Putusan MK membatasi makna kerusuhan dalam UU ITE. Lalu mengapa kritik di ruang digital kembali berujung proses pidana?
Tabooo.id – Ini bukan sekadar perkara dua akun media sosial. Kasus ini menguji apakah polisi benar-benar menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kompas penegakan hukum atau hanya menganggapnya sebagai dokumen yang selesai dibacakan di ruang sidang.
Ruang digital kembali memunculkan pertanyaan lama tentang batas antara kritik dan tindak pidana. Kali ini, sorotan mengarah kepada penangkapan dua warga Jawa Barat yang mengunggah serta mengomentari pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Polda Jawa Barat menangkap AYP (49) dan AF (40) setelah menerima laporan masyarakat. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menilai unggahan tersebut mengandung unsur hasutan dan berpotensi mengganggu keutuhan bangsa.
Kasus itu segera memicu kritik.
Amnesty International Indonesia meminta polisi segera membebaskan keduanya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah polisi mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Menurutnya, konstitusi tetap melindungi warga yang menyampaikan pendapat, meski pendapat itu terasa keras atau tidak menyenangkan.
Namun, polemik ini sebenarnya tidak hanya berbicara tentang dua orang. Kasus tersebut membawa publik kembali kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang sejak awal membatasi penggunaan Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
MK Sudah Menarik Garis yang Jelas
Mahkamah Konstitusi tidak sekadar mengoreksi bunyi pasal. Mahkamah juga menetapkan batas yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum.
Mahkamah tidak memasukkan kegaduhan media sosial, perdebatan digital, perang komentar, maupun viralnya sebuah unggahan ke dalam kategori tersebut.
Artinya, viralnya kritik tidak otomatis memenuhi unsur pidana.
Mahkamah sengaja memberikan batas itu agar aparat tidak memperluas tafsir sesuai penilaian subjektif masing-masing.
Putusan Itu Berawal dari Pengalaman Kriminalisasi
Mahkamah memutus perkara tersebut setelah menerima permohonan uji materi dari Jovi Andrea Bachtiar.
Saat itu, Jovi mengkritik penggunaan kendaraan dinas oleh seorang aparatur kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Kritik tersebut justru berujung laporan pidana menggunakan UU ITE.
Mahkamah kemudian melihat persoalan yang lebih besar daripada perkara pribadi Jovi.
Hakim menemukan bahwa Pasal 28 ayat (3) membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Aparat dapat menganggap hampir semua kegaduhan digital sebagai kerusuhan.
Jika tafsir seperti itu terus berkembang, siapa pun yang mengkritik pejabat berpotensi menghadapi proses pidana.
Karena itu, Mahkamah mempersempit makna pasal tersebut.
Mengapa MK Membatasi Tafsir Itu?
Mahkamah menilai hukum pidana harus memberikan kepastian.
Hukum tidak boleh bergantung pada perasaan seseorang yang merasa terganggu oleh sebuah unggahan.
Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan tiga prinsip penting hukum pidana.
Pertama, lex scripta, artinya aturan pidana harus tertulis secara jelas.
Kedua, lex certa, artinya rumusan tindak pidana tidak boleh menimbulkan multitafsir.
Ketiga, lex stricta, artinya aparat harus menafsirkan hukum secara ketat dan tidak boleh memperluas makna pasal sesuka hati.
Di Sini Letak Persoalannya
Kasus dua warga Jawa Barat bukan hanya memperdebatkan isi unggahan mereka.
Kasus ini juga menguji konsistensi aparat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika penyidik mendasarkan perkara hanya pada kegaduhan media sosial, publik tentu akan mempertanyakan kesesuaiannya dengan tafsir yang sudah ditetapkan MK.
Mahkamah telah memisahkan dua ruang yang berbeda.
Ruang digital melahirkan perdebatan, kritik, satire, bahkan kemarahan.
Sebaliknya, ruang fisik menghadirkan kerusuhan yang benar-benar mengganggu keamanan publik.
Mahkamah meminta aparat tidak mencampuradukkan keduanya.
Tanpa batas yang tegas, setiap kritik yang ramai di media sosial dapat berubah menjadi perkara pidana.
Demokrasi Tidak Hanya Melindungi Pujian
Demokrasi tidak mengukur kebebasan hanya dari banyaknya orang yang memuji pemerintah.
Ukuran kualitas sebuah negara hukum justru terlihat ketika pemerintah mampu menerima kritik yang keras tanpa langsung membawanya ke ranah pidana.
Negara memang berkewajiban menjaga ketertiban umum.
Namun negara juga wajib melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi.
Keseimbangan itu menjadi fondasi negara hukum.
Ketika aparat lebih cepat menggunakan pasal pidana daripada menjawab kritik dengan argumentasi, ruang demokrasi perlahan menyempit.
Yang tumbuh bukan lagi keberanian berbicara, melainkan rasa takut untuk menyampaikan pendapat.
Ini Bukan Lagi Soal Dua Akun
Kasus AYP dan AF mungkin hanya melibatkan dua unggahan.
Namun dampaknya jauh lebih luas.
Perkara ini akan menjadi ukuran apakah aparat benar-benar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi atau justru kembali menggunakan tafsir lama yang sudah dikoreksi.
Jika putusan MK tidak menjadi pedoman praktik penegakan hukum, kepastian hukum ikut kehilangan makna.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berbicara tentang dua warga Jawa Barat.
Perkara ini berbicara tentang masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sebab demokrasi tidak mulai runtuh ketika rakyat mengkritik penguasa.
Demokrasi mulai kehilangan fondasinya ketika negara lebih cepat mempidanakan kritik daripada membuktikan bahwa kritik itu memang melanggar hukum. @dimas








