MK membatasi pengaduan pasal penghinaan presiden hanya kepada Presiden dan Wapres. Apakah putusan ini membuat kritik lebih aman?
Tabooo.id – Bayangkan sebuah kritik muncul di media sosial. Lalu seorang relawan merasa tersinggung. Ia melapor karena menganggap presiden telah dihina.
Skenario seperti itu kini menghadapi batas hukum yang lebih jelas.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang MK bacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP secara lebih tegas.
MK Mempersempit Pintu Pelaporan
Perubahan utama terletak pada siapa yang boleh mengadu.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 sebagai delik aduan. Namun, rumusan itu belum secara tegas menyebut pihak yang memiliki hak mengadu.
Kondisi tersebut membuka ruang tafsir.
Pihak lain bisa saja menganggap dirinya berhak bertindak atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
MK kini menutup celah itu.
Mahkamah menegaskan hak mengadu tersebut merupakan hak subjektif Presiden dan Wakil Presiden sebagai pribadi yang menjadi sasaran dugaan serangan.
Karena itu, keluarga, simpatisan, relawan, pendukung, atau pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan mereka untuk memulai proses pidana.
Batas ini penting.
Sebab satu laporan polisi dapat mengubah kritik politik menjadi perkara hukum. Padahal, pihak yang mengaku tersinggung belum tentu merupakan orang yang menjadi sasaran langsung.
Apakah MK Menghapus Pasal Penghinaan Presiden?
Jawabannya tidak.
MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Kedua pasal tersebut tetap mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
MK hanya memperjelas mekanisme pengaduannya.
Dengan demikian, putusan ini tidak berarti pengkritik presiden mendapat kekebalan hukum.
Seseorang tetap dapat menghadapi proses hukum jika perbuatannya memenuhi unsur pidana lain.
Namun, untuk Pasal 218 dan Pasal 219, Presiden atau Wakil Presiden sendiri harus menjadi pihak yang mengadu.
Perbedaan ini harus dipahami publik.
Jika tidak, putusan MK mudah berubah menjadi dua kesalahpahaman.
Pertama, orang bisa mengira MK menghapus pasal penghinaan presiden.
Kedua, orang bisa mengira semua kritik terhadap presiden kini bebas dari jerat hukum.
Keduanya keliru.
Mengapa Negara Tetap Membutuhkan Pasal Ini?
Pemerintah memiliki alasan ketika mempertahankan ketentuan tersebut.
Dalam proses pengujian KUHP, pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa negara tetap membutuhkan perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
DPR juga menyatakan KUHP baru sudah membedakan kritik dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat.
Mereka menilai kritik tetap berada dalam ruang demokrasi.
Logikanya sederhana.
Presiden merupakan pejabat publik sekaligus kepala negara.
Karena itu, negara ingin menjaga kewibawaan jabatan tersebut.
Namun, perlindungan itu memiliki batas.
Jabatan publik tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam kritik.
Di sinilah putusan MK menemukan relevansinya.
Kritik Bukan Otomatis Penghinaan
Persoalan terbesar sejak awal memang terletak pada garis batas antara kritik dan penghinaan.
Pemohon dalam perkara ini menilai rumusan Pasal 218 dapat menimbulkan ketidakpastian. Mereka khawatir kritik terhadap pemerintah masuk ke kategori serangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden.
Kekhawatiran itu bukan perkara kecil.
Kritik merupakan bagian dari demokrasi.
Warga berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah. Warga juga berhak menilai kinerja presiden.
Bahkan, kritik yang keras tidak otomatis menjadi tindak pidana.
MK sendiri mencatat bahwa Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Ketentuan itu menjadi salah satu batas agar perlindungan terhadap presiden tidak menutup kebebasan berekspresi.
Jadi, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
“Apakah presiden boleh dihina?”
Pertanyaan yang lebih demokratis adalah:
“Apakah kritik terhadap kekuasaan masih punya ruang ketika kritik itu terasa menyakitkan?”
Butet Kartaredjasa dan Cermin Masa Lalu
Perdebatan ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba.
Pada Januari 2024, budayawan Butet Kartaredjasa pernah menghadapi laporan polisi setelah menyampaikan kritik bernada satire terhadap Presiden Joko Widodo dalam kampanye di Wates, Kulon Progo.
Kelompok pendukung Jokowi menilai pernyataan Butet sebagai penghinaan.
Butet justru menyebutnya sebagai kritik.
Ia kemudian menegaskan bahwa kritik tersebut muncul karena ia pernah mendukung Jokowi. Laporan itu akhirnya dicabut.
Kasus tersebut memang tidak menggunakan Pasal 218 KUHP Nasional.
KUHP Nasional juga belum menjadi dasar perkara tersebut.
Namun, peristiwa itu memperlihatkan persoalan yang sama: siapa yang berhak menentukan bahwa sebuah kritik telah berubah menjadi penghinaan?
Pertanyaan itu kini mendapat jawaban lebih jelas dari MK.
Untuk Pasal 218 dan 219, hak mengadu berada pada Presiden atau Wakil Presiden.
Bukan pada barisan pendukungnya.
