MK menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Relawan dan simpatisan tak bisa mengadu.
Tabooo.id – Kritik terhadap Presiden tidak otomatis bisa berubah menjadi perkara pidana hanya karena pendukungnya merasa tersinggung.
Mahkamah Konstitusi (MK) kini memperjelas batas tersebut. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus mengadukan sendiri dugaan penghinaan terhadap dirinya.
MK mengambil keputusan itu dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8/2026). Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP.
Intinya jelas. Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan putusan itu, keluarga, relawan, simpatisan, dan pendukung tidak dapat menginisiasi perkara atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Satu Kata yang Mengubah Arah Perkara
Perkara ini berangkat dari persoalan yang tampak sederhana.
Siapa yang sebenarnya boleh mengadu ketika seseorang menghina Presiden?
Pertanyaan itu menjadi penting karena Pasal 220 KUHP mengatur mekanisme pengaduan untuk delik dalam Pasal 218 dan Pasal 219.
Pasal 218 mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum.
Sementara itu, Pasal 219 mengatur penyebaran tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Masalahnya muncul ketika orang lain merasa lebih tersinggung daripada pihak yang menjadi sasaran.
Seorang relawan bisa merasa marah.
Simpatisan bisa merasa terhina.
Pendukung bisa merasa perlu membela.
Namun, perasaan itu tidak otomatis memberi mereka kewenangan untuk membuka proses pidana.
Di titik tersebut, MK menarik garis.
Yang merasa diserang harus menentukan sendiri apakah ia ingin mengadu.
MK Tutup Ruang bagi “Pembela” Presiden
MK menilai aturan tersebut membutuhkan penegasan.
Tanpa penegasan, pihak ketiga dapat menganggap dirinya punya kewenangan untuk bertindak atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Situasi itu bisa menimbulkan persoalan baru.
Kritik politik dapat memancing kemarahan pendukung. Kemarahan itu kemudian bisa berubah menjadi laporan pidana.
Padahal, Presiden sendiri belum tentu merasa perlu mengadukan kritik tersebut.
Di sinilah putusan MK menjadi penting.
Mahkamah tidak memberikan ruang kepada keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga untuk menentukan sendiri apakah suatu pernyataan menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Mereka juga tidak dapat mengatasnamakan kepala negara untuk membuka proses pidana.
Dengan demikian, MK mengembalikan keputusan tersebut kepada orang yang menjadi sasaran langsung.
Pasalnya Tetap Ada
Namun, jangan salah membaca putusan ini.
MK tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku.
Pasal 218 tetap mengatur serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 219 juga tetap mengatur penyebaran konten yang menyerang kehormatan atau martabat mereka.
Perubahan MK terletak pada mekanisme pengaduannya.
Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) menjadi:
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Dengan begitu, pasalnya tetap berdiri.
Namun, pintu untuk menjalankannya menjadi lebih sempit.
Bukan siapa saja yang boleh mengetuk pintu itu.
Kritik dan Penghinaan Tetap Menjadi Perdebatan
Perkara ini juga menyentuh persoalan yang lebih besar.
Di mana batas antara kritik dan penghinaan?
Pertanyaan itu tidak mudah dijawab dalam ruang politik yang penuh emosi.
Para pemohon sendiri menilai ketentuan penghinaan Presiden dapat menimbulkan persoalan terhadap kebebasan berekspresi. Mereka juga mempersoalkan perlindungan pidana khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, pemerintah dan DPR memiliki pandangan berbeda dalam proses persidangan.
Pemerintah menyatakan ketentuan tersebut tidak bertujuan membungkam kritik. DPR juga membedakan kritik dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Perdebatan itu menunjukkan satu masalah klasik.
Demokrasi membutuhkan kritik. Kekuasaan juga memiliki batas perlindungan hukum.
Tantangannya terletak pada garis pemisah keduanya.
Jika garis itu terlalu lebar, kritik bisa ikut terseret.
Jika garis itu terlalu sempit, perlindungan terhadap kehormatan seseorang bisa kehilangan fungsi.
Ini Bukan Sekadar Soal Penghinaan Presiden
Putusan MK hari ini sebenarnya berbicara tentang hal yang lebih besar.
Ini bukan sekadar soal siapa yang boleh melaporkan penghinaan.
Ini soal siapa yang memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama kekuasaan.
Dalam politik, loyalitas sering melahirkan perilaku membela.
Namun, loyalitas tidak boleh berubah menjadi kewenangan hukum.
Presiden memiliki kekuasaan negara.
Karena itu, ketika seseorang mengkritiknya, respons hukum tidak seharusnya muncul hanya karena barisan pendukung merasa tersinggung.
MK kini mempersempit kemungkinan tersebut.
Yang menjadi sasaran harus bicara untuk dirinya sendiri.
Dampaknya untuk Publik
Bagi warga, putusan ini memberikan batas yang lebih jelas.
Orang tidak dapat memproses dugaan penghinaan Presiden hanya karena ia menganggap sebuah pernyataan keterlaluan.
Relawan tidak dapat bertindak atas nama Presiden.
Simpatisan juga tidak dapat mengambil posisi sebagai pengadu.
Keluarga pun tidak memiliki kewenangan tersebut.
Namun, kebebasan berekspresi juga tidak berarti bebas tanpa batas.
Pasal 218 dan Pasal 219 tetap berlaku. Karena itu, masyarakat tetap perlu memahami perbedaan antara kritik, penghinaan, dan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Di sinilah dampak putusan terasa.
Ruang kritik tidak otomatis menjadi ruang tanpa aturan.
Sebaliknya, aturan pidana juga tidak boleh berubah menjadi alat bagi orang lain untuk membela kekuasaan tanpa mandat dari pihak yang mereka bela.
Ketika Pendukung Lebih Marah daripada yang Dibela
Ada ironi kecil dalam putusan ini.
Selama ini, kita sering melihat pendukung merasa wajib membela tokoh yang mereka dukung.
Tetapi hukum tidak bekerja berdasarkan seberapa marah seorang pendukung.
Hukum membutuhkan kewenangan.
Karena itu, MK memberikan batas yang tegas Presiden dan/atau Wakil Presiden harus menentukan sendiri apakah mereka ingin mengadukan dugaan penghinaan terhadap dirinya.
Putusan ini tidak menghapus delik penghinaan Presiden.
Putusan ini juga tidak memberi kebebasan tanpa batas kepada publik.
Namun, MK mencegah satu hal yang lebih berbahaya.
Kemarahan pendukung tidak boleh otomatis berubah menjadi perkara pidana.
Sebab dalam demokrasi, kritik memang bisa terasa menyakitkan.
Tetapi rasa tersinggung seseorang tidak boleh dengan mudah berubah menjadi kekuatan hukum.
Dan ketika yang dipertaruhkan adalah kritik terhadap kekuasaan, batas itu menjadi semakin penting.
Bukan karena Presiden harus kebal dari kritik, tetapi karena demokrasi membutuhkan ruang agar kritik tidak mati sebelum sempat disampaikan. @dimas








