Bermasalah, DPR Diminta Segera Susun Aturan Baru

by dimas
Maret 19, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang kebijakan pensiun pejabat negara. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada 16 Maret 2026 dan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak sepenuhnya sejalan dengan UUD 1945. Putusan ini langsung mengarah pada satu isu krusial: negara harus menata ulang hak keuangan pejabat yang selama ini membebani anggaran publik.

Dalam perkara 191/PUU-XXIII/2025, MK tidak sekadar mengoreksi norma, tetapi juga mengirim sinyal tegas. Negara tidak bisa terus mempertahankan kebijakan lama tanpa evaluasi, apalagi jika menyangkut distribusi anggaran yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Status Bersyarat: Aturan Masih Berlaku, Tapi Harus Diperbaiki

MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. Artinya, negara masih menggunakan aturan lama, tetapi wajib memperbaikinya. MK menempatkan regulasi ini dalam posisi transisi masih berjalan, namun tidak lagi aman dari perubahan.

Keputusan ini memaksa pemerintah dan DPR untuk bergerak. Mereka tidak bisa menunda pembenahan karena status hukum aturan tersebut sudah melemah.

Tenggat Dua Tahun: Tekanan Nyata untuk DPR dan Pemerintah

MK memberi batas waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru. Tenggat ini menjadi ujian politik sekaligus administratif.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Jika DPR dan pemerintah gagal menyelesaikan revisi, aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum. Kondisi ini bisa menghentikan dasar pemberian pensiun secara permanen. Risiko ini nyata dan tidak bisa diabaikan.

Situasi tersebut menempatkan DPR dalam posisi dilematis. Mereka harus menyusun ulang aturan yang juga menyangkut kepentingan mereka sendiri.

Gugatan dari Kampus: Kritik atas Ketimpangan

Akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia menggugat kebijakan ini. Ahmad Sadzali bersama Anang Zubaidy dan para mahasiswa menilai skema pensiun tidak adil.

Mereka menyoroti fakta sederhana: masa jabatan anggota DPR hanya lima tahun, tetapi negara memberi pensiun seumur hidup. Ketimpangan ini memperbesar beban fiskal tanpa dasar proporsional yang kuat.

Mereka juga menilai alokasi anggaran tidak tepat sasaran. Negara seharusnya memprioritaskan kebutuhan publik yang lebih mendesak, bukan mempertahankan beban rutin untuk elite.

Dampaknya

Putusan MK membuka peluang perubahan besar dalam pengelolaan keuangan negara. Jika pemerintah dan DPR merombak skema pensiun, negara bisa mengalihkan anggaran ke sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.

Namun, perubahan ini juga menekan kelompok pejabat negara, terutama mantan anggota DPR yang selama ini menerima manfaat pensiun.

Publik kini menunggu arah kebijakan berikutnya. DPR dan pemerintah memegang kendali penuh mereka bisa memperbaiki sistem atau justru mempertahankan pola lama dengan wajah berbeda.

Dua tahun bukan waktu yang panjang. Jika mereka gagal bertindak, aturan akan gugur dengan sendirinya. Dan saat itu terjadi, publik tidak hanya melihat kegagalan legislasi mereka juga melihat siapa yang benar-benar diperjuangkan oleh negara. @dimas

Tags: anggaranDPRFiskalKeadilanKebijakanKriminal & HukumMahkamah KonstitusiMKNasionalNegaraPolitik IndonesiaReformasiSosial & Publiktransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Amir Syarifuddin: Tokoh Komunis yang Membawa Injil saat Eksekusi

Amir Syarifuddin: Tokoh Komunis yang Membawa Injil saat Eksekusi

by Tabooo
Mei 12, 2026

Amir Syarifuddin pernah menjadi Perdana Menteri Republik Indonesia, tetapi namanya lebih sering muncul dalam bayang-bayang PKI dan Peristiwa Madiun 1948....

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

by dimas
Mei 11, 2026

Pembangunan tampak megah lewat angka pertumbuhan, gedung tinggi, dan proyek infrastruktur besar yang terus dipamerkan. Namun bagi banyak orang, kemajuan...

Next Post
Dari Ledakan ke Perdamaian: Makna Tugu Ground Zero di Jalan Legian

Dari Ledakan ke Perdamaian: Makna Tugu Ground Zero di Jalan Legian

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id