Jangan Salah Baca Kasus Pengkritik Prabowo
Ada satu konteks lain yang juga perlu dipisahkan.
Awal Agustus 2026, publik mendapat kabar tentang penindakan terhadap dua warganet di Jawa Barat terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal Iran dan nuklir.
Namun, perkara tersebut tidak otomatis sama dengan perkara penghinaan Presiden berdasarkan Pasal 218 dan 219.
Informasi yang beredar menyebut aparat menggunakan sejumlah ketentuan lain dalam UU ITE dan KUHP.
Artinya, putusan MK pada 12 Agustus 2026 tidak otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadap orang yang mengkritik presiden.
Ini bagian yang sering hilang dalam perdebatan publik.
Satu pasal dibatasi, bukan seluruh hukum pidana dimatikan.
Karena itu, setiap kasus harus dilihat berdasarkan pasal yang digunakan, unsur pidananya, serta fakta perbuatannya.
MK Juga Pernah Mempersempit Ruang UU ITE
Putusan terbaru ini menarik jika kita lihat bersama perkembangan putusan MK sebelumnya.
Pada 2025, MK mempersempit makna “kerusuhan” dalam UU ITE.
Mahkamah menegaskan bahwa istilah tersebut berkaitan dengan gangguan ketertiban umum dalam ruang fisik. Keributan yang hanya berlangsung di ruang digital tidak otomatis memenuhi pengertian tersebut.
Pesannya cukup jelas.
Kegaduhan di media sosial tidak otomatis menjadi kejahatan.
Begitu pula kritik kepada presiden tidak otomatis menjadi penghinaan.
Aparat tetap harus melihat unsur pidana secara konkret.
Konteks juga penting.
Dampak nyata juga penting.
Dan dasar hukum harus jelas.
Apa Arti Putusan Ini bagi Kebebasan Berpendapat?
Putusan MK memberi perlindungan tambahan bagi ruang kritik.
Namun, perlindungan itu tidak bersifat mutlak.
Warga tetap harus bertanggung jawab atas ucapannya.
Pada saat yang sama, negara juga harus menahan diri agar hukum pidana tidak menjadi alat untuk meredam suara yang berbeda.
Di sinilah keseimbangannya.
Presiden memiliki hak atas kehormatan.
Publik memiliki hak untuk mengkritik.
Keduanya tidak harus saling meniadakan.
Justru negara hukum harus mampu melindungi keduanya secara bersamaan.
Masalahnya Bukan Sekadar Siapa yang Melapor
Putusan MK memang memperbaiki satu celah.
Tetapi persoalan yang lebih besar masih menunggu.
Bagaimana aparat membedakan kritik dengan penghinaan?
Bagaimana penyidik membedakan satire dengan ancaman?
dan bagaimana aparat memastikan kritik tidak dipindahkan ke pasal lain hanya karena isi kritik terasa mengganggu?
Pertanyaan tersebut jauh lebih besar daripada urusan siapa yang memegang hak mengadu.
Ini bukan sekadar putusan tentang siapa yang boleh melapor. Ini ujian tentang bagaimana negara memperlakukan suara yang tidak menyenangkan bagi kekuasaan.
Demokrasi tidak diuji ketika semua orang setuju.
Demokrasi justru diuji ketika seseorang mengatakan sesuatu yang ingin dibantah oleh penguasa.
Dampaknya buat Kamu
Bagi warga, putusan ini memberi kepastian baru.
Seorang relawan tidak dapat mengatasnamakan Presiden untuk mengadukan dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 218 dan 219.
Seorang simpatisan juga tidak dapat mengambil alih hak tersebut.
Namun, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum.
Ancaman tetap berbeda dari kritik.
Hasutan tetap berbeda dari satire.
Penyebaran informasi palsu juga memiliki konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pidana tertentu.
Karena itu, jangan membaca putusan MK sebagai tiket untuk berkata apa saja.
Baca putusan ini sebagai batas bagi negara.
Kritik boleh keras. Hukum tetap boleh bekerja. Tetapi hukum harus bekerja berdasarkan unsur, bukan sekadar rasa tersinggung.
Putusan MK Bukan Garis Akhir
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberi garis baru.
Presiden dan Wakil Presiden tetap memiliki perlindungan hukum atas kehormatan dan martabat mereka.
Namun, pendukung mereka tidak boleh mengambil alih hak tersebut.
Batas itu penting untuk menjaga agar delik penghinaan tidak berubah menjadi pintu masuk bagi kriminalisasi kritik.
Tetapi pekerjaan demokrasi belum selesai.
Masih ada pertanyaan tentang cara aparat menerapkan pasal lain terhadap ekspresi digital.
Masih ada pertanyaan tentang batas antara kritik, penghinaan, provokasi, dan ancaman.
Dan masih ada pertanyaan yang lebih sederhana.
Apakah negara benar-benar siap mendengar kritik ketika kritik itu tidak enak didengar?
Sebab kebebasan berpendapat bukan diuji saat suara publik terdengar nyaman.
Ia diuji saat suara itu mengganggu kekuasaan. @dimas








